Walikota Mojokerto Keukeh Merger 4 OPD, Ini Alasannya - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Walikota Mojokerto Keukeh Merger 4 OPD, Ini Alasannya


Mojokerto-(satujurnal.com)

Walikota Mojokerto Ika Puspitasari keukeh akan menggulirkan kebijakan merger 4 organisasi perangkat daerah (OPD), kendati rencana itu tak mendapat sinyal hijau kalangan Dewan setempat.

Sikap mempertahankan rencana merger 4 OPD yang tertuang dalam Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah dicetuskan dalam rapipurna DPRD Kota Mojokerto dengan agenda penyampian jawaban Walikota atas pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi terhadap sembilan raperda Kota Mojokerto 2019, Rabu (10/7/2019).

Dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Walikota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, unsur Forkompimda, Sekretaris Daerah serta jajaran pejabat Pemkot Mojokerto tersebut, berturut-turut ia menyampaikan jawaban atas pemandangan umum enam fraksi yang ada di DPRD Kota Mojokerto, diawali jawaban atas pemandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Persatuan Demokrat Keadilan, dan Fraksi PDI Perjuangan.

Alasan yuridis maupun alasan lainnya berkaitan dengan tata pemerintahan ia paparkan dalam kesempatan ini. Rencana penataan perangkat daerah telah mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah daerah baik anggaran maupun sumber daya manusia yang terbatas.

“Penggabungan dan pemisahan urusan pemerintahan dimaksudkan untuk menciptakan perangkat daerah yang tepat ukuran, efektif dan efisien. Sebagai akibatnya diperlukan Perubahan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah,” katanya.

Efisiensi dilakukan, sambung dia, agar penggunaan anggaran dapat diserap sesuai dengan kebutuhan perangkat daerah, dan efektif dalam menggunakan anggaran serta sumber daya manusia yang tersedia pada perangkat daerah.

Salah satu tujuan raperda itu, menurut Ning Ita, sapaan karib Ika Puspitasari, adalah untuk menciptakan perangkat daerah yang tepat ukuran, efektif dan efisien.

“Sebelum melakukan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentunya sudah didahului dengan evaluasi dengan mempertimbangkan beban kerja dan rumpun jabatan,” tandasnya.
Pada prinsipnya, sambung Ning Ita, perubahan pembentukan perangkat daerah telah didahului dengan evaluasi beban kerja pada masing-masing perangkat daerah.

“Ketentuan pada Pasal 39 Dan Pasal 40 PP Nomor 18 Tahun 2016 tidak ada larangan untuk  menggabungkan urusan pemerintahan bidang penanaman modal  dengan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Namun demikian. saran dan pendapat fraksi-fraksi kami perhatikan,” tukasnya.

Kendati demikian, ia menyatakan kesiapan pihaknya menindaklanjuti tanggapan, saran dan apresiasi fraksi melalui masing-masing juru bicara yang disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya.

“Yang kami sampaikan ini adalah jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi yang merupakan tanggapan umum, gambaran-gambaran pokok yang secara detail akan diberikan penjelasan oleh masing – masing perangkat daerah dalam pembahasan selanjutnya,” sergah Ning Ita.

Atas  keseluruhan saran, masukan, koreksi maupun tanggapan yang disampaikan, katanya lebih lanjut, akan dikompilasi untuk memperbaiki materi yang disusun sebagai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bersama dalam penyusunan regulasi daerah, yang nantinya akan dilakukan  sinkronisasi dan harmonisasi dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Untuk itu kami berharap kerjasama dan koordinasi yang baik ini,  bisa kita tingkatkan agar rancangan peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Mojokerto,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, rencana Pemerintah Kota Mojokerto melakukan merger empat OPD mendapat ganjalan kalangan Dewan setempat. Dewan tak memberi lampu hijau lantaran pesimis jika peleburan dan penggabungan OPD berdampak positip. Sebaliknya, muncul kekhawatiran merger OPD itu bakal mengganggu kinerja pelayanan dasar masyarakat.

Sikap pesimistis bahkan desakan evalusi ulang rencana merger OPD itu mengemuka dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi atas 9 rancangan peraturan daerah (raperda), Selasa (9/7/2019).

Yang menjadi pintu masuk eksekutif untuk melakukan merger yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Dalam raperda ini, yang dilebur dan digabungkan dengan OPD lain yakni Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskoumnaker), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kimpraswil).

Balitbang dilebur dalam Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeko), Diskoumnaker dilebur di dua OPD, koperasi dan usaha mikro kembali menjadi urusan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sedang tenaga kerja menjadi urusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Demikian juga DP3AKB. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dimasukkan dalam urusan Dinas Sosial, dan keluarga berencana masuk dalam urusan Dinas Kesehatan. Sementara Dinas Kimpraswil dimerger dengan Dinas Pekerjaan Umum.

Fraksi-fraksi mengingatkan agar Pemkot mempertimbangkan secara matang plus minus penataan perangkat daerah yang selama ini dimiliki Pemkot Mojokerto.

Ditekankan fraksi ini agar penataan perangkat daerah ini didasarkan pada hasil evaluasi terhadap seluruh perangkat daerah yang ada.
Seperti yang disoroti Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB). Fraksi ini secara tandas mendesak agar Balitbang tetap dipertahankan. Keberadaan badan ini menurut fraksi ini sangat penting.

“Fungsi penunjang urusan pemerintahan penelitian dan pengembangan kami tekankan agar ditinjau kembali dan tetap berdiri sendiri mengingat keberadaannya sangat urgen agar program kajian dan penelitian bisa lebih fokus, terarah dan maksimal dalam pelaksanaanya. Kalau di tangani sekelas OPD atau hanya menempel di bagian OPD lain kinerjanya tidak bisa optimal,” lontar juru bicara FKB, Sulistiyowati.

Fraksi partai berlambang bola dunia dengan sembilan bintang ini membeber sejumlah regulasi yang mendasari pentingnya Balitbang bagi sebuah pemerintahan daerah. Antara lain Surat Gubernur Jawa Timur No. 050/5124/204.1/2016 tertanggal 25 Agustus 2016 Perihal Himbauan Kepada Bupati/Walikota Se- Jawa Timur untuk mempertahankan/membentuk Badan Litbangda di Kab/Kota, UU 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ditekankan pula, bahwa peran Balitbang sangat penting dalam perdayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemanfaatan hasil-hasil litbang di daerah, seperti termaktub dalam UU No.18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi.

“Badan Penelitian dan Pengembangan adalah unsur penunjang bagi Bupati/Walikota dalam menjalankan fungsi memajukan dan mengembangkan daya saing daerah. Karena salah satu aspek untuk meningkatkan daya saing daerah adalah ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan kemajuan Iptek di daerah akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi usaha produktif di daerah,” tukas Sulitiyowati.

Sehari sebelumnya, Senin (8/9/2019), Walikota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan 9

Raperda disertai naskah akademik dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto, yakni :
- Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kkota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

- Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

- Raperda Tentang Cagar Budaya

- Raperda Tentang Pajak Daerah

- Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah

- Raperda Tentang Badan Usaha Milik Daerah

- Raperda  Tentang  Perusahaan  Umum  Daerah  Air Minum Maja Tirta

- Raperda Tentang  Perusahaan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto

- Raperda Tentang  Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Izin Gangguan. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional