Mojokerto-(satujurnal.com)
"Peningkatan
sarpras pendidikan sesuai SNP menjadi kewajiban bagi setiap sekolah. Tidak saja
untuk pemerataan kualitas pendidikan, tapi karena memang terdapat hubungan yang
kuat dan positif antara kualitas fasilitas sekolah dan prestasi siswa. Demikian
halnya bagi guru akan terbantu dengan dukungan sarpras pendidikan yang ada di
sekolah. Di lain hal, beberapa sekolah dasar di Kota Mojokerto yang terkendala
status aset mengalami keterbatasan fasilitas sekolah karena tidak bisa memenuhi
ketentuan dalam hal regulasi tentang Standar Nasional Pendidikan. Untuk itu
Dewan ingin mendapat informasi yang lebih detail tentang kebijakan pemerintah
terkait peningkatan sarpras pendidikan bagi sekolah-sekolah yang masih
terkendala status aset itu, " kata Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Suyono,
Rabu (26/6/2019).
DPRD
kota Mojokerto menaruh atensi khusus terhadap persoalan peningkatan sarana dan
prasarana (sarpras) pendidikan.
Pasalnya
regulasi terkait Standar Nasional Pendidikan (SNP) mensyaratkan penyediaan dan
pemanfaatan sarpras secara memadai dengan standar tertentu, sementara di Kota
Mojokerto masih ada beberapa sekolah dasar yang masih terkendala dalam hal
peningkatan sarpras pendidikan lantaran terkendala status kepemilikan aset.
Terkait
hal ini Komisi III DPRD kota Mojokerto melakukan konsultasi ke Direktorat
Pembinaan Sekolah Dasar, Ditjen Dikdasmen, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019..

Suyono
yang mendampingi Komisi yang membidangi pendidikan dan sosial tersebut lebih
lanjut mengatakan, kebijakan pemerintah tentang peningkatan sarpras pendidikan
itulah yang perlu didalami serta berharap agar sekolah yang masih terkendala
status aset tetap bisa diperbaiki kondisinya dan dapat memenuhi SNP.
Dari
hasil konsultasi Komisi III, sebut anggota Dewan asal PAN tersebut, diketahui
bahwa untuk mendapatkan bantuan dari Kemendikbud untuk peningkatan sarana dan
prasarana pendidikan ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi diantaranya,
status tanah harus jelas atau bersertifikat. Kemudian status kepala sekolah
yang mendapat penugasan dari pejabat yang berwenang harus dibuktikan dengan SK
yang masih berlaku. Sekolah yang bersangkutan tidak sedang menerima bantuan.
Jumlah minimal siswa yang ditentukan dari Kemendikbud.
"Untuk
peningkatan sarana dan prasarana pendidikan yang sifatnya ringan bisa
diambilkan langsung dari dana BOS seperti untuk perbaikan kerusakan komponen
non struktural dengan ketentuan penggantian kurang dari 30 persen dari komponen
terpasang," lanjut legislator daerah asal PAN tersebut.
Selain
itu, lanjutnya, juga bisa dimanfaatkan untuk perbaikan mebel, pemeliharaan atau
pemeliharaan komputer, printer,laptop,proyektor dan AC perbaikan dan
pemeliharaan peralatan pratikum serta perbaikan dan pemeliharaan sarpras
lainnya yang bersifat ringan. (one/adv)
Social