PSU di TPS 07 Pekayon, Pemilih Coblos 4 Surat Suara - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

PSU di TPS 07 Pekayon, Pemilih Coblos 4 Surat Suara

Mojokerto-(satujurnal.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto akhirnya menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS O7, Lingkungan Pekayon, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Rabu (24/4/2019).

PSU digelar buntut dari temuan Panwascam Kranggan, Kota Mojokerto. Yakni dalam pemungutan suara 17 April lalu, terdapat 1 pemilih pemegang form A5 yang mencoblos 5 surat suara.

“PSU ini menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Kranggan. Pada Pemilu 17 April lalu, ditemukan kesalahan petugas KPPS dalam melayani seorang pemilih asal Kabupaten Mimika, Papua yang membawa formulir A5. Harusnya diberi surat suara Pilpres saja, tapi oleh KPPS diberi lima surat suara," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto Imam Buchori.

Kesalahan petugas KPPS itu disebutnya murni kelalaian, bukan kesengajaan.

Para pemilih dalam PSU ini mencoblos ulang empat surat suara untuk calon anggota DPD RI dari Jatim, DPR RI dapil VIII, DPRD Jatim dapil X, serta DPRD Kota Mojokerto dapil II. Sementara Pilpres tidak ditemukan masalah.

Hanya saja, tingkat partisipasi masyarakat dalam coblosan ulang ini menurun dibanding dalam coblosan 17 April lalu.

Pada pemilu serentak 17 April lalu, partisipasi pemilih cukup tinggi. DPT, DPTb dan DPK di TPS ini sejumlah 216 jiwa. Pemilih yang mencoblos mencapai 199 orang atau 92,1%. Sedangkan dalam coblosan ulang, pemilih yang menggunakan hak konsitusinya sebanyak 168 orang atau 77%.

Menurut Imam, salah satu penyebab sepinya pemilih, karena PSU digelar di hari kerja. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional