Sahkan Perda PPA 2018, Dewan Beri 8 Catatan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Sahkan Perda PPA 2018, Dewan Beri 8 Catatan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Tahun Anggaran 2018 dalam Rapat Paripurna, Jum'at (14/6/2019).

Meski dinyatakan semua fraksi dapat menerima raperda PPA menjadi perda, namun juga ditelurkan sejumlah catatan atas penggunaan anggaran daerah kurun satu tahun anggaran yang sudah dibahas dan dibedah Badan Anggaran (Banggar) DPRD bareng Tim Anggaran (Timran) Pemkot Mojokerto secara marathon selama empat hari, mulai 10 Juni sampai dengan 13 Juni 2018.

“Pembahasaan yang berlangsung selama empat hari dengan semangat kemitraan guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam arti DPRD tidak semata-mata mencari-cari kesalahan dan kekurangan Pemerintah Kota Mojokerto namun semua permasalahan yang ada dibicarakan bersama guna mendapatkan solusi terbaik agar di masa mendatang kesalahan dan kekurangan itu tidak terulang lagi,” kata juru bicara Pimpinan Banggar, Uji Pramono.

Sedikitnya ada delapan butir catatan kritis fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna yang dihadiri Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto, sejumlah pejabat Pemkot dan unsur Forkompimda tersebut.

“Setiap penyampaian dokumen oleh eksekutif kepada DPRD hendaknya dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan baik, sehingga ritme pembahasannya tidak terkesan seperti dikejar waktu,” kata Uji Pramono menyebut butir pertama pendapat fraksi.

Kesan dikejar waktu bak kerja marathon itu perlu disampaikan di kesempatan pertama, ujar Uji Pramono, lantaran kerja-kerja Dewan sangat dibatasi waktu sesuai ketentuan perundangan-undangan.

Butir kedua, fraksi-fraksi menekankan agar eksekutif benar-benar menindaklanjuti secara serius setiap rekomendasi hasil audit BPK dengan mengedepankan skala prioritas dan batas waktu penyelesaian temuan BPK.
                        
“Fraksi-fraksi mendorong peran Inspektorat sebagai pemeriksa rutin terhadap pengelolaan keuangan di masing-masing OPD diperkuat, sehingga temuan BPK dapat diminimalisir jumlahnya, baik yang bersifat material maupun administrative,” ujar Uji Pramono menyebut butir ketiga.

Sedangkan terkait realisasi PAD yang dicetuskan dalam butir keempat pendapat fraksi, disinggung soal PAD yang selalu melampaui target namun tidak berbanding lurus dengan potensi PAD yang riil.

“Untuk itu penetapan target (PAD) hendaknya sebanding dengan potensi yang ada. Perlu adanya penggalian potensi PAD dengan intensifikasi dan ekstensifikasi,” kata Uji Pramono.  

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) untuk tahun anggaran 2018 mencapai Rp 153 miliar lebih juga diatensi fraksi-fraksi. Postur Silpa yang gemuk dinilai sebagai akibat lemahnya perencanaan yang menyebabkan program kegiatan yang direncanakan tidak dapat direalisasikan, dibeber dalam butir kelima.

Dalam butir keenam, fraksi-fraksi menyoroti permasalahan asset daerah yang selalu menjadi ‘langganan’ rekomendasi BPK. Ditekankan, bahwa Pemerintah Kota Mojokerto berkewajiban untuk mengurai satu  persatu permasalahan aset ini agar tidak membebani neraca, yang menjadikan temuan BPK muncul tiap tahunnya.

Sementara di butir ketujuh fraksi-fraksi menyinggung lambannya penyelesaian pembangunan rumah susun umum. Sedang di butir kedelapan, fraksi-fraksi mempertanyakan soal rendahnya kontribusi dari BUMD terhadap peningkatan PAD.

Diujung penyampaian, dipaparkan hasil pembahasan rincian realisasi laporan APBD 2018 yang telah disepakati eksekutif dan legislative daerah tersebut. (one/adv)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional