Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemkot Mojokerto kembali
mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk Program
Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda 2019. Usulan pembahasan raperda itu disampaikan
Walikota Mojokerto Ika Puspitasari dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto,
Senin (21/10/2019).
Ketiga raperda
tersebut, yakni Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto
Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Raperda Tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Kota Mojokerto Tahun 2019-2034, dan Raperda Tentang
Penyelenggaraan Reklame.
“Ketiga
raperda yang kami usulkan ini merupakan bagian dari 14 raperda yang tercantum dalam Keputusan DPRD
Kota Mojokerto Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah
Kota Mojokerto Tahun 2019,” kata Walikota dalam
penyampaian penjelasan ketiga raperda.
Menurutnya, dari
14 raperda yang diprogramkan dalam tahun
2019, 11 raperda merupakan usulan eksekutif dan 3 raperda merupakan raperda
inisiatif DPRD Kota Mojokerto. Bulan Juli 2019, diselesaikan 8 raperda dan bulan September 2019,
dituntaskan tiga raperda inisiatif Dewan.
“Tiga raperda
inisiatif DPRD juga telah selesai kita bahas dimana saat
ini dalam proses pengusulan untuk mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum
Propinsi Jawa Timur, sehingga masih tersisa 3 raperda yang harus segera kita
selesaikan,” imbuhnya.
Dalam raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
Perangkat Daerah, diusulkan merger 4 organisasi perangkat daerah (OPD).
Dipaparkan, secara
substansi ada empat perangkat daerah yang digabungkan, yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman digabungkan kedalam Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sehingga menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan
Keluarga Berencana digabungkan kedalam Dinas Kesehatan Dan Dinas Sosial, sehingga
menjadi Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana Dan Dinas Sosial, Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak. Dinas Koperasi, Usaha Mikro Dan Tenaga Kerja digabungkan kedalam Dinas Perindustrian Dan Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, sehingga Menjadi Dinas
Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Dan Tenaga Kerja. Badan Penelitiuan Dan Pengembangan digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan, sehingga menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Kota Mojokerto.
“Selain
penggabungan perangkat daerah tersebut fungsi kebudayaan yang terdapat pada dinas pemuda, olah raga,
kebudayaan dan Pariwisata dialihkan kedalam Dinas Pendidikan sehingga menjadi Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan. Hal
ini dimaksudkan untuk pemerataan beban
kerja dengan memperhatikan rumpun jabatan yang sesuai.
Sedangkan dalam Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan (RIPPAR) Kota Mojokerto Tahun 2019-2034, Walikota menyebut dasar pembentukan raperda, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 Tentang Kepariwisataan Pada Pasal 8 Dinyatakan Bahwa Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota Diatur Dengan Peraturan Daerah.
“Sasaran
yang akan diwujudkan adalah pembangunan kepariwisataan, destinasi pariwisata,
pemasaran pariwisata, industri pariwisata, kelembagaan kepariwisataan, indikasi
program pembangunan kepariwisataan, sistem informasi pariwisata dan tim
percepatan pembangunan kepariwisataan Kota
Mojokerto,” ulas Walikota.
Sementara dalam Raperda Tentang Penyelenggaraan
Reklame, Walikota menyebut, pengaturan
tentang penyelenggaraan reklame diperlukan untuk melindungi
kepentingan masyarakat dan untuk menjaga keseimbangan antara aspek etika, aspek
estetika, aspek sosial budaya, aspek ketertiban dan keamanan, aspek keselamatan,
aspek kepastian hukum dan aspek kemanfaatan.
“Disamping itu tujuan pengaturan penyelenggaraan reklame
adalah untuk memenuhi kebutuhan tempat promosi yang semakin meningkat seiring
dengan perkembangan dunia usaha di Kota Mojokerto serta untuk mengoptimalkan
pendapatan asli daerah,” tukasnya. (one)
Social