Mojokerto-(satujurnal.com)
Walikota
Mojokerto Ika Puspitasari keukeh akan menggulirkan kebijakan merger 4 organisasi
perangkat daerah (OPD), kendati rencana itu tak mendapat sinyal hijau kalangan Dewan
setempat.
Sikap
mempertahankan rencana merger 4 OPD yang tertuang dalam Raperda tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan Peraturan Daerah dicetuskan dalam rapipurna DPRD Kota Mojokerto
dengan agenda penyampian jawaban Walikota atas pemandangan umum (PU)
fraksi-fraksi terhadap sembilan raperda Kota Mojokerto 2019, Rabu (10/7/2019).
Dalam
rapat paripurna yang dihadiri Wakil Walikota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria,
unsur Forkompimda, Sekretaris Daerah serta jajaran pejabat Pemkot Mojokerto
tersebut, berturut-turut ia menyampaikan jawaban atas pemandangan umum enam
fraksi yang ada di DPRD Kota Mojokerto, diawali jawaban atas pemandangan umum
Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Gerindra,
Fraksi PKB, Fraksi Persatuan Demokrat Keadilan, dan Fraksi PDI Perjuangan.
Alasan
yuridis maupun alasan lainnya berkaitan dengan tata pemerintahan ia paparkan
dalam kesempatan ini. Rencana penataan perangkat daerah telah mempertimbangkan
sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah daerah baik anggaran maupun sumber
daya manusia yang terbatas.
“Penggabungan
dan pemisahan urusan pemerintahan dimaksudkan untuk menciptakan perangkat
daerah yang tepat ukuran, efektif dan efisien. Sebagai akibatnya diperlukan Perubahan
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
Perangkat Daerah,” katanya.
Efisiensi
dilakukan, sambung dia, agar penggunaan anggaran dapat diserap sesuai dengan
kebutuhan perangkat daerah, dan efektif dalam menggunakan anggaran serta sumber
daya manusia yang tersedia pada perangkat daerah.
Salah
satu tujuan raperda itu, menurut Ning Ita, sapaan karib Ika Puspitasari, adalah
untuk menciptakan perangkat daerah yang tepat ukuran, efektif dan efisien.
“Sebelum
melakukan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentunya sudah didahului dengan
evaluasi dengan mempertimbangkan beban kerja dan rumpun jabatan,” tandasnya.
Pada
prinsipnya, sambung Ning Ita, perubahan pembentukan perangkat daerah telah
didahului dengan evaluasi beban kerja pada masing-masing perangkat daerah.
“Ketentuan
pada Pasal 39 Dan Pasal 40 PP Nomor 18 Tahun 2016 tidak ada larangan untuk menggabungkan urusan pemerintahan bidang
penanaman modal dengan urusan
pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Namun demikian. saran dan
pendapat fraksi-fraksi kami perhatikan,” tukasnya.
Kendati
demikian, ia menyatakan kesiapan pihaknya menindaklanjuti tanggapan, saran dan apresiasi
fraksi melalui masing-masing juru bicara yang disampaikan dalam rapat paripurna
sebelumnya.
“Yang kami sampaikan ini adalah jawaban atas pemandangan
umum fraksi-fraksi yang merupakan tanggapan umum, gambaran-gambaran pokok yang
secara detail akan diberikan penjelasan oleh masing – masing perangkat daerah
dalam pembahasan selanjutnya,” sergah Ning Ita.
Atas keseluruhan
saran, masukan, koreksi maupun tanggapan yang disampaikan, katanya lebih lanjut,
akan dikompilasi untuk memperbaiki materi yang disusun sebagai pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab bersama dalam penyusunan regulasi daerah, yang
nantinya akan dilakukan sinkronisasi dan
harmonisasi dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Untuk itu kami berharap kerjasama dan koordinasi yang
baik ini, bisa kita tingkatkan agar
rancangan peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar dapat
dipertanggungjawabkan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Mojokerto,”
ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, rencana Pemerintah Kota Mojokerto
melakukan merger empat OPD mendapat ganjalan kalangan Dewan setempat. Dewan tak
memberi lampu hijau lantaran pesimis jika peleburan dan penggabungan OPD
berdampak positip. Sebaliknya, muncul kekhawatiran merger OPD itu bakal
mengganggu kinerja pelayanan dasar masyarakat.
Sikap pesimistis bahkan desakan evalusi ulang rencana
merger OPD itu mengemuka dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum
fraksi-fraksi atas 9 rancangan peraturan daerah (raperda), Selasa (9/7/2019).
Yang menjadi pintu masuk eksekutif untuk melakukan merger
yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8
Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Dalam raperda ini, yang dilebur dan digabungkan dengan
OPD lain yakni Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Dinas Koperasi, Usaha
Mikro dan Tenaga Kerja (Diskoumnaker), Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Kimpraswil).
Balitbang dilebur dalam Badan Perencanaan Pembangunan
(Bappeko), Diskoumnaker dilebur di dua OPD, koperasi dan usaha mikro kembali
menjadi urusan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sedang tenaga
kerja menjadi urusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP). Demikian juga DP3AKB. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
dimasukkan dalam urusan Dinas Sosial, dan keluarga berencana masuk dalam urusan
Dinas Kesehatan. Sementara Dinas Kimpraswil dimerger dengan Dinas Pekerjaan
Umum.
Fraksi-fraksi mengingatkan agar Pemkot mempertimbangkan
secara matang plus minus penataan perangkat daerah yang selama ini dimiliki
Pemkot Mojokerto.
Ditekankan fraksi ini agar penataan perangkat daerah ini
didasarkan pada hasil evaluasi terhadap seluruh perangkat daerah yang ada.
Seperti yang disoroti Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
(F-PKB). Fraksi ini secara tandas mendesak agar Balitbang tetap dipertahankan.
Keberadaan badan ini menurut fraksi ini sangat penting.
“Fungsi penunjang urusan pemerintahan penelitian dan
pengembangan kami tekankan agar ditinjau kembali dan tetap berdiri sendiri
mengingat keberadaannya sangat urgen agar program kajian dan penelitian bisa
lebih fokus, terarah dan maksimal dalam pelaksanaanya. Kalau di tangani sekelas
OPD atau hanya menempel di bagian OPD lain kinerjanya tidak bisa optimal,”
lontar juru bicara FKB, Sulistiyowati.
Fraksi partai berlambang bola dunia dengan sembilan
bintang ini membeber sejumlah regulasi yang mendasari pentingnya Balitbang bagi
sebuah pemerintahan daerah. Antara lain Surat Gubernur Jawa Timur No.
050/5124/204.1/2016 tertanggal 25 Agustus 2016 Perihal Himbauan Kepada
Bupati/Walikota Se- Jawa Timur untuk mempertahankan/membentuk Badan Litbangda
di Kab/Kota, UU 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ditekankan pula, bahwa peran Balitbang sangat penting
dalam perdayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemanfaatan
hasil-hasil litbang di daerah, seperti termaktub dalam UU No.18 Tahun 2002
tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan Dan Teknologi.
“Badan Penelitian dan Pengembangan adalah unsur penunjang
bagi Bupati/Walikota dalam menjalankan fungsi memajukan dan mengembangkan daya
saing daerah. Karena salah satu aspek untuk meningkatkan daya saing daerah
adalah ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan kemajuan Iptek di daerah akan
meningkatkan efektifitas dan efisiensi usaha produktif di daerah,” tukas
Sulitiyowati.
Sehari sebelumnya, Senin (8/9/2019), Walikota Mojokerto
Ika Puspitasari menyampaikan 9
Raperda disertai naskah akademik dalam rapat paripurna
DPRD Kota Mojokerto, yakni :
- Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kkota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
- Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
- Raperda Tentang Cagar Budaya
- Raperda Tentang Pajak Daerah
- Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah
- Raperda Tentang Badan Usaha Milik Daerah
- Raperda
Tentang Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Maja Tirta
- Raperda Tentang
Perusahaan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto
- Raperda Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Izin Gangguan.
(one)
Social