Walikota dan DPRD Kompak Perjuangkan Hak Tanah Warga Miji Baru Satu. - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Walikota dan DPRD Kompak Perjuangkan Hak Tanah Warga Miji Baru Satu.


Mojokerto-(satujurnal.com)
Eksekutif dan legislatif Kota Mojokerto kompak mempejuangkan kasus kepemilikan tanah warga Miji Baru Satu, Kecamatan Kranggan yang diklaim PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Pendampingan dua unsur Pemerintahan Kota Mojokerto terhadap puluhan warga penghuni rumah diatas tanah yang jadi sengketa sejak puluhan tahun silam itu, tampak dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Akuntablitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di ruang rapat Gedung B DPD RI di Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Sengketa tanah di Kelurahan Miji dengan pihak PT KAI, telah terjadi sejak puluhan tahun lalu. Dimana pihak PT KAI mengklaim status tanah di Kelurahan Miji tepat di Miji Baru Satu, sebagai lahan milik PT KAI. Namun dari dokumen yang dimiliki pemerintah daerah, lahan tersebut merupakan tanah bekas pabrik tetes milik perusahaan swasta Belanda-Inggris bernama United Molase Compagny (UMC) yang terletak di sisi selatan rel kereta api Stasiun Mojokerto.

"Dulu, tanah tersebut ditata (dibersihkan dan diratakan) oleh Pemerintah Kotamadya Mojokerto pada tahun 1965 dan akan digunakan untuk pembangunan Kotamadya Mojokerto. Namun, sekitar tahun 1967 Camat Kota Mojokerto mengajukan permohonan kepada pemerintah kotamadya untuk memberikan kuasa kepada kepala desa agar lahan tersebut bisa diurus oleh warga," kata Walikota Mojokerto Ika Puspitasari.

Seiring waktu berjalan, ujar Walikota Mojokerto yang populer dengan sapaan Ning Ita tersebut, lahan itu kemudian menjadi sengketa dengan pihak PT KAI. Untuk itu, pemerintah kota terus berupaya mengajukan permohonan hak atas tanah negara atas status tanah di Kelurahan Miji.

"Kami memiliki bukti-bukti pendukung. Seperti kwitansi pembelian tanah dan girik Desa Miji, IMB yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kotamadya Mojokerto tanggal 30 September 1974, Bukti pembayaran Pajak Pendapatan Daerah, dan masih banyak lainnya," urai Ning Ita.

Ning Ita yang didampingi tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), Kepala Badan Pembangunan Perencanaan Kota (Bappeko), Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan (PMPP) BPN Jatim, Lurah Miji dan perwakilan warga Miji, Ning Ita berharap permasalahan tanah di Kelurahan Miji dapat menemukan solusi.

"Alhamdulillah, hasil dari rapat dengar pendapat ini tadi BAP DPD RI berkomitmen membantu menyelesaikan masalah tanah Miji dengan PT KAI dan akan mengagendakan rapat dengar pendapat bersama Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, Kanwil BPN Jatim dan PT KAI. Kami pemerintah daerah akan terus memperjuangkan hak warga yang selama ini telah tinggal di sana sejak bertahun-tahun," tegasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaidi Malik mengatakan, upaya pengawalan pihaknya ke DPD RI terkait sengketa kepemilikan tanah warga Miji Baru Satu dengan PT KAI untuk mengurai persoalan pelik yang sudah berlangsung sejak tahun 1963 silam.  

“Sudah ada harapan baru yang lebih jelas terkait langkah penyelesaian yang akan diambil oleh DPD RI,” kata Juned, sapaan politisi PKB tersebut.

Diungkap Juned, dalam forum RDP dengan DPD RI, pihaknya meminta DPD segera memanggil semua kementrian terkait yg berwenang ambil kebijakan untk mencarikan solusi sekaligus menuntaskan masalah itu.

“Agar DPR RI menjadikan bukti dan dokumen otentik berupa beberapa surat pendukung yang dimiliki warga Miji Baru Satu sebagai referensi dan dasar kuat bahwa warga berhak memiliki dan mengajukan hak milik atas tanah yang berstatus tanah negara bebas (TBN) itu,” tandasnya.

Karena, lanjut ia, secara fakta yang ada warga Miji Baru Satu sudah memanfaatkan dan memfungsikan sudah dua puluh tahun lebih dengan didukung dengan data dokumen yang memperkuat secara adminstratif, “Secara aturan yang ada negara bisa memberikan hak milik tanah tersebut kepada warga Miji Baru Satu,” cetusnya.

Apalagi, katanya kemudian, PT KAI sampai hari ini tidak bisa membuktikan secara otentik dokumen kepemilikan secara sah sesuai aturan hukum. “PT KAI meng-klaim menguasai hanya berdasar groonkart yang secara aturan hukum tidak bisa dijadikan sebagai dokumen kepemilikan yang sah.

Pihaknya berharap, dari pintu DPD akan terjadi pelepasan tanah yang diklaim jadi aset PT KAI kepada warga Miji Baru Satu. Karena menurutnya dokumen bukti kepemilikan yang dimiliki PT KAI lemah. Pun BPN segera bisa memproses sertifikasi tanah yang menjadi hak warga Miji Baru Satu.

“Semoga semua upaya dan langkah ini bisa berjalan lancar dan berhasil sesuai azas keadilan dan sesuai harapan warga Miji Baru Satu tanpa dihantau persoalan sengketa kepemilikan tanah yang sudah berlangsung puluhan tahun itu,” tutup Juned. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional