Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD Kota Mojokerto berencana membentuk
panitia kerja (panja) untuk melakukan investigasi aset daerah. Investigasi perlu
dilakukan karena manajemen dan iventarisasi aset daerah masih bermasalah.
Rencana pembentukan panja investigasi
aset daerah itu diutarakan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaidi Malik usai
rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPPKA dan Badan Pertanahan Kota Mojokerto, Kamis (4/4/2019).
“Pembentukan panja akan fokus tehadap target-target
sertifikasi aset daerah dan persoalan urgen menyangkut sengketa dengan pihak
luar, penguasaan aset daerah oleh pihak lain tanpa perjanjian,” terangnya.
Yang menjadi pemicu pembentukan panja,
menurut Junaidi Malik, yakni paparan Kabid Aset, BPPKA Kota Mojokerto, Herdiana
Widayati yang mengkaitkan keterbatasan SDM dengan output dan outcome dalam
pengelolaan aset daerah.
“Itu (SDM) persoalan internal yang tidak
perlu dibawa-bawa. Harusnya focus pada materi RDP dengan menjelaskan secara obyektif kendala apa saja yang
dihadapi dalam menyelesaikan aset daerah,” katanya.
Apalagi, lanjut Junaidi Malik, pundi APBD
yang terserap setiap tahun untuk tiga pekerjaan utama, yakni manajemen aset,
iventariasi aset dan appraisal hampir tembus Rp 1 miliar.
“Besarnya anggaran rutin yang ditopang
APBD hampir mencapai satu miliar rupiah setiap tahunnya sangat tidak sebanding dengan hasil yang
disajikan. Sangat jauh dari target,” singgungnya.
Ia pun menilai minor kinerja BPPKA soal
penyebutan dan penentuan aset daerah.
“Di semua lahan yang tercatat sebagai aset daerah dipasang plakat atau papan yang menunjukkan lahan itu sebagai milik Pemkot Mojokerto. Pemasangan plakat Itu rupanya sekedar untuk kepentingan pemeriksaan BPK,” sindirnya lagi.
“Di semua lahan yang tercatat sebagai aset daerah dipasang plakat atau papan yang menunjukkan lahan itu sebagai milik Pemkot Mojokerto. Pemasangan plakat Itu rupanya sekedar untuk kepentingan pemeriksaan BPK,” sindirnya lagi.
Di lain hal BPK mencatat, terdapat ratusan
aset daerah berupa tanah dan bangunan yang belum didukung bukti kepemilikan,
seperti tanah untuk jalan hasil penyerahan pengembang perumahan, puskesmas,
sekolah, fasum dan tanah sawah.
“Tentu saja cara yang demikian tidak
akan dapat menyelesaikan persoalan amburadulnya pengelolaan aset daerah,”
tandas vokalis Dewan asal PKB tersebut.
Justru yang ditonjolkan dalam RDP tadi,
ujar Juned, sapaan Junaidi Malik, beberapa kasus, bukan progress report
manajemen dan iventarisasi aset daerah.
“Yang dipaparkan bersifat parsial, seperti
belum adanya legalitas berupa kepemilikan aset tanah untuk pembangunan kantor Kecamatan
Kranggan, kasus tukar guling SDN Kranggan I dan beberapa persoalan lainnya yang
sebenarnya itu semua masih dalam proses. Sedangkan progress report sendiri
tidak terjawab. Jadi tidak ada korelasinya dengan RPD karena belum menyentuh
substansi aset daerah yang kita pertanyakan ,” ungkapnya.
Seharusnya, imbuh Juned, dalam RPD BPPKA
bisa menunjukkan dokumen terkait aset daerah.
“Tapi itu tidak dilakukan. Makanya kita
tetap akan tagih dokumen itu. Ini penting untuk pintu masuk panja,” tukasnya. (one)
Social