Mojokerto-(satujurnal.com)
Puluhan mahasiswa dari beberapa
perguruan tinggi di Mojokerto yang tergabung dalam Elemen Mahasiswa Mojokerto
(EMM) menggelar aksi damai menolak revisi UU KPK dan RKUHP di depan gedung DPRD
Kota Mojokerto, Selasa (24/9/2019).
Selain menyuarakan tuntutannya,
sepuluh perwakilan mahasiswa melakukan audiensi dengan pimpinan Dewan.
“Revisi UU KPK yang memperlemah
agenda penindakan kasus korupsi telah disahkan setelah melewati pembahasan
hanya dalam waktu tigabelas hari tanpa didahului prolegnas (program legislasi
nasional), kata Korlap EMM, Achmad Busro Habibie.
Pelemahan KPK, lanjut Busro,
muncul dalam pasal pemberlakukan SP3 dan dibentuknya Dewan Pengawas dalam
institusi lembaga antirasuah itu. “Pegawai KPK dijadikan ASN (aparatur sipil
negara) juga menyebabkan lembaga ini tidak independen lagi,” cetusnya.
Ia berharap, melalui DPRD Kota
Mojokerto aspirasi EMM tersampaikan ke DPR RI.
“Di sejumlah daerah dilakukan
aksi yang sama dan melalui masing-masing DPRD diharapkan bisa menyampaikan
keluh kesan masyarakat yang sedang terjadi ke DPR RI. Kami akan mengawal karena
aksi ini tidak hanya satu kali ini digelar,” tegasnya.
Sunarto, Ketua Dewan serta Wakil
Ketua Dewan, Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik menyatakan akan
meneruskan aspirasi EMM ke DPR RI.
"Aspirasi ini pasti
disampaikan. Silahkan dipantau di sekwan. Sekarang kan eranya sudah terbuka.
Sekarang lewat email kan bisa, " kata Sunarto. (one)
Social