Kota Mojokerto Kembali Peroleh Predikat WTP - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kota Mojokerto Kembali Peroleh Predikat WTP


Mojokerto-(satujurnal.com)
Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) RI kembali memberikan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Pemerintahan Kota Mojokerto terkait penggunaan anggaran tahun 2018.

Opini tersebut diserahkan Kepala Perwakilan BPK Propinsi Jawa Timur Harry Purwaka kepada Walkota Mojokerto Ika Puspitasari dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati di kantor BPK Perwakilan Jawa Timur di jalan raya Juanda, Sidoarjo, Jum’at (17/5/2019).

Walikota Mojokerto Ika Puspitasari menuturkan bahwa prestasi keuangan WTP tersebut merupakan buah kerjasama semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintahan yang dipimpinnya. 

“Tentunya kami juga mohon dukungan dari masyarakat agar predikat ini dapat kita raih kembali di tahun selanjutnya,” katanya.

Menurut walikota yang karib disapa Ning Ita tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, opini yang diberikan BPK didasarkan pada empat kriteria.

“Yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI),” ujarnya.

Ning ita menuturkan, LKPD Kota Mojokerto sudah bagus terutama karena adanya pengawasan dari pihak-pihak terkait. Saran dan rekomendasi BPK merupakan kontribusi yang baik bagi penyelenggaraan pelaporan dan penatausahaan sehingga kedepan bisa lebih baik dari tahun ke tahun.

Penyerahan opini WTP tersebut dihadiri oleh Sekdakot Mojokerto Harlisytati, Inspektur Kota Mojokerto M Achnan dan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Mojokerto Agung Mulyono.

Sementara itu, Harry Purwaka menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah daerah yang telah menyusun laporan keuangan berbasis akrual secara serius dan konsekuen. Serta berupaya maksimal memenuhi ketentuan undang-undang untuk menyampaikan laporan keuangan unaudited secara tepat waktu kepada BPK.

Selain itu, ia berharap agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh BPK dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran.

“LKPD yang telah diaudit oleh BPK, terutama yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian, tentunya mempunyai kualitas informasi yang cukup handal,” lanjut Harry.

Selain Kota Mojokerto, opini serupa juga diserahkan BPK RI kepada Pemkab Ngawi, Sampang, Pasuruan, Bondowoso dan Pemkot Probolinggo. (one)



Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional