foto doc. DPRD Kota Mojokerto |
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta terkait sejumlah pokok pikiran (pokir) yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Senin (20/5/2019).
"Salah satu pokok pikiran yang akan dituangkan dalam raperda tersebut terkait dengan peningkatan mutu pendidikan dan relevansi serta efisiensi dalam manajemen pendidikan.di Kota Mojokerto," kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto.
Menurut Deny, Kemendikbud menyarankan beberapa hal subtantif terkait pengaturan dalam perda tentang penyelenggaraan pendidikan. Antara lain, pengaturan perda sebaiknya tidak bersifat umum dalam artian tidak menyalin sebagian besar ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah (PP) bidang pendidikan yang sudah ada.
Subtansi perda idealnya menggambarkan upaya pencapaian standar pelayanan minimum yang diwajibkan oleh PP No.2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum.
"Yang terpenting, perda yang dibentuk dapat menjadi solusi menyelesaikan permasalahan pendidikan," tukas Deny.
Dalam raperda inisiatif Dewan tersebut, imbuh Deny, juga akan secara khusus mengatur mengenai kurikulum, tenaga pendidik, penyelenggaraan PAUD, pendidikan nonformal dan informal hingga pengaturan pemberian bantuan pendidikan.
"Tidak dapat dipungkiri juga, banyak hal yang harus dibahas dan disesuaikan menyangkut aspek administrasi, personil, aset dan penganggaran,” ujarnya.
Namun demikian, katanya lagi. diharapkan tiap level pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikam lebih mengutamakan bagaimana supaya pelayanan pendidikan tetap berjalan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. (one/adv)
Social