Ini Hasil Konsultasi DPRD Kota Mojokerto ke Kemendikbud Soal Kebijakan Sarpras Pendidikan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Ini Hasil Konsultasi DPRD Kota Mojokerto ke Kemendikbud Soal Kebijakan Sarpras Pendidikan

Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD kota Mojokerto menaruh atensi khusus terhadap persoalan peningkatan sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan.

Pasalnya regulasi terkait Standar Nasional Pendidikan (SNP) mensyaratkan penyediaan dan pemanfaatan sarpras secara memadai dengan standar tertentu, sementara di Kota Mojokerto masih ada beberapa sekolah dasar yang masih terkendala dalam hal peningkatan sarpras pendidikan lantaran terkendala status kepemilikan aset.

Terkait hal ini Komisi III DPRD kota Mojokerto melakukan konsultasi ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Ditjen Dikdasmen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019..

"Peningkatan sarpras pendidikan sesuai SNP menjadi kewajiban bagi setiap sekolah. Tidak saja untuk pemerataan kualitas pendidikan, tapi karena memang terdapat hubungan yang kuat dan positif antara kualitas fasilitas sekolah dan prestasi siswa. Demikian halnya bagi guru akan terbantu dengan dukungan sarpras pendidikan yang ada di sekolah. Di lain hal, beberapa sekolah dasar di Kota Mojokerto yang terkendala status aset mengalami keterbatasan fasilitas sekolah karena tidak bisa memenuhi ketentuan dalam hal regulasi tentang Standar Nasional Pendidikan. Untuk itu Dewan ingin mendapat informasi yang lebih detail tentang kebijakan pemerintah terkait peningkatan sarpras pendidikan bagi sekolah-sekolah yang masih terkendala status aset itu, " kata Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Suyono, Rabu (26/6/2019).

Suyono yang mendampingi Komisi yang membidangi pendidikan dan sosial tersebut lebih lanjut mengatakan, kebijakan pemerintah tentang peningkatan sarpras pendidikan itulah yang perlu didalami serta berharap agar sekolah yang masih terkendala status aset tetap bisa diperbaiki kondisinya dan dapat memenuhi SNP.

Dari hasil konsultasi Komisi III, sebut anggota Dewan asal PAN tersebut, diketahui bahwa untuk mendapatkan bantuan dari Kemendikbud untuk peningkatan sarana dan prasarana pendidikan ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi diantaranya, status tanah harus jelas atau bersertifikat. Kemudian status kepala sekolah yang mendapat penugasan dari pejabat yang berwenang harus dibuktikan dengan SK yang masih berlaku. Sekolah yang bersangkutan tidak sedang menerima bantuan. Jumlah minimal siswa yang ditentukan dari Kemendikbud.

"Untuk peningkatan sarana dan prasarana pendidikan yang sifatnya ringan bisa diambilkan langsung dari dana BOS seperti untuk perbaikan kerusakan komponen non struktural dengan ketentuan penggantian kurang dari 30 persen dari komponen terpasang," lanjut legislator daerah asal PAN tersebut.

Selain itu, lanjutnya, juga bisa dimanfaatkan untuk perbaikan mebel, pemeliharaan atau pemeliharaan komputer, printer,laptop,proyektor dan AC perbaikan dan pemeliharaan peralatan pratikum serta perbaikan dan pemeliharaan sarpras lainnya yang bersifat ringan. (one/adv) 


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional