Ini Alasan Dewan Bentuk Panja Aset Daerah - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Ini Alasan Dewan Bentuk Panja Aset Daerah


Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD Kota Mojokerto berencana membentuk panitia kerja (panja) untuk melakukan investigasi aset daerah. Investigasi perlu dilakukan karena manajemen dan iventarisasi aset daerah masih bermasalah.  

Rencana pembentukan panja investigasi aset daerah itu diutarakan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaidi Malik usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPPKA dan Badan Pertanahan Kota Mojokerto, Kamis (4/4/2019).

“Pembentukan panja akan fokus tehadap target-target sertifikasi aset daerah dan persoalan urgen menyangkut sengketa dengan pihak luar, penguasaan aset daerah oleh pihak lain tanpa perjanjian,” terangnya.

Yang menjadi pemicu pembentukan panja, menurut Junaidi Malik, yakni paparan Kabid Aset, BPPKA Kota Mojokerto, Herdiana Widayati yang mengkaitkan keterbatasan SDM dengan output dan outcome dalam pengelolaan aset daerah.

“Itu (SDM) persoalan internal yang tidak perlu dibawa-bawa. Harusnya focus pada materi RDP dengan menjelaskan secara obyektif kendala apa saja yang dihadapi dalam menyelesaikan aset daerah,” katanya.

Apalagi, lanjut Junaidi Malik, pundi APBD yang terserap setiap tahun untuk tiga pekerjaan utama, yakni manajemen aset, iventariasi aset dan appraisal hampir tembus Rp 1 miliar.

“Besarnya anggaran rutin yang ditopang APBD hampir mencapai satu miliar rupiah setiap tahunnya sangat tidak sebanding dengan hasil yang disajikan. Sangat jauh dari target,” singgungnya.

Ia pun menilai minor kinerja BPPKA soal penyebutan dan penentuan aset daerah. 

“Di semua lahan yang tercatat sebagai aset daerah dipasang plakat atau papan yang menunjukkan lahan itu sebagai milik Pemkot Mojokerto. Pemasangan plakat Itu rupanya sekedar untuk kepentingan pemeriksaan BPK,” sindirnya lagi. 

Di lain hal BPK mencatat, terdapat ratusan aset daerah berupa tanah dan bangunan yang belum didukung bukti kepemilikan, seperti tanah untuk jalan hasil penyerahan pengembang perumahan, puskesmas, sekolah, fasum dan tanah sawah.

“Tentu saja cara yang demikian tidak akan dapat menyelesaikan persoalan amburadulnya pengelolaan aset daerah,” tandas vokalis Dewan asal PKB tersebut.

Justru yang ditonjolkan dalam RDP tadi, ujar Juned, sapaan Junaidi Malik, beberapa kasus, bukan progress report manajemen dan iventarisasi aset daerah.

“Yang dipaparkan bersifat parsial, seperti belum adanya legalitas berupa kepemilikan aset tanah untuk pembangunan kantor Kecamatan Kranggan, kasus tukar guling SDN Kranggan I dan beberapa persoalan lainnya yang sebenarnya itu semua masih dalam proses. Sedangkan progress report sendiri tidak terjawab. Jadi tidak ada korelasinya dengan RPD karena belum menyentuh substansi aset daerah yang kita pertanyakan ,” ungkapnya.

Seharusnya, imbuh Juned, dalam RPD BPPKA bisa menunjukkan dokumen terkait aset daerah.

“Tapi itu tidak dilakukan. Makanya kita tetap akan tagih dokumen itu. Ini penting untuk pintu masuk panja,” tukasnya. (one)




Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional