Kota Mojokerto Darurat Narkoba, Dewan Berinisiatif Bikin Perda - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kota Mojokerto Darurat Narkoba, Dewan Berinisiatif Bikin Perda

Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD Kota Mojokerto menggulirkan rancangan peraturan daerah (perda) tentang pencegahan dan penanggulangan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba).

Naskah akademis raperda inisiatif Dewan bertajuk Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika dibedah bareng akademisi dari Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PPOTODA) Universitas Brawijaya, Malang di ruang sidang Dewan, Jum’at (28/6/2019).

PPOTODA diminta memberi koreksi, saran dan masukan dari naskah akademis yang sudah disusun Dewan beberapa waktu lalu.  

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto mengatakan, perda tentang narkotika yang diinisiasi pihaknya berangkat dari keprihatinan kian maraknya kasus narkotika. Apalagi, di tingkat wilayah Jawa Timur kota kecil dengan tiga kecamatan ini sudah masuk rangking 10 besar darurat narkoba. Bahkan tahun 2018 lalu BNN menangkap 3 bandar narkoba di Kota Mojokerto.

“Perda ini merupakan salah satu upaya kita untuk turut serta menanggulangi dan membendung peredaran narkoba. Karena ada beberapa peristiwa dan kasus yang bertalian dengan narkotika di Kota Mojokerto sudah taraf mengkhawatirkan. Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Maka dengan payung hukum berupa perda itu kita harapkan akan mampu meredusir peredaran narkoba, baik di kalangan pelajar maupun lapis masyarakat lainnya,” tandasnya. 

Ia pastikan pula, perda inisiatif pihaknya itu tidak akan bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Perda lebih pada aspek pencegahan dan penanggulangan narkoba. Berbeda dari UU tentang Narkotika yang bersifat umum. Justru perda ini mendukung apa yang belum diatur dalam KUHP maupun UU Narkotika,” cetusnya.

Perda itu, ujar politisi Partai Demokrat tersebut, mengatur tentang langkah-langkah masif terkait pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor (bahan pembuat) narkotika.

Langkah-langkah dari pencegahan hingga penanggulangan, lanjut ia, dilakukan secara terpadu. 

“Terpadu lintas instansi, lembaga, dan kelompok masyarakat. Outputnya adalah evaluasi per tahun, apakah ada pengurangan jumlah dan angka dari para pengguna narkoba di Kota Mojokerto,” cetus anggota Dewan dua periode tersebut. 

Semua stake holder diharapkan dapat berperan aktif. 

“Ada kelompok kerja (pokja) yang dibentuk di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk kepentingan ini. Tetapi lebih penting lagi adalah peran serta dan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya mencegah lingkungan sekitarnya dari bahaya peredaran dan penggunaan narkoba,” sergahnya. 

“Tentunya, agar perda dapat diimplementasikan harus ada dukungan anggaran dana (APBD) untuk kegiatan pencegahan dan pemberantasan narkotika,” ujarnya.

Sementara soal target pengguliran perda, Deny menyebut jika sudah masuk dalam program kegiatan alat kelengkapan Dewan yang dipimpinnya.

“Diagendakan tahun ini,” tukas Deny seraya menyebut jika pembuatan perda itu jadi prioritas Dewan. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional