Soal Rusunawa Tak Ber-IMB, Dewan : Kontradiktif dengan Penertiban Bangunan Milik Warga - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Soal Rusunawa Tak Ber-IMB, Dewan : Kontradiktif dengan Penertiban Bangunan Milik Warga

Junaidi Malik

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pembangunan rusunawa (rumah susun sederhana sewa) di Kota Mojokerto yang tak dilengkapi IMB (izin mendirikan bangunan) hingga berujung tak dapat diserahkannya bangunan rusunawa dari Kementerian PUPR kepada Pemkot Mojokerto memantik reaksi keras kalangan Dewan setempat.  Dinilai, proyek rusunawa yang mulai digarap dua tahun silam tanpa IMB itu kontradiktif dengan penertiban bangunan tak ber-IMB yang selama ini inten dilakukan Pemkot.

“Rusunawa itu proyek besar yang ternyata selesai digarap tanpa mengantongi IMB. Kebijakan yang bagaimana yang kemudian diambil Pemkot hingga memberi kelonggaran proyek besar rusunawa digarap sampai selesai tanpa ada produk hukum berupa perizinan itu (IMB),” lontar Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaidi Malik, Kamis (17/10/2019).

Kondisi ini, ujar politisi PKB yang karib disapa Juned tersebut, sangat kontraproduktif dengan langkah Pemkot dalam melakukan penertiban IMB.

“Masyarakat yang akan mendirikan bangunan diwajibkan mengajukan IMB terlebih dahulu. Tapi rupanya aturan itu tidak berlaku untuk proyek rusunawa yang notabene proyek pemerintah. Ini bisa jadi presenden buruk bagi langkah-langkah Pemkot yang mencanangkan tertib IMB,” tandasnya.

Bagi masyarakat yang tidak patuh soal IMB, lanjut Juned, pun ada kalanya dibayang-bayangi penertiban yang dilakukan aparat Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.

“Disatu sisi dibayang-bayangi penertiban oleh Satpol PP, tapi di sisi lain layanan pengurusan IMB masih dikeluhkan masyarakat. Tidak sedikit warga yang mengaku lelah saat mengurus IMB. Ini SOP nya yang salah atau SDM nya yang lemah?,” telisik Juned.

Ia pun menyebut berbagai pengaduan masyarakat terkait IMB yang masuk dimejanya.

“Salah satu warga Surodinawan mengeluhkan belum terbitnya IMB, meskipun sudah melengkapi persyaratan yang ditentukan DPMPTSP. Lalu ada juga warga Mulyosari yang bingung soal ketentuan gambar bangunan terkait tarif yang dikenakan,” ungkap dia.

Seharusnya, ujar Juned lebih jauh, keluhan, bahkan sikap keberatan yang ditunjukkan warga yang tengah mengurus IMB itu tidak ada, jika petugas DPMPTSP menjalankan aturan secara benar.

“Ada perda dan perwali yang mengatur ketentuan teknis IMB. Petugas DPMPTSP tinggal berpedoman pada aspek regulasi yang ada baik soal syarat pengajuan,alur mekanisme tahapannya, juga ketentuan lainnya. Kalau semua aturan dijalankan dengan baik, tentunya tidak muncul keluhan masyarakat. Tapi faktanya tidak demikian. Bagaimana bisa mengajak masyarakat disiplin dan tertib IMB kalau layanannya saja masih dikeluhkan,” singgungnya.

Rusunawa tak ber-IMB dan masih banyaknya keluhan masyarakat soal peliknya pengurusan IMB, ujar Juned, menunjukkan masih lemahnya layanan perizinan.

“Rusunawa tak ber-IMB menunjukkan bahwa Pemkot sendiri belum bisa memberikan contoh penegakan aturan IMB bagi bangunan aset pemerintah.  Ini keadilan yang bisa dirasakan timpang oleh masyarakat. Sangat kontradiktif. Pemkot harus segera membenahi kelemahan dan ketimpangan kebijakan ini,” tukasnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Mojokerto, Mashudi membenarkan soal belum adanya produk hukum perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk rusunawa yang pertama kali berdiri di Kota Mojokerto tersebut.

Kondisi itu berakibat hunian vertikal yang merupakan proyek Kementerian PUPR tak bisa diserahterimakan ke Pemkot Mojokerto.

“Memang IMB-nya belum ada. Sekarang masih kita ajukan untuk diproses,” kata Mashudi, Kamis (17/10/2019).

Menurut Mashudi, pengurusan IMB rusunawa itu merupakan tanggungjawab pemerintah pusat. Daerah sebatas diminta membantu pengurusan IMB. Namun daerah tidak bisa berbuat banyak lantaran beberapa syarat dalam pengajuan IMB, diantaranya kajian UKL-UPL belum bisa dipenuhi. Sementara Pemkot Mojokerto baru bisa menganggarkan biaya kajian UKL-UPL dalam P-APBD 2019.

“Sekarang kajian UKL-UPL sudah dalam proses,” tukasnya.

Jika kajian UKL-UPL sudah rampung akan disorong ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Target kita tahun ini IMB selesai,” imbuh Mashudi.

Tak hanya soal IMB. Menurut Mashudi, penyerahan pengelolaan rusunawa juga harus pula disertai daftar nama calon penghuninya.”Kalau tidak ada ya tidak bisa diserahkan,” pungkasnya. (one)





Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional