Proyek Jalur Ganda KA Wonokromo - Jombang, 71 Bidang Tanah di Kota Mojokerto Tergusur - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Proyek Jalur Ganda KA Wonokromo - Jombang, 71 Bidang Tanah di Kota Mojokerto Tergusur


Mojokerto-(satujurnal.com)
Proyek jalur rel ganda atau double track antara Stasiun Wonokromo sampai Stasiun Jombang bakal menyasar 71 bangunan rumah diatas tanah milik PT KAI di wilayah Kelurahan Miji dan Kelurahan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Kasubag Pemerintahan Umum, Bagian Administrasi Pemerintahan Pemkot Mojokerto, Machmud Aprilutvi mengatakan, Balai Teknik Perkeretapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Timur, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memproyeksikan 31 bidang tanah seluas 827,86 m2 yang dimanfaatkan warga Mji Lama Gang Baru, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan dan 40 bidang lahan seluas 2.229,9 m2 yang dimanfaatkan warga Prajurit Kulon Gang IV, Kelurahan / Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto yang harus dibebaskan.

Menurutnya, PT KAI Daop 8 Surabaya sudah melakukan sosialisasi proyek jalur ganda ke warga dengan melibatkan Biro Administrasi pemerintahan dan Otoda Pemprov Jatim, Kanwil BPN Jatim, Biro Hukum Sekda Pemprov Jatim, Polres Mojokerto Kota dan Pemkot Mojokerto, di balai kelurahan Miji dan kelurahan Prajurit Kulon, 17 Januari 2019 lalu.

“Warga yang terdampak di Kelurahan Miji dan Kelurahan Prajurit Kulon sebagian besar mendukung rencana pembangunan jalur ganda kereta api,” kata Lutvi, sapaan Machmud Aprilutvi, Selasa (23/4/2019).

Ditegaskan, pemerintah akan memberikan ganti rugi meskipun rumah mereka berdiri di atas lahan milik PT KAI.

"Ganti rugi ini sifatnya uang kerahiman agar mereka bisa mengontrak di tempat lain," imbuhnya.

Hanya saja, soal besaran ganti rugi, menurut Lutvi, saat ini belum muncul angkanya.

“Appraisel atau pihak independen yang ditunjuk tim terpadu penanganan dampak sosial kemasyarakatan yang akan menghitung besaran nilai ganti rugi dan merekomendasikan daftar masyarakat yang berhak untuk mendapatkannya,” papar Lutvi seraya mengatakan, tim terpadu itu dibentuk berdasarkan SK Gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional.

Terdapat sejumlah persyaratan untuk warga penerima ganti rugi, antara lain memiliki identitas atau keterangan kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat, tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya.  Telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 10 tahun secara terus-menerus dan menguasai dan memanfaatkan tanah dengan itikad baik secara terbuka.

Terpisah, Lurah Miji Sunanto mengatakan, warga kelurahan Miji rupanya lebih beruntung. Mereka masih akan tetap bisa menempati rumah mereka. Lantaran tidak semua lahan di bantaran rel KA yang kini jadi tempat tinggal mereka tergusur proyek double track KA tersebut.

“Tidak ada yang pindah dari hunian sekarang. Karena posisi bangunan 31 rumah warga di wilayah Kelurahan Miji yang menempati tanah PT KAI tidak akan tergusur total akibat proyek double track, tapi satu sisi saja, sesuai lahan yang dibutuhkan proyek itu,” kata Sunanto,

Dari pemetaan lahan penertiban dan lahan pembebasan yang dilakukan PT KAI dan sudah disosialisasikan ke warga, lanjut Sunanto, memang ada juga rumah warga yang terkena proyek hampir separuh bidang.

“Tapi mereka menyatakan tetap memilih untuk tetap tinggal di rumah mereka, meski luas bangunan rumah menjadi sempit,” ujarnya.

Kondisi itu berbeda dengan tanah dan bangunan warga Prajurit Kulon Gang IV. Dari lebar jalur ganda yang dibutuhkan, seluruh rumah warga ini akan terkena penertiban dan pembebasan lahan akibat proyek strategis nasional tersebut.

“Kalau untuk wilayah Prajurit Kulon Gang IV, (rumah warga yang menempati lahan milik PT KAI) akan tergusur total,” terang Sunanto..

Sesuai yang disampaikan BTP, katanya lebih lanjut, paling lambat bulan Oktober 2019 mendatang pembebasan lahan untuk proyek jalur ganda itu sudah terselesaikan. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional