DPRD Kota Mojokerto Tetapkan 15 Raperda Dalam Propemperda 2020 - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

DPRD Kota Mojokerto Tetapkan 15 Raperda Dalam Propemperda 2020

Deny Novianto Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto
Mojokerto-(satujurnal.com)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menetapkan 15 rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 mendatang.

Penetapan kelimabelas draft produk hukum daerah itu dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Mojokerto dalam rapat pirpurna, Senin (25/11/2019). 

Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto mengatakan, 
15 raperda yang masuk dalam Propemperda itu merupakan hasil dari 19 raperda yang sebelumnya dikonsultasikan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Timur. 

“Dari 15 raperda yang disusun Bapemperda, 4 raperda merupakan raperda prakarsa DPRD, selebihnya (11 raperda) merupakan ajuan eksekutif yang dikoordinasikan Bagian Hukum Sekdakot,” kata Deny. 

Menurut politisi Partai Demokrat ini, konsultasi seluruh raperda dilakukan ke Biro Hukum Sekda Provinsi Jawa Timur,  agar draft regulasi daerah yang dibuat itu tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya.

“Konsultasi guna mencari informasi, kiat dan perbandingan rancangan peraturan daerah. Termasuk didalamnya koreksi judul draft perda. Dan hasil yang diperoleh dari konsultasi itu merupakan acuan dan syarat yang perlu diperhatikan sebagai dasar dan pondasi utama pembuatan perda.,” papar Deny. 

"Proses pematangan dan finalisasi lima belas raperda ini tentunya masih cukup panjang," imbuhnya.

Propemperda yang diusung tahun 2020 mendatang, imbuh Deny, sesuai kebutuhan hukum masyarakat yang mengedepankan aspek keadilan sosial dan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

“Juga diharapkan mampu menjawab perkembangan kebutuhan hukum serta mendorong pencapaian arah dan tujuan pembangunan daerah,” tukasnya. (one/adv)


Berikut 15 Raperda dalam Propemperda 2020 DPRD Kota Mojokerto

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan Ekonomi Kerakyatan Dan Pengembangan                  Wirausaha;
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan Dan Olah Raga;
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat;
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota                      Mojokerto;
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017              tentang Bangunan Gedung;
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019           tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun                 2018-   2023;
9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota                                MojokertoTahun 2019-2039;
10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota                    MojokertoTahun 2020-2030; 
11. Rancangan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kota Mojokerto;
12. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat;
13. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8                  Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
14. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013              tentang Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko  Modern; dan 
15. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Mojokerto.


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional