Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Pastikan Sapu Bersih APK - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Pastikan Sapu Bersih APK

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Ulil Abshor

Mojokerto-(satujurnal.com)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto memastikan akan menyapu bersih seluruh alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 di detik awal tahapan masa tenang.

Masa tenang dimulai pasca tahapan masa kampanye dan dinyatakan resmi berakhir per hari Sabtu (13/4/2019) hari ini. Tahapan masa tenang dimulai hari Minggu (14/4/2019) hingga H-1 pelaksanaan pencoblosan yang akan digelar serentak Rabu (17/4/2019) mendatang.

 “Sesuai rencana, memasuki tahapan masa tenang nanti (Minggu) pukul 00.01 WIB dini hari penertiban (APK) dimulai,” terang Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Ulil Abshor, Sabtu (13/4/2019).

Untuk kepentingan ini dibentuk tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP setempat untuk pembersihan APK.

“Akan ada tiga tim yang melakukan sweeping sekaligus membersihkan segala jenis APK,” imbuhnya.

Satu unit truk crane akan dioperasikan untuk pencopotan APK yang terpasang di baliho besar.

“Yang didahulukan baliho besar. Untuk menurunkan baliho besar, kita dapat bantuan pinjaman mobil crane dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup Kota Mojokerto),” ungkapnya.
         
Meski demikian, lembaga pengawas pemilu ini menghimbau peserta helatan akbar pesta demokrasi itu untuk menurunkan sendiri APK mereka, senyampang masih ada waktu beberapa jam lagi.

“Kami berharap peserta pemilu dapat membersihkan secara mandiri semua APK saat memasuki masa tenang. Jika tidak diindahkan, maka kami pastikan akan menurunkan paksa,” tandas Ulil.

Himbauan agar menurunkan secara mandiri APK peserta pemilu dalam tahapan masa tenang, ujar Ulil, sebelumnya sudah dilayangkan pihaknya ke seluruh peserta pemilu.

Tak hanya itu, pihaknya juga melayangkan himbauan kepada pemangku kepentingan pemilu, diantaranya organisasi profesi wartawan (PWI Mojokerto) dan komunitas pegiat media sosial agar selama masa tenang awak organisasi itu tidak menyiarkan atau menampilkan iklan politik, pemberitaan atau penyiaran yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Termasuk menggiring opini publik untuk memilih salah satu kandidat.

“Jadi mulai tanggal 14 sampai tanggal 16 April 2019 tidak boleh ada iklan politik agar tidak ada upaya terselubung peserta pemilu di masa ini (masa tenang). Jika terjadi pelanggaran, kami akan melakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku,” tekannya.

Larangan penyiaran berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu selama masa tenang itu, imbuhnya, diatur dalam pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Himbauan hingga ancaman penertiban APK itu, menurut Ulil, juga didasarkan pada hasil pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2019 kurun enam bulan, mulai 23 September 2018 hingga 23 Maret 2019.

Statistik hasil pengawasan itu menyebutkan, pelanggaran pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye (BK) peserta pemilu paling banyak terjadi di wilayah Kecamatan Kranggan dengan 38 pelanggaran APK dan 360 pelanggaran BK. Kemudian di Kecamatan Magersari dengan 39 pelanggaran APK dan 217 pelanggaran BK. Sementara di Kecamatan Prajurit Kulon, 24 pelanggaran APK dan 190 pelanggaran BK.

Pelanggaran APK dan BK ini didominasi parpol besar. Pelanggaran terbanyak dilakukan PKS, yakni 138 pelanggaran, menyusul PKB dan PAN dengan jumlah yang sama, yakni 104 pelanggaran.

Untuk APK dan BK Capres, Bawaslu mencatat pelanggaran ditemukan di Paslon 01, yakni 35 pelanggaran. Sedangkan Paslon 02 , 6 pelanggaran.

Sedangkan untuk jenis pelanggaran pemilu, tercatat  pelanggaran administrasi paling banyak terjadi, yakni 144 kasus. Sementara pelanggaran pidana pemilu, kode etik dan lainnya, nihil.

Untuk caleg DPD, dar 14 caleg, Bawaslu mencatat pelanggaran APK dilakukan oleh 3 caleg. 1 Caleg mendominasi  hingga tercatat 137 pelanggaran.

Selain paparan pelanggaran, dalam hasil pengawasan itu Bawaslu juga mencatat aktivitas kampanye berdasarkan metode kampanye. Dalam kategori ini, pertemuan tatap muka paling dominan, tembus 61 persen. Pertemuan terbatas 14 persen, kegiatan seperti lomba, budaya dan lain-lain sebanyak 8 persen.

"Saat memasuki masa tenang pada 14, 15, dan 16 April 2019 kami juga akan melakukan upaya pencegahan dalam platform 'patroli pengawasan masa tenang'," tandasnya.

Ia pun mengingatkan, jika masa tenang menjadi masa-masa yang rawan dalam pemilu. “Kami mengimbau juga para peserta pemilu tidak melakukan pelanggaran selama tahapan masa tenang,” tutup Ulil. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional