LKPj Walikota Mojokerto 2018, Dewan Serahkan Tujuh Poin Rekomendasi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

LKPj Walikota Mojokerto 2018, Dewan Serahkan Tujuh Poin Rekomendasi

Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD Kota Mojokerto menelurkan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota akhir tahun anggaran 2018 dalam rapat paripurna yang digelar Senin (22/4/2019).

Dalam rapat paripurna yang dihadiri Walikota dan Wakil Walikota Ika Puspitasari dan Achmad Rizal Zakariah serta Sekdakot dan jajaran Forkompimda tersebut, juru bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto, Miftah Aris Zuhuri menyampaikan, meski Dewan tidak lagi dalam kapasitas menerima atau menolak LKPj, tapi hanya memberi catatan-catatan strategis berisikan saran, masukan atau pun koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan, namun bukan berarti butir-butir rekomendasi yang ditelurkan atas LKPj menjadi catatan semata. Harus ada tindaklanjut dari eksekutif.

“Eksekutif harus benar-benar serius menindaklanjuti rekomendasi Dewan. Jika tidak, maka hasil kerja panitia gabungan komisi yang menjadi keputusan Dewan akan menjadi macan kertas belaka,” kata Miftah sapaan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto asal PAN tersebut.

Ada tujuh poin yang mengemuka dalam rekomendasi yang dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2019 tersebut,.

Menyangkut bidang pendidikan, Dewan menggarisbawahi perlunya penyelenggaraan pendidikan untuk siswa berkebutuhan khusus.

"Anak berkebutuhan khusus harus difasilitasi dengan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan mereka seperti ruangan khusus, akses jalan, kamar kecil khusus, buku khusus (braile), dan tenaga pendidik yang telah memenuhi pelatihan khusus pendidikan inklusi. Anak berkebutuhan khusus ini mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan fasilitas yang layak agar merasa nyaman ketika beraktifitas di sekolah," ujar Miftah.

Selain soal pengembangan pendidikan inklusi, Dewan juga memberi atensi khusus terhadap penyelenggaraan PAUD dan program full day school yang dinilai masih butuh peningkatan sarana dan prasarana.

Yang jadi catatan merah justru penghargaan Kota Layak Anak yang dua kali diterima Pemkot Mojokerto namun masih belum diimbangi dengan langkah-langkah konkrit.

"Pencapaian ini patut mendapatkan apresiasi, namun sayangnya Pemerintah Kota terjebak pada pencapaian penghargaan yang sebatas kulit saja, karena tidak ada tindak lanjut konkret setelahnya. Mestinya menindaklanjuti penghargaan kota layak anak adalah dengan penguatan hak-hak anak, misalnya adanya penunjukkan sekolah layak anak," tandas Miftah Aris.

Dewan juga menyayangkan pengadaan komputer besar-besaran guna penyelenggaraan ujian nasional berbasis Komputer (UNBK) yang hanya sebatas untuk penyelenggaraan ujian nasional saja.

"Ke depannya untuk Sekolah Dasar pengadaan komputer tidak hanya untuk UNBK saja, tetapi dapat dipergunakan untuk proses belajar mengajar selanjutnya," cetusnya.

Selebihnya, di bidang pendidikan Dewan meminta Pemkot Mojokerto bisa segera menuntaskan seluruh proses pensertifikatan lahan-lahan sekolah negeri di Kota Mojokerto agar tidak menjadi pekerjaan rumah yang berlarut- larut.

"Patut mendapatkan apresiasi untuk Dinas Pendidikan, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, Badan Pertanahan Nasional Kota Mojokerto, serta Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto karena hingga akhir tahun 2018 tercatat 29 lahan Sekolah Dasar Negeri yang telah tersertifikasi sebagai aset Pemerintah Kota Mojokerto," kata Miftah.

Di bidang kesehatan, para legislator daerah ini meminta eksekutif memperbaikan sistem layanan kesehatan yang terintegrasi, dari puskesmas hingga rumah sakit di seluruh Kota Mojokerto.

Harus ada sebuah layanan aplikasi yang menghubungkan antara Puskesmas dan Rumah Sakit di seluruh Kota Mojokerto. mulai dari sistem rujukan, informasi ketersedian kamar, dan informasi layanan medis lainnya. Disamping itu perlu ada penguatan SDM di semua Puskesmas,” tekan Miftah.

Dinas Kesehatan dinilai sebagai leading sector bidang kesehatan yang masih harus berbenah.

“Sebagian besar puskesmas sudah BLUD, tetapi untuk meningkatkan sarana dan prasarana tidak ada anggarannya. Dengan kekurangan dan keterbatasan Puskesmas-puskesmas di Kota Mojokerto saat ini, maka terlihat ketidaksiapan Dinas Kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Manajemen Dinas Kesehatan dari luar tampak bagus tetapi dari dalam perlu ada perbaikan karena banyak persoalan yang harus diselesaikan," ujarnya.

Pun  dalam progam jaminan kesehatan, Dewan menilai harus segera disikapi, karena ternyata masih banyak muncul keluhan-keluhan masyarakat terkait kartu JKN-KIS melalui program PBI-D, sementara Kota Mojokerto sudah tembus hampir 99% untuk urusan universal health coverage

Dewan menyarankan pembentukan forum bersama antara Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta BPJS Kesehatan. Ketiga instansi tersebut dapat membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan kesehatan dengan berbasis sistem teknologi informasi yang terpadu.

Selain itu, Dewan menyebut masih banyak keluhan masyarakat terkait penuhnya kamar kelas tiga di RSUD Kota Mojokerto dan rumah sakit swasta lainnya. “Dengan sebuah aplikasi layanan, diharapkan tidak terjadi lagi pasien yang kehabisan kamar kelas tiga. Tidak ada lagi kebuntuan informasi terkait kamar rawat inap kelas tiga,” singgung Miftah.

Tingginya kasus demam berdarah dengue (DBD), penulara TBC dan  penanganan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) di Kota Mojokerto yang grafiknya mengalami peningkatan, menurut Dewan, harus menjadi atensi Pemerintah Kota Mojokerto.

Di bidang infrastruktur, Dewan merekomendasikan agar dilakukan kajian teknis terkait penangan banjir secara menyeluruh dan lengkap. Penanganan banjir tidak hanya terhenti pada program BBWS saja, tetapi Pemerintah Kota Mojokerto melalui kajiannya haruslah melakukan penanganan banjir yang lebih konkrit dengan memperbaiki saluran air dan juga saluran irigasi. avour-avour yang tersebar di wilayah Kota Mojokerto
Hasil pengerukan normalisasi sungai Sadar, spoil bank yang terdapat di Kedungsari hendaknya lebih diperhatikan.

Diingatkan pula soal alih fungsi lahan menyusul mulai munculnya pembangunan pasar modern di kawasan jalan Semeru, Wates. “Karena lahan tersebut masuk dalam kategori RTH (ruang terbuka hijau) maka sangat disayangkan sekali jika terjadi alih fungsi lahan,” ingatnya.

Sepanjang tidak menyalahi aturan yang ada Pemerintah tidak dapat semena-mena melarang pemilik lahan tersebut agar tidak mengalih fungsikan lahannya. namun sejak saat ini Pemerintah Kota Mojokerto harus mempersiapkan langkah- langkah antisipasi dari akibat alih fungsi lahan tersebut. Kedepan Pemerintah Kota Mojokerto harus lebih memperhatikan masalah perizinan terkait penggunaan lahan yang sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan kajian analisis mengenai dampak lingkungan atau “amdal” yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Di bidang kesejahteraan rakyat, Dewan merekomendasikan agar Pemkot Mojokerto melakukan evaluasi data penerima sasaran program Kartu Indonesia Pintar maupun bantuan sejenis lainnya, agar program pemerintah pusat ini tepat sasaran.

Di bidang keuangan, tidak tercapainya target pendapat asli daerah (PAD) yang harus jadi bahan evaluasi. Harus ada upaya inovatif agar target terpenuhi. Meski demikian Dewan menekankan agar Pemkot berpegang pada prinsip tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha.

Hal lain yang disoroti yakni capaian indikator makro ekonomi. Meski PDRB mengalami peningkatan namun kenaikan Indeks Gini Kota Mojokerto yang selama empat tahun ini terus mengalami kenaikan menjadi kontradiktif. Kemakmuran ekonomi hanya dinikmati segelintir warga masyarakat saja.

“Pemerintah Kota mempunyai tanggung jawab moral untuk memperpendek jarak ketimpangan ini dengan kebijakan yang berpihak pada penguatan ekonomi kerakyatan yang berpijak pada pemerataan ekonomi,” tandas Miftah.  

Agar eksekutif tidak lagi memandang sebelah mata hasil kerja Dewan, setiap butir rekomendasi akan terus dikawal sesuai fungsi pengawasan yang dimiliki Dewan. “Karena memang harus ada rencana tindaklanjut yang dilakukan eksekutif,” tekannya. (one/adv)



Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional