Terganjal IMB, Rusunawa Belum Bisa Dimanfaatkan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Terganjal IMB, Rusunawa Belum Bisa Dimanfaatkan


Mojokerto-(satujurnal.com)
Pembangunan rusunawa (rumah susun sederhana sewa) di Kota Mojokerto yang mulai digarap tahun 2017 sudah kelar. Namun, hunian vertikal yang merupakan proyek Kementerian PUPR ini belum dilengkapi IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Akibatnya, bangunan empat lantai dengan 58 unit hunian tipe 36 diatas tanah seluas 5000 meterpersegi di wilayah kelurahan/ kecamatan Prajurit Kulon yang menelan anggaran Rp 24 miliar itu tak bisa diserahterimakan ke Pemkot Mojokerto.

Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Mojokerto, Mashudi membenarkan soal belum adanya produk hukum perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk rusunawa yang pertama kali berdiri di Kota Mojokerto tersebut.

 “Memang IMB-nya belum ada. Sekarang masih kita ajukan untuk diproses,” kata Mashudi, Kamis (17/10/2019).

Menurut Mashudi, pengurusan IMB rusunawa itu merupakan tanggungjawab pemerintah pusat. Daerah sebatas diminta membantu pengurusan IMB. Namun daerah tidak bisa berbuat banyak lantaran beberapa syarat dalam pengajuan IMB, diantaranya kajian UKL-UPL belum bisa dipenuhi. Sementara Pemkot Mojokerto baru bisa menganggarkan biaya kajian UKL-UPL dalam P-APBD 2019.

“Sekarang kajian UKL-UPL sudah dalam proses,” tukasnya.

Jika kajian UKL-UPL sudah rampung akan disorong ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Target kita tahun ini IMB selesai,” imbuh Mashudi.

Tak hanya soal IMB. Menurut Mashudi, penyerahan pengelolaan rusunawa juga harus pula disertai daftar nama calon penghuninya.”Kalau tidak ada ya tidak bisa diserahkan,” pungkasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional