Polemik Tarikan Sumbangan SMAN 2 Berakhir, Ini yang Ditekankan Komisi III dan Komnasdik - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Polemik Tarikan Sumbangan SMAN 2 Berakhir, Ini yang Ditekankan Komisi III dan Komnasdik


Mojokerto-(satujurnal.com)
Polemik penggalangan sumbangan untuk pembangunan ruang kelas dan pengadaan komputer di SMAN 2 Kota Mojokerto berakhir setelah ada pertemuan antara Kepala Sekolah, perwakilan UPT SMA/SMK Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur, Ketua Komite Sekolah dengan Komisi III DPRD Kota Mojokerto dan Komite Nasional Pendidikan (Komnasdik) Kota Mojokerto, Senin (7/10/2019).

Meski terjadi kesepahaman soal sumbangan yang dibebankan pada wali murid dan disepakati untuk dilanjutkan, namun Komisi yang membidangi  pendidikan dan kesra itu maupun Komnasdik menggarisbawahi soal transparansi dalam  penggunaan sumbangan.

“Penggunaan anggaran yang bersumber dari sumbangan wali murid ini harus transparan. Seluruh wali murid dapat mengakses penggunaan dananya. Poin ini yang harus ditekankan,” kata anggota Komnasdik Kota Mojokerto, Ery Prayogo usai pertemuan.

Pertemuan tadi, lanjut Ery, menghasilkan beberapa kesepakatan. Antara lain bahwa tidak ada indikasi pungutan liar tapi semata-mata sumbangan yang bersifat tidak mengikat.

“Terjadi miskomunikasi dan mispersepsi antara bantuan, sumbangan dan pungutan pendidikan,” kata Ery menyebut salah satu butir kesepakatan.

Di butir berikutnya, sambung Ery, dinyatakan bahwa komite sekolah dan pihak SMAN 2 telah melaksanakan tahapan dalam proses sumbangan melalui sosialisasi di tingkat paguyuban kelas sampai dengan diadakannya pertemuan seluruh wali kelas dan pengurus komite sekolah.

Aturan-aturan yang melegitimasi sumbangan wali murid pun, ujar Ery, dipaparkan dalam pertemuan tertutup yang berlangsung di salah satu ruangan pertemuan di sekolah di jalan raya Ijen Kota Mojokerto tersebut.

Yang pasti, sambung dia, selain Komisi III dan Komnasdik, UPT SMA/SMK Dinas Pendidikan Jatim juga mengingatkan agar komite sekolah dan pihak sekolah tidak sampai keluar dari rel aturan baku soal penarikan sumbangan kepada wali murid.

“Bagi wali murid yang mau menyumbang diperbolehkan dan bagi wali murid yang kurang mampu tidak wajib untuk menyumbang. Jadi berdasarkan keikhlasan semata,” tukas Ery.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Agus Wahyudi menegaskan, meski penarikan sumbangan yang tidak bersifat mengikat bisa dijalankan lantaran absah, namun bukan berarti komite sekolah dan pihak sekolah serta merta bisa menggulirkan penggalangan dana ke wali murid tatkala ada sarana dan prasarana sekolah yang harus diadakan dalam waktu dekat.

“Sekolah jangan terlalu sering membebani wali murid dengan penggalangan dana. Pertimbangkan dulu secara matang sekaligus komunikasikan kepada seluruh wali murid. Jangan sampai berujung protes,” tandas Agus Wahyudi.

Pihaknya pun memastikan akan melakukan pemantauan di institusi pendidikan yang kini jadi kewenangan propinsi tersebut. Ini untuk memastikan dunia pendidikan di Kota Mojokerto berjalan baik.

“Bila perlu kami akan turun lapangan secara berkala. Bukan saja di SMAN 2, tapi juga di sekolah lainnya,” cetus politisi Partai Golkar tersebut.

Diberitakan sebelumnya, langkah SMAN 2 Kota Mojokerto menarik sumbangan kepada seluruh wali murid untuk pembangunan dua ruang kelas dan pengadaan piranti keras komputer menuai protes keras sejumlah wali murid.

Mereka mengadu ke Dewan setempat atas langkah pihak sekolah di jalan raya Ijen itu. Mereka menyatakan keberatan atas penarikan sumbangan yang disebut-sebut diamini komite sekolah.

Komisi III DPRD Kota Mojokerto pun merespon dengan turun lapangan menggali informasi ke SMAN 2 dan memanggil beberapa orang wali murid di ruang kerjanya, Selasa (1/10/2019).

Ery Prayogo, anggota Komite Nasional (Komnas) Pendidikan Kota Mojokerto yang terlibat dalam pertemuan antara awak Komisi III dan wali murid menyebut penggalangan dana yang dilakukan SMAN 2 menyalahi aturan.

“Dari informasi yang kami peroleh, juga penjelasan para wali murid yang disampaikan ke Komisi III, langkah yang dilakukan SMAN 2 dengan menggalang dana untuk pembangunan dua ruang kelas juga pengadaan komputer senilai ratusan juta rupiah tidak ada payung hukumnya. Karena, SMAN 2 yang notabene sekolah negeri tidak masuk dalam kriteria sekolah yang boleh memungut sumbangan untuk pembangunan ruang kelas,” kata Ery Prayogo.

Ia menyebut sejumlah regulasi yang memberi garis merah larangan mengadakan pungutan dan sumbangan ke wali murid bagi sekolah yang diselenggarakan pemerintah.

“Pengadaan ruang kelas tidak boleh dibebankan kepada wali murid. Ketentuan ini ada pada PP Nomor 48 Tahun 2008," Kata Ery Prayogo usai pertemuan.

Ketua Komisi III Agus Wahyudi mengatakan, sejauh ini pihaknya masih mempelajari masukan dari wali murid dan pihak sekolah dan Komnas Pendidikan. Namun untuk menentukan sikap, politisi Partai Golkar ini menyebut masih harus menggali informasi lebih dalam dari UPT Dinas Pendidikan Mojokerto.  (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional