Pemkot Kembali Usulkan Tiga Raperda - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pemkot Kembali Usulkan Tiga Raperda


Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemkot Mojokerto kembali mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda 2019. Usulan pembahasan raperda itu disampaikan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Senin (21/10/2019).

Ketiga raperda tersebut, yakni Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Mojokerto Tahun 2019-2034, dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Reklame.
                                                                                                                
“Ketiga raperda yang kami usulkan ini merupakan bagian dari 14  raperda yang tercantum dalam Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Tahun 2019,” kata Walikota dalam penyampaian penjelasan ketiga raperda.

Menurutnya, dari 14  raperda yang diprogramkan dalam tahun 2019, 11 raperda merupakan usulan eksekutif dan 3 raperda merupakan raperda inisiatif DPRD Kota Mojokerto. Bulan Juli 2019, diselesaikan 8 raperda dan bulan September 2019, dituntaskan tiga raperda inisiatif Dewan.

“Tiga raperda inisiatif DPRD juga telah selesai kita bahas dimana saat ini dalam proses pengusulan untuk mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Propinsi Jawa Timur, sehingga masih tersisa 3 raperda yang harus segera kita selesaikan,” imbuhnya.

Dalam raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah, diusulkan merger 4 organisasi perangkat daerah (OPD).

Dipaparkan, secara substansi ada empat perangkat daerah yang digabungkan, yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman digabungkan kedalam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sehingga menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana digabungkan kedalam Dinas Kesehatan Dan Dinas Sosial, sehingga menjadi Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana Dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak. Dinas Koperasi, Usaha Mikro Dan Tenaga Kerja digabungkan kedalam Dinas Perindustrian Dan Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sehingga Menjadi Dinas Koperasi, Perindustrian  Dan Perdagangan serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja. Badan Penelitiuan Dan Pengembangan digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan, sehingga menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Kota Mojokerto.

“Selain penggabungan perangkat daerah tersebut fungsi kebudayaan yang  terdapat pada dinas pemuda, olah raga, kebudayaan dan Pariwisata dialihkan kedalam Dinas Pendidikan sehingga menjadi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan. Hal ini dimaksudkan untuk pemerataan  beban kerja dengan memperhatikan rumpun jabatan yang sesuai.  

Sedangkan dalam Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Kota Mojokerto Tahun 2019-2034, Walikota menyebut dasar pembentukan raperda, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Pada Pasal 8 Dinyatakan Bahwa Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota Diatur Dengan Peraturan Daerah.

“Sasaran yang akan diwujudkan adalah pembangunan kepariwisataan, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, kelembagaan kepariwisataan, indikasi program pembangunan kepariwisataan, sistem informasi pariwisata dan tim percepatan pembangunan kepariwisataan Kota Mojokerto,” ulas Walikota.

Sementara dalam Raperda Tentang Penyelenggaraan Reklame, Walikota menyebut, pengaturan tentang penyelenggaraan reklame diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan untuk menjaga keseimbangan antara aspek etika, aspek estetika, aspek sosial budaya, aspek ketertiban dan keamanan, aspek keselamatan, aspek kepastian hukum dan aspek kemanfaatan.

“Disamping itu tujuan pengaturan penyelenggaraan reklame adalah untuk memenuhi kebutuhan tempat promosi yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan dunia usaha di Kota Mojokerto serta untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah,” tukasnya. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional