Godok Tiga Raperda Inisiatif, DPRD Kota Mojokerto Undang Akademisi UB - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Godok Tiga Raperda Inisiatif, DPRD Kota Mojokerto Undang Akademisi UB

Mojokerto-(satujurnal.com)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto mengundang sejumlah akademisi dari Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP Otoda) Universitas Brawijaya (UB) Malang untuk finalisasi tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD bersama BNN Kota Mojokerto dan OPD tekait, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja setempat, Jum’at (28/6/2019).

Ketua Bapemperda, Deny Novianto mengutarakan, tiga raperda inisiatif Dewan yang dibahas dan sudah masuk dalam program pembentukan perda tahun 2018 yakni Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

“Masukan-masukan terhadap tiga raperda dari PPOTODA akan dituangkan dalam koreksi serta akan dianalisa dengan instansi terkait untuk penyempurnaan,” terangnya.

Dipaparkan politisi Partai Demokrat tersebut, raperda tentang narkotika diinisiasi Dewan berawal  dari keprihatinan maraknya kasus narkoba di Kota Mojokerto. Apalagi, di tingkat wilayah Jawa Timur kota kecil dengan tiga kecamatan ini sudah masuk rangking 10 besar darurat narkoba. Bahkan tahun 2018 lalu BNN menangkap 3 bandar narkoba di Kota Mojokerto.

“Perda ini merupakan salah satu upaya kita untuk turut serta menanggulangi dan membendung peredaran narkoba. Karena ada beberapa peristiwa dan kasus yang bertalian dengan narkotika di Kota Mojokerto sudah taraf mengkhawatirkan. Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Maka dengan payung hukum berupa perda itu kita harapkan akan mampu meredusir peredaran narkoba, baik di kalangan pelajar maupun lapis masyarakat lainnya,” tandasnya.

Ia pastikan pula, perda inisiatif pihaknya itu tidak akan bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perda lebih pada aspek pencegahan dan penanggulangan narkoba. Berbeda dari UU tentang Narkotika yang bersifat umum. Justru perda ini mendukung apa yang belum diatur dalam KUHP maupun UU Narkotika,” ujarnya.

Sedangkan raperda inisiasif tentang sistem pendidikan digulirkan lantaran perda yang berlaku saat ini , yakni Perda Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2007 tentang Sistem Penyelenggaran Pendidikan menurut Deny sudah tidak update lagi.

“Perda Nomor 6 Tahun 2007 sudah tidak update lagi. Karena banyak ketentuan dalam perda ini yang tidak lagi selaras dengan aturan maupun regulasi dalam sistem penyelenggaraan pendidikan Nasional saat ini,” tandasnya.

Sementara raperda inisiatif tentang pemberdayaan koperasi dan usaha mikro disorong agar pelaku koperasi maupun pelaku usaha di level kecil memiliki akses yang lebih luas lagi dan lebih berdaya.

Ditambahkan Deny, selain tiga raperda inisiatif Dewan, ada 9 raperda yang diusung eksekutif, 5 diantaranya masih berupa naskah akademik raperda. Kelima yang berupa naskah akademik yakni Raperda PDAM, Raperda BUMD, Raperda Pajak Daerah, Raperda Perubahan Retribusi Perijinan Tertentu dan Raperda BPR Syariah. Selebihnya, Laporan Akhir Naskah Akademik Raperda Cagar Budaya, Penjelasan Perubahan Raperda Perangkat Daerah, Raperda Izin Gangguan dan Raperda Retribusi Usaha.

“Kalau semua tahapan pembahasan naskah akademik, baik raperda inisiatif Dewan maupun raperda produk eksekutif selesai,  akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda),” tukas Deny. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional