Inisiasi Raperda Narkotika, DPRD Kota Mojokerto Konsultasi ke BNN - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Inisiasi Raperda Narkotika, DPRD Kota Mojokerto Konsultasi ke BNN


foto: doc. DPRD Kota Mojokerto
Jakarta-(satujurnal.com)
DPRD Kota Mojokerto melakukan kunjungan kerja ke Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Jakarta terkait rencana pengguliran raperda inisiatif terkait narkotika, Selasa (21/5/2019).

“Kami ingin menggali lebih dalam tentang produk hukum menyangkut pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalagunaan narkoba dari BNN. Ini agar terjadi penyempurnaan naskah akademis tentang raperda yang kami gagas,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto.

Menurut Deny, Dewan menginisiasi dibentuknya perda tentang narkotika merupakan wujud visi yang tegas untuk menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan narkoba sekaligus menyelamatkan masyarakat Kota Mojokerto dari bahaya narkoba.

“Keberadaan perda narkotika itu kedepan secara spesifik dapat menjadi acuan pemerintah daerah serta instansi terkait dalam menjalin koordinasi program akselerasi penanganan narkoba di Kota Mojokerto,” katanya.

Beberapa alasan mendasar hingga harus digulirkannya raperda inisiatif Dewan tentang narkotika, lanjut Deny, antara lain kondisi Kota Mojokerto yang kini masuk dalam kategori daerah darurat narkoba. Langkah-langkah antisipasi dini terhadap penyalahgunaan narkotika harus dilakukan. Mengingat data BNN Propinsi Jawa Timur menunjukkan Kota Mojokerto berada di posisi darurat narkoba.

“Kita khawatir karena Kota Mojokerto ini cukup tinggi dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Bahkan Kota kita yang kecil ini menjadi sarang para bandar narkoba besar. Mudah-mudahan dengan adanya perda narkotika nanti bisa memaksimalkan penekanan dan peredaran dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di semua elemen,” harapnya.

Politisi senior Partai Demokrat tersebut menjelaskan, ada lima hal yang diatur dalam raperda. Antara lain, tentang sosialisasi penyalahgunaan narkotika di seluruh jajaran Pemkot Mojokerto, institusi pendidikan, rumah ibadah, dan lembaga-lembaga vertikal lainnya. 

"Selama ini sebagai contoh, untuk masuk ke sekolah-sekolah itu kan (untuk sosialisasi) perlu izin dan ada cara-cara birokrasi yang agak rumit. Nah, dengan adanya Perda ini diharapkan sekolah menyiapkan programnya dibantu UPT Dinas Pendidikan. Bentuknya bisa jadi sosialisasi, bisa tes urine, banyak lah bentuknya," paparnya.

Menurut Deny, Direktur Hukum BNN, Ersyiwo Zaimaru yang menerima kedatangan pihaknya memaparkan tentang fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

“BNN memiliki peran memfasilitasi seluruh kementerian, lembaga,pemerintah daerah daerah untuk mengoordinasikan regulasi P4GN,” terangnya. (one/adv)



Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional