Tuntas Dibahas, 7 Raperda Kota Mojokerto Disetujui Dewan Dijadikan Produk Hukum Daerah - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tuntas Dibahas, 7 Raperda Kota Mojokerto Disetujui Dewan Dijadikan Produk Hukum Daerah

Mojokerto-(satujurnal.com)
Seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kota Mojokerto kompak menyetujui 7 rancangan peraturan daerah (raperda) yang sudah digodok bareng eksekutif ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Ketujuh raperda tersebut, tiga raperda diantaranya merupakan inisiatif Dewan, yakni Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan Di Kota Mojokerto dan Raperda Penanggulangan Kemiskinan Terpadu. Sedangkan empat raperda produk eksekutif antara lain Raperda Pengaturan Jaminan Sosial Daerah, Raperda Izin Pembuangan Air Limbah dan Izin Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi Ke Tanah, Raperda Izin Lingkungan dan Raperda Pengelolaan Rumah Susun Umum.

Sikap persetujuan atas raperda itu disampaikan Sulistyowati, juru bicara Pimpinan Gabungan Fraksi dalam Rapat Paripurna tentang Laporan Pimpinan Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto Atas Pembahasan 7 Raperda Kota Mojokerto, Senin (6/5/2019).

“Pada dasarnya semua fraksi menyatakan bahwa tujuh raperda yang telah dibahas dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Sulistiyowati.

Dalam rapat paripurna yang dihadiri Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari dan Achmad Rizal Zakariah, unsur Forkompimda serta kepala OPD setempat, Dewan membeber alasan mendasar disetujuinya ketujuh raperda itu menjadi produk hukum daerah setelah melewati pembahasan panjang dalam rapat kerja gabungan Komisi DPRD dan tim eksekutif dalam dua waktu berbeda di bulan Nopember dan Desember 2018. Selain itu, juga didasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.

Hal-hal normatif maupun substantif menyangkut ketujuh raperda itu diulas dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Mojokerto tersebut.

Meski ketujuh rapreda itu dinyatakan sebagai raperda baru, namun satu raperda, yakni raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan bermuatan produk perda lama yang kemudian dirombak.

“Awalnya judul raperda ini adalah Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Perpustakaan. Dikarenakan di dalam raperda ini ketentuan yang dirubah sangat banyak lebih dari lima puluh persen  dari ketentuan di perda yang lama, maka dibentuk raperda baru,” terang Sulistiyowati menyebut salah satu raperda inisiatif pihaknya tersebut.

Sedangkan raperda menyangkut kearsipan, disebut Dewan sebagai terobosan lantaran sebelumnya belum ada regulasi daerah yang mengatur tentang kearsipan.

Frase ‘Kota Mojokerto’ dalam Raperda Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Mojokerto sengaja dipasang untuk memperjelas identitas daerah.

“Dengan raperda ini diharapkan ada tempat penyimpanan arsip yang representative sehingga arsip dapat dikelola dengan baik. tentunya juga dapat memberi kepastian hukum penyelenggaran kearsipan di kota mojokerto,” papar politisi perempuan PKB tersebut.

Dalam raperda Penanggulangan Kemiskinan Terpadu, beberapa istilah sepertti pelaku usaha diubah menjadi pengusaha, dunia usaha diubah menjadi perusahaan untuk menyebut mitra Pemkot Mojokerto.

Kata ‘Kemitraan’ antara perangkat daerah dan swasta dipilih untuk mengganti istilah kemitraan Pemkot Mojokerto dan swasta. Selain itu, raperda ini juga memuat aturan-aturan khusus tentang pelatihan kerja hingga penerbitan sertifikasi pelatihan yang mengacu BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

Raperda yang digulirkan untuk menekan angka kemiskinan hingga berada dibawah angka kemiskinan rata-rata nasional tersebut tepat sasaran serta sesuai dengan penyebutan dalam peraturan perundangan-undangan juga mengamanatkan peningkatan fasilitasi dana bergulir melalui pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Dana Bergulir APBD Kota Mojokerto.

Raperda Pengaturan Jaminan Sosial Daerah produk eksekutif, diatur tentang beban APBD menyangkut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Yang menarik, redaksi soal diikutsertakannya seluruh ketua RT dan RW yang belum memiliki jaminan sosial dapat mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian yang pembayaran iurannya dibebankan pada APBD Kota Mojokerto sesuai dengan jangka waktu kepengurusan pembahasannya sangat alot hingga harus dilakukan voting.

Sedangkan Raperda produk eksekutif lainnya, yakni Raperda Izin Pembuangan Air Limbah dan pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah, Raperda Izin Lingkungan disetujui Dewan untuk dijadikan perda didasarkan landasan filosofis dan sosiologis menyangkut kepastian hukum penyelenggaraan usaha atau kegiatan usaha.

Raperda Pengelolaan Rumah Susun Umum yang semula diberi judul Raperda Rusunawa digulirkan untuk mengoptimalisasi barang milik daerah. Sehingga rusunawa bantuan pemerintah pusat yang akan disewakan bagi warga berpenghasilan rendah itu regulasinya menjadi jelas. Akan ada UPT Rusuwana untuk pengelolaan rumah komunal pertama di Kota Mojokerto tersebut.

”Semoga rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan nanti, kedepannya bisa bermanfaat bagi Kota Mojokerto yang kita cintai ini,” ucap Sulistiowati mengakhiri penyampaiannya. (one/adv)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional