Mojokerto-(satujurnal.com)
Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) RI kembali memberikan predikat opini wajar tanpa
pengecualian (WTP) kepada Pemerintahan Kota Mojokerto terkait penggunaan
anggaran tahun 2018.
Opini
tersebut diserahkan Kepala Perwakilan BPK Propinsi Jawa Timur Harry Purwaka
kepada Walkota Mojokerto Ika Puspitasari dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana
Meldyawati di kantor BPK Perwakilan Jawa Timur di jalan raya Juanda, Sidoarjo,
Jum’at (17/5/2019).
Walikota
Mojokerto Ika Puspitasari menuturkan bahwa prestasi keuangan WTP tersebut
merupakan buah kerjasama semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup
pemerintahan yang dipimpinnya.
“Tentunya kami juga mohon dukungan dari
masyarakat agar predikat ini dapat kita raih kembali di tahun selanjutnya,”
katanya.
Menurut
walikota yang karib disapa Ning Ita tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2004, opini yang diberikan BPK didasarkan pada empat kriteria.
“Yaitu
kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan
(adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan
efektivitas sistem pengendalian intern (SPI),” ujarnya.
Ning
ita menuturkan, LKPD Kota Mojokerto sudah bagus terutama karena adanya
pengawasan dari pihak-pihak terkait. Saran dan rekomendasi BPK merupakan
kontribusi yang baik bagi penyelenggaraan pelaporan dan penatausahaan sehingga
kedepan bisa lebih baik dari tahun ke tahun.
Penyerahan
opini WTP tersebut dihadiri oleh Sekdakot Mojokerto Harlisytati, Inspektur Kota
Mojokerto M Achnan dan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Kota Mojokerto Agung Mulyono.
Sementara
itu, Harry Purwaka menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah daerah yang
telah menyusun laporan keuangan berbasis akrual secara serius dan konsekuen.
Serta berupaya maksimal memenuhi ketentuan undang-undang untuk menyampaikan
laporan keuangan unaudited secara tepat waktu kepada BPK.
Selain
itu, ia berharap agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah
diaudit oleh BPK dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama
terkait dengan penganggaran.
“LKPD
yang telah diaudit oleh BPK, terutama yang mendapatkan opini wajar tanpa
pengecualian, tentunya mempunyai kualitas informasi yang cukup handal,” lanjut
Harry.
Selain
Kota Mojokerto, opini serupa juga diserahkan BPK RI kepada Pemkab Ngawi,
Sampang, Pasuruan, Bondowoso dan Pemkot Probolinggo. (one)
Social