Mojokerto-(satujurnal.com)
Proyek
jalur rel ganda atau double track antara Stasiun Wonokromo sampai Stasiun
Jombang bakal menyasar 71 bangunan rumah diatas tanah milik PT KAI di wilayah
Kelurahan Miji dan Kelurahan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Kasubag Pemerintahan Umum,
Bagian Administrasi Pemerintahan Pemkot Mojokerto, Machmud Aprilutvi
mengatakan, Balai Teknik Perkeretapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Timur,
Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
memproyeksikan 31 bidang tanah seluas 827,86 m2 yang dimanfaatkan warga Mji
Lama Gang Baru, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan dan 40 bidang lahan seluas
2.229,9 m2 yang dimanfaatkan warga Prajurit Kulon Gang IV, Kelurahan / Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto yang harus dibebaskan.
Menurutnya,
PT KAI Daop 8 Surabaya sudah melakukan sosialisasi proyek jalur ganda ke warga
dengan melibatkan Biro Administrasi pemerintahan dan Otoda Pemprov Jatim,
Kanwil BPN Jatim, Biro Hukum Sekda Pemprov Jatim, Polres Mojokerto Kota dan
Pemkot Mojokerto, di balai kelurahan Miji dan kelurahan Prajurit Kulon, 17
Januari 2019 lalu.
“Warga
yang terdampak di Kelurahan Miji dan Kelurahan Prajurit Kulon sebagian besar
mendukung rencana pembangunan jalur ganda kereta api,” kata Lutvi, sapaan
Machmud Aprilutvi, Selasa (23/4/2019).
Ditegaskan,
pemerintah akan memberikan ganti rugi meskipun rumah mereka berdiri di atas
lahan milik PT KAI.
"Ganti
rugi ini sifatnya uang kerahiman agar mereka bisa mengontrak di tempat
lain," imbuhnya.
Hanya
saja, soal besaran ganti rugi, menurut Lutvi, saat ini belum muncul angkanya.
“Appraisel
atau pihak independen yang ditunjuk tim terpadu penanganan dampak sosial
kemasyarakatan yang akan menghitung besaran nilai ganti rugi dan
merekomendasikan daftar masyarakat yang berhak untuk mendapatkannya,” papar
Lutvi seraya mengatakan, tim terpadu itu dibentuk berdasarkan SK Gubernur sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018 tentang
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk
Pembangunan Nasional.
Terdapat
sejumlah persyaratan untuk warga penerima ganti rugi, antara lain memiliki
identitas atau keterangan kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat,
tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya.
Telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 10
tahun secara terus-menerus dan menguasai dan memanfaatkan tanah dengan itikad
baik secara terbuka.
Terpisah,
Lurah Miji Sunanto mengatakan, warga kelurahan Miji rupanya lebih beruntung. Mereka
masih akan tetap bisa menempati rumah mereka. Lantaran tidak semua lahan di bantaran
rel KA yang kini jadi tempat tinggal mereka tergusur proyek double track KA tersebut.
“Tidak ada yang pindah dari
hunian sekarang. Karena posisi bangunan 31 rumah warga di wilayah Kelurahan Miji
yang menempati tanah PT KAI tidak akan tergusur total akibat proyek double
track, tapi satu sisi saja, sesuai lahan yang dibutuhkan proyek itu,” kata Sunanto,
Dari pemetaan lahan penertiban
dan lahan pembebasan yang dilakukan PT KAI dan sudah disosialisasikan ke warga,
lanjut Sunanto, memang ada juga rumah warga yang terkena proyek hampir separuh
bidang.
“Tapi mereka menyatakan tetap
memilih untuk tetap tinggal di rumah mereka, meski luas bangunan rumah menjadi sempit,”
ujarnya.
Kondisi itu berbeda dengan
tanah dan bangunan warga Prajurit Kulon Gang IV. Dari lebar jalur ganda yang dibutuhkan,
seluruh rumah warga ini akan terkena penertiban dan pembebasan lahan akibat
proyek strategis nasional tersebut.
“Kalau untuk wilayah Prajurit
Kulon Gang IV, (rumah warga yang menempati lahan milik PT KAI) akan tergusur
total,” terang Sunanto..
Sesuai yang disampaikan BTP,
katanya lebih lanjut, paling lambat bulan Oktober 2019 mendatang pembebasan
lahan untuk proyek jalur ganda itu sudah terselesaikan. (one)
Social