Mojokerto-(satujurnal.com)
Rencana
Pemerintah Kota Mojokerto melakukan merger empat organisasi perangkat daerah (OPD)
mendapat ganjalan kalangan Dewan setempat. Dewan tak memberi lampu hijau
lantaran pesimis jika peleburan dan penggabungan OPD berdampak positip.
Sebaliknya, muncul kekhawatiran merger OPD itu bakal mengganggu kinerja
pelayanan dasar masyarakat.
Sikap
pesimistis bahkan desakan evalusi ulang rencana merger OPD itu mengemuka dalam rapat
paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi atas 9 rancangan peraturan
daerah (raperda), Selasa (9/7/2019).
Yang
menjadi pintu masuk eksekutif untuk melakukan merger yakni Raperda tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan Perangkat Daerah.
Dalam
raperda ini, yang dilebur dan digabungkan dengan OPD lain yakni Badan
Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga
Kerja (Diskoumnaker), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan
Keluarga Berencana (DP3AKB) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Kimpraswil).
Balitbang
dilebur dalam Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeko), Diskoumnaker dilebur di
dua OPD, koperasi dan usaha mikro kembali menjadi urusan Dinas Perindustrian
dan Perdagangan (Disperindag) sedang tenaga kerja menjadi urusan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Demikian juga DP3AKB.
Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dimasukkan dalam urusan Dinas Sosial,
dan keluarga berencana masuk dalam urusan Dinas Kesehatan. Sementara Dinas
Kimpraswil dimerger dengan Dinas Pekerjaan Umum.
Fraksi
Partai Amanah Nasional (F-PAN) mengingatkan agar Pemkot mempertimbangkan secara
matang plus minus penataan perangkat daerah yang selama ini dimiliki Pemkot
Mojokerto.
“Penataan-penataan
perangkat daerah jangan semata-mata hanya didasarkan pada efisiensi saja,
tetapi juga perlu mempertimbangkan efektifitas dari perangkat daerah yang akan
digabungkan. Perlu diingat bahwa efisien itu tidak selalu efektif dan efektif
tidak mesti efisien. walaupun idealnya memang efisien dan efektif,” kata juru
bicara Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN), Yuli Veronica Maschur.
Senada
diutarakan Fraksi Persatuan Demokrat Keadilan. Fraksi gabungan anggota Dewan
asal PPP, Partai Demokrat dan PKS ini menilai merger OPD tidak semata
mendasarkan pada efisiensi.
“Dalam
penjelasan raperda ini disebutkan bahwa penggabungan urusan pemerintahan bidang
kesehatan dengan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga
berencana adalah untuk efektifitas, karena urusan pemerintahan bidang
pengendalian penduduk dan keluarga berencana sangat berkaitan erat dengan
bidang kesehatan. Pernyataan ini adalah asumsi, karena tidak ada jaminan bahwa
penggabungan itu akan efektif,” lontar juru bicara Fraksi Persatuan Demokrat
Keadilan, Cholid Virdaus.
Ditekankan
fraksi ini agar penataan perangkat daerah ini didasarkan pada hasil evaluasi
terhadap seluruh perangkat daerah yang ada.
“Kami
yakin bila penataan perangkat daerah didasarkan atas hasil evaluasi, maka
perangkat daerah yang ada akan mampu mengemban tugas untuk mewujudkan visi misi
dan program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018-2023,”
cetusnya.
Fraksi PDI Perjuangan menolak jika urusan
DPMPTSM ditambahi dengan urusan pemerintahan bidang lain.
“Ini agar dinas ini dapat meningkatkan kualitas
pelayanan perizinan kepada masyarakat serta dapat menarik investor
sebanyak-banyaknya untuk menanamkan modalnya di Kota Mojokerto,” juru bicara
Fraksi PDI Perjuangan, Suliyat.
Sebaiknya, lanjut Suliyat, Dinas Koperasi,
Usaha Mikro Dan Tenaga Kerja tetap ada. Karena hal ini menunjukkan perhatian
Pemerintah Kota terhadap permasalahan ketenagakerjaan yang tidak hanya
mengurusi masalah buruh pabrik saja tetapi meliputi juga tenaga kerja informal
di bidang usaha mikro, penyediaan lapangan kerja, pengurangan pengangguran,
serta perkembangan perkoperasian yang pesat di Kota Mojokerto.
Sedangkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB)
secara tandas mendesak agar Balitbang tetap dipertahankan. Keberadaan badan ini
menurut fraksi ini sangat penting.
“Fungsi penunjang urusan pemerintahan
penelitian dan pengembangan kami tekankan agar ditinjau kembali dan tetap
berdiri sendiri mengingat keberadaannya sangat urgen agar program kajian dan
penelitian bisa lebih fokus, terarah dan maksimal dalam pelaksanaanya. Kalau di
tangani sekelas OPD atau hanya menempel di bagian OPD lain kinerjanya tidak
bisa optimal,” lontar juru bicara FKB, Sulistiyowati.
Fraksi partai berlambang bola dunia dengan
sembilan bintang ini membeber sejumlah regulasi yang mendasari pentingnya Balitbang
bagi sebuah pemerintahan daerah. Antara lain Surat Gubernur Jawa Timur No.
050/5124/204.1/2016 tertanggal 25 Agustus 2016 Perihal Himbauan Kepada Bupati/Walikota
Se- Jawa Timur untuk mempertahankan/membentuk Badan Litbangda di Kab/Kota, UU
23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Penelitian dan Pengembangan mempunyai peran
penting dalam penyusunan kebijakan yang terkait dengan kepentingan masyarakat (
research based policy ),” ujar Sulistiyowati.
Ditekankan
pula, bahwa peran Balitbang sangat penting dalam perdayagunaan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta pemanfaatan hasil-hasil litbang di daerah, seperti
termaktub dalam UU No.18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian,
Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi.
“Badan
Penelitian dan Pengembangan adalah unsur penunjang bagi Bupati/Walikota dalam
menjalankan fungsi memajukan dan mengembangkan daya saing daerah. Karena salah
satu aspek untuk meningkatkan daya saing daerah adalah ilmu pengetahuan dan
teknologi. Dengan kemajuan Iptek di daerah akan meningkatkan efektifitas dan
efisiensi usaha produktif di daerah,” tukas Sulitiyowati.
Sehari
sebelumnya, Senin (8/9/2019), Walikota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan 9 Raperda disertai
naskah akademik dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto, yakni :
-
Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kkota Mojokerto Nomor 10
Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
-
Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9
Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
-
Raperda Tentang Cagar Budaya
-
Raperda Tentang Pajak Daerah
-
Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun
2016 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah
-
Raperda Tentang Badan Usaha Milik Daerah
-
Raperda Tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Maja Tirta
-
Raperda Tentang Perusahaan Daerah Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto
-
Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Izin Gangguan. (one)
Social