Janjikan Jadi PNS, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Ini Malah Dipolisikan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Janjikan Jadi PNS, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Ini Malah Dipolisikan


Mojokerto-(satujurnal.com)
AR, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto dilaporkan dua orang warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ke polisi atas dugaan penipuan.

Politisi Partai Demokrat itu diduga menipu kedua pelapor dengan menjanjikan anggota keluarga pelapor mendapatkan pekerjaan sebagai PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto. AR mensyaratkan kedua keluarga pelapor yang menginginkan pekerjaan sebagai PNS untuk membayar uang hingga terakumulasi Rp 135 juta.

Siti Khoyumi (52), salah satu pelapor, warga Dusun Sambisari, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Ia sudah menyetor kepada AR uang tunai Rp 70 juta, 4 Maret 2018 lalu..AR pun menjanjikan putra Siti Khoyumi menjadi PNS setelah Pilgub Jatim.

Hanya saja, meski ia sudah menyodorkan kwuitansi bermeterai namun AR menolak menandatangani.

Hingga Pilgub Jatim usai, janji AR tak juga terbukti. Ia hanya diminta AR untuk sabar menunggu.

"Tahun ini kan ada rekrutmen PNS. Saya tagih lagi. Kata dia saya disuruh sabar. Kalau tidak, anak saya bisa jadi PNS, tapi dinasnya di luar pulau," katanya, Senin (8/4/2019).

Muji Rokhmat,63, pelapor lainnya mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 65 juta. Warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto menyerahkan uang puluhan juta rupiah sebagai uang pelicin agar anaknya diterima menjadi PNS itu, 17 Juni 2015 silam.

Ia mengantongi kuitansi bukti penyerahan uang yang diteken AR diatas meterai.

Namun, hingga empat tahun berjalan, tidak ada kabar dari AR mengenai tawaran bekerja sebagai PNS tersebut. Anak pun sampai saat ini juga belum mendapat pekerjaan.

“Setiap janjinya ditagih, AR kerap beralasan perlu waktu untuk meloloskan anak saya menjadi PNS. Ia juga kerap menghindar,” kata bapak dua anak tersebut.

Siti dan Muji memilih menyewa seorang pengacara untuk menempuh jalur hukum. Ar dilaporkan ke Polres Mojokerto, 4 April 2019.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto Ipda Tri Hidayati menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan korban terkait penipuan rekrutmen CPNS yang diduga dilakukan AR. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Pasti kami tindaklanjuti karena laporan korban sudah masuk ke kami," tandasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional