Dewan Usung Tiga Raperda Inisiatif - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dewan Usung Tiga Raperda Inisiatif

Deny Novianto, Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto

Mojokerto-(satujurnal.com)
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Mojokerto yang masuk dalam Program Legislasi Daerah 2019 akhirnya disorong ke eksekutif untuk dibahas.

Ketiga draf regulasi daerah inisiatif Dewan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto menyampaikan, ketiga raperda inisiatif itu sudah diparipurnakan oleh DPRD periode sebelumnya. Namun, terjadinya kesalahan administrasi dan keterbatasan waktu menyebabkan ketiga raperda itu baru bisa diserahkan ke eksekutif oleh DPRD periode sekarang.

“Keterlambatan penyampaian draft tiga Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2019 dikarenakan adanya kesalahan administrasi dan minimnya waktu bagi Bapemperda untuk melakukan persiapan pembahasan. Sehingga draft tiga Raperda Insiatif DPRD Kota Mojokerto Tahun 2019 baru bisa kami sampaikan pagi tadi,” kata Deny Novianto saat penyampaian tiga raperda inisiatif dalam rapat paripurna yang dihadiri Walikota Ika Puspitasari, Senin (30/9/2019).

Deny Novianto, politisi Partai Demokrat yang juga memegang jabatan Ketua Bapemperda di Dewan periode sebelumnya mengemukakan
alasan mendasar digulirkannya ketiga raperda inisiatif itu, kendati saat ini sudah ada regulasi yang mengatur tiga obyek raperda itu.

“Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2007 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan sudah usang dan tidak dapat lagi mengakomodasi permasalahan pendidikan yang terjadi di Kota Mojokerto. Selain itu, banyaknya peraturan perundang-undangan yang baru membuat landasan yuridis Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2007 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak up to date lagi, sehingga sangat diperlukan adanya pembaruan di bidang pendidikan di Kota Mojokerto,” cetusnya.  

Sementara terkait diinisasinya Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, lantaran terjadinya perubahan ketentuan perizinan yang diatur dalam OSS (online single submission). Sehingga sejumlah aturan dalam Perda Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tidak bisa lagi diterapkan.

“Diundangkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan paradigma dalam pengelolaan Koperasi dan Usaha Mikro, dimana Pemerintah Daerah hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pemberdayaan terhadap Koperasi dan Usaha Mikro, dan tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan upaya-upaya pemberdayaan kepada Usaha Kecil dan Menengah. Sehingga penyesuaian dalam bentuk pembuatan sebuah produk hukum adalah pilihan yang baik untuk tetap menjaga agar pemberdayaan terhadap koperasi dan usaha mikro di Kota Mojokerto dapat tetap berjalan dengan baik, efektif, dan efisien,” papar politisi Partai Demokrat tersebut.

Sedangkan raperda inisiatif menyangkut pencegahan, pemberantasan narkoba dan precursor narkotika dilandasi ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

“Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif mendorong adanya peredaran gelap, sedangkan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif menyebabkan meningkatnya penyalahgunaan yang makin meluas. Oleh karena itu diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif dan upaya pemberantasan peredaran gelap,” ulas Deny Novianto lebih lanjut.

“Maka diperlukan upaya untuk mengendalikan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan narkotika, psikotropika dan zat adiktif melalui peraturan daerah di bidang narkotika, psikotropika dan zat adiktif,” tandasnya.

Materi pokok raperda ini mengatur, dari soal fasilitasi, rencana aksi, antisipasi hingga rehalibitasi, partisipasi masyarakat, juga pendanaan dan   pembentukan tim terpadu. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional