Tarikan Sumbangan di Sekolah Ini Menuai Polemik, Ini Kata Dewan dan Komnas Pendidikan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tarikan Sumbangan di Sekolah Ini Menuai Polemik, Ini Kata Dewan dan Komnas Pendidikan


Mojokerto-(satujurnal.com)
Langkah SMAN 2 Kota Mojokerto menarik sumbangan kepada seluruh wali murid untuk pembangunan dua ruang kelas dan pengadaan piranti keras komputer menuai protes keras sejumlah wali murid.

Mereka mengadu ke Dewan setempat atas langkah pihak sekolah di jalan raya Ijen itu. Mereka menyatakan keberatan atas penarikan sumbangan yang disebut-sebut diamini komite sekolah.

Komisi III DPRD Kota Mojokerto pun merespon dengan turun lapangan menggali informasi ke SMAN 2 dan memanggil beberapa orang wali murid di ruang kerjanya, Selasa (1/10/2019).

Ery Prayogo, anggota Komite Nasional (Komnas) Pendidikan Kota Mojokerto yang terlibat dalam pertemuan antara awak Komisi III dan wali murid menyebut penggalangan dana yang dilakukan SMAN 2 menyalahi aturan.

“Dari informasi yang kami peroleh, juga penjelasan para wali murid yang disampaikan ke Komisi III, langkah yang dilakukan SMAN 2 dengan menggalang dana untuk pembangunan dua ruang kelas juga pengadaan komputer senilai ratusan juta rupiah tidak ada payung hukumnya. Karena, SMAN 2 yang notabene sekolah negeri tidak masuk dalam kriteria sekolah yang boleh memungut sumbangan untuk pembangunan ruang kelas,” kata Ery Prayogo.

Ia menyebut sejumlah regulasi yang memberi garis merah larangan mengadakan pungutan dan sumbangan ke wali murid bagi sekolah yang diselenggarakan pemerintah.

“Pengadaan ruang kelas tidak boleh dibebankan kepada wali murid. Ketentuan ini ada pada PP Nomor 48 Tahun 2008," Kata Ery Prayogo usai pertemuan. 

Menurutnya, dalih pihak sekolah menarik sumbangan untuk penambahan sarpras yang diamini komite sekolah setempat sama sekali tidak bisa dibenarkan. "Apapun alasannya, kalau dijalankan dengan menabrak aturan ya tidak bisa dibenarkan," cetus Ery Prayogo.

Terpisah, Ketua Komisi III Agus Wahyudi mengatakan, sejauh ini pihaknya masih mempelajari masukan dari wali murid dan pihak sekolah dan Komnas Pendidikan. Namun untuk menentukan sikap, politisi Partai Golkar ini menyebut masih harus menggali informasi lebih dalam dari UPT Dinas Pendidikan Mojokerto.

“Persoalannya bukan sekedar boleh atau tidak boleh (pungutan dan sumbangan yang dilakukan sekolah). Ada hal-hal mendasar yang harus dipahami agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Baik sekolah, siswa atau pun masyarakat secara luas. Tapi yang pasti, kami akan bersikap obyektif. Kalau kemudian memang langkah itu harus dianulir, ya harus dijalankan, agar tidak ada presenden buruk bagi dunia pendidikan,” tukas Agus Wahyudi. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional