Mojokerto-(satujurnal.com)
Walikota Mojokerto Ika
Puspitasari menyampaikan jawaban atas pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi
terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 dalam rapat
paripurna DPRD Kota Mojokerto, Rabu (29/5/2019).
Berturut-turut ia
menyampaikan jawaban atas pemandangan umum enam fraksi yang ada di DPRD Kota
Mojokerto, diawali jawaban atas pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, lalu
Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB dan terakhir
Fraksi Persatuan Demokrat Keadilan.
Ika Puspitasari yang baru
menduduki jabatan Walikota di pekan pertama bulan Desember 2018 tersebut menyatakan
kesiapan pihaknya menindaklanjuti sejumlah raport merah legislatif terkait
penggunaan anggaran dan belanja yang dinilai lemah dan dan harus jadi perhatian
dan prioritas eksekutif, terutama menyangkut angka sisa lebih pembiayaan
anggaran (silpa) APBD 2018 yang tembus Rp 153,8 miliar.
“Untuk pemanfaatan silpa
yang cukup besar kami sepakat akan digunakan pada Perubahan APBD 2019 maupun
untuk melaksanakan program dan kegiatan pada tahun anggaran 2020,” kata
Walikota.
Terkait dengan adanya
surplus APBD tahun 2018 sehingga mengakibatkan realisasi belanja yang kurang
maksimal khususnya belanja modal, katanya lebih lanjut, dikarenakan adanya
peningkatan pendapatan dari dana transfer dan adanya efisiensi dari kegiatan
serta tidak bisa dilaksanakannya kegiatan di OPD karena terkendala dengan
adanya regulasi.
“Langkah-langkah strategis yang akan ditempuh Pemkot Mojokerto terkait
dengan proses perencanaan dan penganggaran serta menurunkan surplus, yaitu
dengan menerapkan kebijakan perencanaan anggaran yang lebih matang dengan
mempertimbangkan alokasi waktu yang tersedia,” ujarnya.
“Pemerintah Kota Mojokerto
akan meningkatkan pengawasan untuk lebih selektif dalam proses penyusunan
anggaran dan realisasinya sehingga kinerja laporan keuangan pemerintah daerah
menjadi berkualitas dan akuntabel,” kata walikota perempuan pertama yang karib
disapa Ning Ita tersebut.
Soal capaian antara target
dengan realisasinya atas penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang belum
sepenuhnya tercapai, ia menyatakan, Pemerintah Kota Mojokerto akan selalu
berupaya menggali potensi-potensi PAD yang baru khususnya dari pajak daerah dan
retribusi daerah dengan dasar data-data potensi yang valid dan akurat serta
berdasarkan aturan yang berlaku.
Menyangkut lemahnya
penyerapan pos belanja hibah dan bantuan sosial, Ning Ita menyebut sejumlah
regulasi dan legalitas yang harus dimiliki penerima hibah menjadi biang
merosotnya penyerapan di dua pos anggaran itu.
“Terkait dengan realisasi
belanja yang tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan, kedepannya Pemkot
Mojokerto akan lebih cermat lagi dalam melakukan perencanaan dan penganggaran
serta akan memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang direncanakan harus
sesuai dengan prioritas dan kebutuhan serta dapat dilaksanakan tepat waktu,”
ujarnya.
Dalam upaya peningkatan PAD,
salah satu upaya yang kita lakukan, lanjut dia, adalah optimalisasi kekayaan
daerah. pemerintah kota mojokerto akan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga
dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah. “Namun saat ini masih
dalam tahap kajian dan persiapan administrasi agar tidak menimbulkan masalah
dikemudian hari,” sergahnya.
Ia juga membeber skema yang
akan dilakukan pihaknya agar realisasi dana alokasi khusus (DAK) tercapai
sesuai target.
Hal lain yang disampaikan,
menyangkut koperasi dan UKM. Selain pembinaan, bantuan modal dan pemasaran
adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam menyelesaikan permasalahan
koperasi dan UKM untuk menjangkau pasar yang lebih luas dan mampu menjadikan
transformasi perdagangan konvensional menjadi berbasis teknologi informasi.
Sementara soal pengelolaan aset daerah, ia menyebut di tahun 2019 ini
BPPKA Kota Mojokerto akan menyelesaikan proses pensertifikatan tanah aset,
serta inventarisasi atas tanah dan bangunan serta jalan, jaringan dan irigasi
yang juga menjadi rekomendasi tindak lanjut dari BPK-RI.
Sebelumnya, dalam pemandangan
umum fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna 28 Mei 2019, angka
silpa yang membengkak hingga Rp 153,8 miliar menjadi catatan penting dewan.
Tren penggunaan anggaran
yang buruk, disebut Dewan menjadi pemicunya. Silpa tinggi karena serapan rendah
dan serapan rendah karena ketidakmaksimalan dalam mengelola anggaran. Penyusunan
anggaran yang kurang matang pun jadi biang lemahnya penyerapan anggaran, termasuk
ketidaktepatan sasaran program.
Dewan fmenggarisbawahi
dengan menyatakan bahwa anggaran harus dimanfaatkan semaksimal mungkin dan
harus tepat sasaran sehingga silpa bisa ditekan, bahkan nol atau tidak ada
silpa di akhir tahun anggaran.
Akibat membengkaknya silpa,
menurut Dewan, masyarakat Kota Mojokerto yang sangat dirugikan akibat tak
terlaksanakannya program kerja. (one)
Social