Mojokerto-(satujurnal.com)
Eksekutif dan legislatif Kota Mojokerto kompak mempejuangkan kasus kepemilikan
tanah warga Miji Baru Satu, Kecamatan Kranggan yang diklaim PT Kereta Api
Indonesia (KAI).
Pendampingan dua unsur Pemerintahan Kota Mojokerto terhadap puluhan warga
penghuni rumah diatas tanah yang jadi sengketa sejak puluhan tahun silam itu,
tampak dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Akuntablitas
Publik (BAP) Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) RI, di ruang rapat Gedung B DPD RI di Jakarta, Rabu
(30/10/2019).
Sengketa tanah di Kelurahan Miji dengan pihak PT KAI, telah terjadi
sejak puluhan tahun lalu. Dimana pihak PT KAI mengklaim status tanah di
Kelurahan Miji tepat di Miji Baru Satu, sebagai lahan milik PT KAI. Namun dari
dokumen yang dimiliki pemerintah daerah, lahan tersebut merupakan tanah bekas
pabrik tetes milik perusahaan swasta Belanda-Inggris bernama United Molase
Compagny (UMC) yang terletak di sisi selatan rel kereta api Stasiun Mojokerto.
"Dulu, tanah tersebut ditata (dibersihkan dan diratakan) oleh
Pemerintah Kotamadya Mojokerto pada tahun 1965 dan akan digunakan untuk
pembangunan Kotamadya Mojokerto. Namun, sekitar tahun 1967 Camat Kota Mojokerto
mengajukan permohonan kepada pemerintah kotamadya untuk memberikan kuasa kepada
kepala desa agar lahan tersebut bisa diurus oleh warga," kata Walikota
Mojokerto Ika Puspitasari.
Seiring waktu berjalan, ujar Walikota Mojokerto yang populer dengan
sapaan Ning Ita tersebut, lahan itu kemudian menjadi sengketa dengan pihak PT
KAI. Untuk itu, pemerintah kota terus berupaya mengajukan permohonan hak atas tanah
negara atas status tanah di Kelurahan Miji.
"Kami memiliki bukti-bukti pendukung. Seperti kwitansi pembelian
tanah dan girik Desa Miji, IMB yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
Kotamadya Mojokerto tanggal 30 September 1974, Bukti pembayaran Pajak Pendapatan
Daerah, dan masih banyak lainnya," urai Ning Ita.
Ning Ita yang didampingi tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), Kepala Badan
Pembangunan Perencanaan Kota (Bappeko), Kepala Bidang Penanganan Masalah dan
Pengendalian Pertanahan (PMPP) BPN Jatim, Lurah Miji dan perwakilan warga Miji,
Ning Ita berharap permasalahan tanah di Kelurahan Miji dapat menemukan solusi.
"Alhamdulillah, hasil dari rapat dengar pendapat ini tadi BAP DPD
RI berkomitmen membantu menyelesaikan masalah tanah Miji dengan PT KAI dan akan
mengagendakan rapat dengar pendapat bersama Kementerian BUMN, Kementerian
ATR/BPN, Kementerian Keuangan, Kanwil BPN Jatim dan PT KAI. Kami pemerintah
daerah akan terus memperjuangkan hak warga yang selama ini telah tinggal di
sana sejak bertahun-tahun," tegasnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaidi Malik mengatakan, upaya
pengawalan pihaknya ke DPD RI terkait sengketa kepemilikan tanah warga Miji
Baru Satu dengan PT KAI untuk mengurai persoalan pelik yang sudah berlangsung
sejak tahun 1963 silam.
“Sudah ada harapan baru yang lebih jelas terkait langkah penyelesaian
yang akan diambil oleh DPD RI,” kata Juned, sapaan politisi PKB tersebut.
Diungkap Juned, dalam forum RDP dengan DPD RI, pihaknya meminta DPD segera
memanggil semua kementrian terkait yg berwenang ambil kebijakan untk mencarikan
solusi sekaligus menuntaskan masalah itu.
“Agar DPR RI menjadikan bukti dan dokumen otentik berupa beberapa surat
pendukung yang dimiliki warga Miji Baru Satu sebagai referensi dan dasar kuat bahwa
warga berhak memiliki dan mengajukan hak milik atas tanah yang berstatus tanah
negara bebas (TBN) itu,” tandasnya.
Karena, lanjut ia, secara fakta yang ada warga Miji Baru Satu sudah memanfaatkan
dan memfungsikan sudah dua puluh tahun lebih dengan didukung dengan data
dokumen yang memperkuat secara adminstratif, “Secara aturan yang ada negara
bisa memberikan hak milik tanah tersebut kepada warga Miji Baru Satu,”
cetusnya.
Apalagi, katanya kemudian, PT KAI sampai hari ini tidak bisa
membuktikan secara otentik dokumen kepemilikan secara sah sesuai aturan hukum. “PT
KAI meng-klaim menguasai hanya berdasar groonkart yang secara aturan hukum tidak
bisa dijadikan sebagai dokumen kepemilikan yang sah.
Pihaknya berharap, dari pintu DPD akan terjadi pelepasan tanah yang
diklaim jadi aset PT KAI kepada warga Miji Baru Satu. Karena menurutnya dokumen
bukti kepemilikan yang dimiliki PT KAI lemah. Pun BPN segera bisa memproses sertifikasi
tanah yang menjadi hak warga Miji Baru Satu.
“Semoga semua upaya dan langkah ini bisa berjalan lancar dan berhasil
sesuai azas keadilan dan sesuai harapan warga Miji Baru Satu tanpa dihantau
persoalan sengketa kepemilikan tanah yang sudah berlangsung puluhan tahun itu,”
tutup Juned. (one)
Social