DRD Dibentuk, Fraksi Partai Demokrat : Kebutuhan atau Politis? - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

DRD Dibentuk, Fraksi Partai Demokrat : Kebutuhan atau Politis?

Mojokerto-(satujurnal.com)
Langkah Walikota Mojokerto Ika Puspitasari membentuk Dewan Riset Daerah (DRD) ditengah rencana merger Badan Penilitian dan Pengembangan (Balitbang) ke Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) menuai kritik tajam Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Mojokerto.

Kritikan terhadap DRD itu mengemuka saat FPD menyampaikan pandangan umum (PU) atas 3 Raperda produk eksekutif dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto, Selasa (22/10/2019).

 “Merujuk pada alasan penggabungan Balitbang dan Bappekot demi adanya efisiensi dan efektifitas kami sepakat, akan tetapi dengan adanya pengukuhan Dewan Riset Daerah (DRD) pada tanggal 21 oktober 2019 kemarin, kami menjadi gamang apakah penggabungan ini merupakan suatu kebutuhan atau lebih pada kepentingan politis,” lontar juru bicara FPD, Deny Novianto.

Selain mempertanyakan urgensi pembentukan DRD, fraksi yang digawangi tiga politisi asal Partai Demokrat dan satu politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut mempertanyakan prioritas kerja DRD, target, juga anggaran yang akan ditimbulkan.

Diingatkan, DRD yang diatur dalam Perpres 16/2005 punya tugas besar, memberi masukan dan arah kebijakan pada dari rancangan kebijakan pemerintah daerah melalui penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi atau disingkat P3IPTEK. Tugas lainnya adalah mendukung pemerintah daerah dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk berkoordinasi dengan daerah-daerah lain,

“Dengan dua tugas itu yakinkah hadirin jika DRD tidak menggunakan tenaga ahli atau tenaga lainnya dalam melaksanakan tupoksinya mengingat kesibukan masing-masing? Kalau demikian adanya maka tidak diperlukan penggabungan antara Balitbang dan Bappeko, hemat kami seyogyanya langsung dilakukan penghapusan pada nomenklatur Balitbang,” cetus Deny.

Disinggung pula, jika DRD sempat muncul di di era Walikota Mas’ud Yunus enam tahun silam. Munculnya DRD kala itu memantik beragam reaksi di kalangan pejabat setempat. Sinyalemen yang muncul, DRD sengaja dibesut Walikota Mas’ud Yunus sekedar untuk ‘reward’ kepada sejumlah anggota tim sukses Mas’ud Yunus saat running Pilwali Mojokerto, Agustus 2013 silam. Pun soal garapan yang ditawarkan DRD menjadi tanda tanya besar, karena bersinggungan dengan tupoksi sejumlah satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) Pemkot Mojokerto.

Muncul nada sumbang, jika DRD itu dibentuk karena latah mengekor daerah lain atau agar era Walikota Mas’ud Yunus beda kemasan dengan era Walikota Abdul Gani Suhartono. Pun kompetensi awak DRD diragukan. DRD Kota Mojokerto kali pertama muncul saat rapat penyusunan  RPJMD Kota Mojokerto tahun 2014 di ruang Nusantara Balai Kota setempat Kamis (27/02/2014).

Untuk diketahui, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengukuhkan Dewan Riset Daerah (DRD) Kota Mojokerto periode 2019, Senin (21/10) di Hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto. "Mereka akan membantu saya dalam merumuskan kebijakan, termasuk bidang pendidikan," tegas Ning Ita, sapaan akrab Wali kota Mojokerto usai pelantikan.

DRD Kota Mojokerto merupakan lembaga dalam naungan Bappeko Mojokerto sebagai OPD penggagas dan menggodok arah pembangunan kota Mojokerto.

"Saya ingin setiap kebijakan saya nanti diawali dengan riset. DRD yang membuat konsep, bida dibantu para pemikir dari Kota Mojokerto ini juga," tambah Ning Ita.

Anggota DRD terdiri dari empat orang yang berasal dari unsur praktisi dan akademisi, Dr. Ignatia Martha Hendrati, SE, ME selaku Ketua, didampingi Dr. Suko Widodo selaku Wakil Ketua, Dr. Sutikno, SSi, MSi, selaku Sekretaris dan Dr. Jayus, SH, MHum selaku Anggota.

"Mereka semua ini ahli dibidang maaing-masing dan teruji secara regional maupun Nasional," tandas Ning Ita.

Terpisah Kepala Bappeko Kota Mojokerto Agung Moeljono memaparkan, DRD dikukuhkan sesuai dengan Perwali Nomor 7 tahun 2019 tentang Dewan Riset Daerah.

"DRD memiliki tugas pokok membantu walikota dalam merumuskan arah dan prioritas utama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, memberikan berbagai pertimbangan kepada walikota dalam perumusan kebijakan strategis dembangunan daerah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi," beber Agung Moejono.

Menurutnya, DRD juga bertugas memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam melakukan koordinasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan daerah - daerah lain. "Dalam jangka pendek ini, DRD akan mengkaji RPJMD. Untuk bisa diaplikasi di Kota Mojokerto dengan cepat dan tepat," pungkas Agung Moeljono.(one)



Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional