Masa Lebaran, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat di Mana Saja - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Masa Lebaran, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat di Mana Saja

Mojokerto-(satujurnal.com)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan penyederhanaan prosedur pelayanan kesehatan dengan memberikan kemudahan dan kepastian bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) masa lebaran tahun ini.

Dari tempat asal ke tempat tujuan, peserta dipastikan akan mendapat kemudahan pelayanan kesehatan.

Kemudahan itu berlaku sejak H-7 hingga H+7 Lebaran. Mulai 29 Mei sampai dengan 13 Juni 2019.

Syaratnya, cukup menunjukkan nomor kartu peserta JKN-KIS yang aktif.

Untuk pelayanan medis dasar peserta yang sedang mudik bisa mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang terdekat, seperti puskesmas, klinik, tempat praktik dokter, atau rumah sakit yang terdekat tanpa harus melapor ke kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.

“Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di daerah manapun di Indonesia saat libur Lebaran,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto Dina Diana Permata dalam konferensi pers bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan di Kantor Cabang BPJS kesehatan setempat, Senin (26/05/2019).

Untuk prosedurnya, kata dia, peserta JKN-KIS dalam kondisi darurat maupun non darurat dapat langsung berobat ke IGD rumah sakit terdekat, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Sementara itu, bagi peserta JKN-KIS penderita penyakit kronis, pengambilan obat diambil lebih awal jadwal pengambilan obat yang jatuh pada masa libur lebaran.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.

Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.

“Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KlS. Selama peserta JKN-KlS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik diluar biaya dari peserta,” terangnya.

BPJS Kesehatan mengimbau kepada peserta yang akan melakukan perjalanan mudik untuk memastikan telah melakukan kewajiban pembayaran iuran agar hak-haknya bisa diperoleh.

“Kalau masih ada tunggakan iuran bisa dilunaskan saat itu baru dapat pelayanan,” imbuhnya.

Daftar FKTP dapat dilihat di aplikasi Mobile JKN atau Info Mudik dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari Minggu dan libur (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional