Pengosongan Jabatan Kepala di Sejumlah OPD Disoal Dewan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pengosongan Jabatan Kepala di Sejumlah OPD Disoal Dewan

Sonny Basuki Raharjo

Mojokerto-(satujurnal.com)
Kebijakan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari mengosongkan lima jabatan kepala di lima organisasi perangkat daerah (OPD) dengan mengisi jabatan pelaksana tugas (Plt) kepala akhirnya menuai kritikan tajam kalangan Dewan setempat. Dinilai, kebijakan pengosongan jabatan pucuk di lima OPD dengan pengisian Plt kepala mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan Kota Mojokerto.

Kritikan tajam bahkan catatan merah itu ditorehkan kalangan Dewan dalam butir-butir rekomendasi yang termaktub dalam penyampaian pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto dan persetujuan Raperda P-APBD 2019 menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Jum’at (16/8/2019).

“DPRD Kota Mojokerto mendesak Walikota Mojokerto agar segera melakukan mutasi guna mengisi jabatan-jabatan yang saat ini masih kosong, terutama jabatan-jabatan yang strategis, agar tidak ada pejabat yang merangkap jabatan sehingga pejabat yang bersangkutan dapat lebih berkonsentrasi pada jabatan definitifnya,” kata juru bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto, Sonny Basoeki Rahardjo, saat membacakan salah satu butir rekomendasi.

Kosongnya jabatan itu, lanjut Sonny, telah mengganggu penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dan mengganggu pelaksanaan tupoksi yang menjadi tanggung jawabnya. Hal seperti ini sudah terjadi pada beberapa OPD.

“Diantaranya, Dinas P3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana) yang kepala dinasnya merangkap sebagai plt. kepala DPMPTSP  (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), karena merangkap jabatan maka timbul permasalahan di kedua dinas tersebut. Demikian pula halnya dengan kepala Bappeko yang merangkap sebagai plt. kepala BPPKA,” katanya.

Akibatnya, kata Sonny lebih jauh,  terasa sekali dalam pembahasan KUA PPAS tahun 2020, KUPA PPAS Perubahan APBD tahun 2019, dan Perubahan APBD tahun 2019, dimana penyajian data kurang maksimal. hal ini diperparah dengan kosongnya jabatan-jabatan eselon 3 di kedua OPD tersebut. Kepala bidang anggaran yang sangat krusial dalam proses penyusunan APBD justru kosong. Begitu pula di Bappeko hanya ada satu kepala bidang, itupun harus merangkap sebagai plt. Sekretaris Bappeko.

“Sampai kapan hal ini akan terus berlangsung?. diakui atau tidak, kondisi seperti ini telah mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan Kota Mojokerto,” cetus politisi Partai Golkar tersebut.

Selain soal kebijakan jabatan rangkap, di butir rekomendasi lainnya Dewan mengingatkan jika Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur, Walikota  dan DPRD berkedudukan sama dalam penyelenggara pemerintahan daerah..Sehingga dalam penyelenggaran pemerintahan daerah harus  ada transparansi dan pemahaman bersama terkait isu-isu atau masalah-masalah yang memang perlu untuk dibahas dan dipecahkan bersama.

“Jangan sampai terjadi dalam permasalahan tertentu yang sangat urgen dengan kepentingan pemerintahan dan masyarakat DPRD tidak dilibatkan, bahkan dikomunikasikanpun tidak. Walaupun secara aturan tidak mengharuskan untuk dibahas bersama dengan DPRD,” tandas Sonny.

Dalam kedudukan kerja yang setara antara Walikota dan DPRD, ulas Sonny lebih jauh, tidak hanya terkandung makna kesetaraan dalam hal otoritas, tetapi juga setara dalam hal tanggung jawab dan kapasitas dalam memastikan proses pemerintahan dan pembangunan berjalan dengan baik.

“DPRD sebagai bagian dari unsur pemerintahan daerah dan sekaligus merupakan representasi suara masyarakat di tingkat lokal, tentu DPRD sangat berkepentingan atas peningkatan performance pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan agar semakin partisipatif, transparan dan akuntabel serta mampu menjawab problem riil dan aktual di masyarakat,” cetusnya.

Seperti diketahui, lima jabatan kepala OPD dikosongkan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari, yakni Dinas Sosial, Balitbang, Dinas Infokom, BPPKA dan DPMPTSP. Pengosongan jabatan kepala itu dilakukan dalam rotasi dan mutasi pertama yang dilakukan Ika Puspitasari tepat enam bulan sejak ia memegang kendali pemerintahan dengan tiga wilayah kecamatan tersebut, Selasa (11/6/2019).

Sebanyak 51 pejabat eselon II dan III masuk dalam gerbong mutasi yang digelar di Balai Kota Graha Praja Wijaya tersebut.Dari 51 pejabat yang dimutasi,  4 orang diantaranya merupakan pejabat eselon II.

Kepala Dinas Sosial Sri Mujiwati menduduki jabatan baru sebagai staf ahli.  Djoko Suharryanto yang sebelumnya menjabat Kepala Balitbang memegang posisi baru sebagai Asisten I. Suhartono, Kepala Dinas Infokom dipercaya untuk memegang jabatan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip. Sementara Agung Mulyono yang semula kepala BPPKA ditempatkan di kursi jabatan baru sebagai kepala Bappeko.

Jabatan kepala yang dilepas empat pejabat eselon II masih dikosongkan, namun diisi oleh pejabat yang bersangkutan sebagai Plt kepala. Selain itu, Kepala D3A KB, Moh Imron ditunjuk sebagai Plt kepala DPM PTSP.

Pengosongan kelima OPD itu tak lepas dari rencana merger empat OPD. Namun Dewan tak memberi lampu hijau lantaran pesimis jika peleburan dan penggabungan OPD berdampak positip. Sebaliknya, muncul kekhawatiran merger OPD itu bakal mengganggu kinerja pelayanan dasar masyarakat.

Sikap pesimistis bahkan desakan evalusi ulang rencana merger OPD itu mengemuka dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi atas 9 rancangan peraturan daerah (raperda), Selasa (9/7/2019).

Yang menjadi pintu masuk eksekutif untuk melakukan merger yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Dalam raperda ini, yang dilebur dan digabungkan dengan OPD lain yakni Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskoumnaker), DP3AKB dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kimpraswil).

Balitbang dilebur dalam Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeko), Diskoumnaker dilebur di dua OPD, koperasi dan usaha mikro kembali menjadi urusan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sedang tenaga kerja menjadi urusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Demikian juga DP3AKB. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dimasukkan dalam urusan Dinas Sosial, dan keluarga berencana masuk dalam urusan Dinas Kesehatan. Sementara Dinas Kimpraswil dimerger dengan Dinas Pekerjaan Umum. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional