Eks Direktur PDAM Maja Tirta Divonis 6 Tahun Penjara - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Eks Direktur PDAM Maja Tirta Divonis 6 Tahun Penjara


Surabaya-(satujurnal.com)
Eks Direktur PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto, Trisno Nurpalupi, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Trisno juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain Trisno, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Direktur PT Chirstmalis Artha Surabaya, Maju Sitorus. Rekanan PDAM Maja Tirta ini juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 913,4 juta subsider 3 tahun.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Maju Sitorus dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp 200 juta. Apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 913.405.000 dalam waktu 1 (bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan dirampas oleh Jaksa dan lelang sebagai uang pengganti. Bila harta benda tedakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama 3 tahun,” kata ketua majelis hakim, Iwan Sosiawan saat membacakan putusan di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at (08/11/2019).

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, Trisno Nurpalupi dan Maju Sitorus dianggap bersalah dalam pengadaan bahan kimia jenis Alumunium Sulfate Liquid/Tawas cair PDAM Kota Mojokerto pada tahun 2013 hingga 2017, karena tdiak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Trisno Nurpalupi dan Maju Sitorus dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan majelis hakim, Trisno Nurpalupi maupun Tim JPU Barkah Dwi Hatmoko,  Gede Indra Ari Prabowo dan Putu Agus Partha Wijaya dari Kejaksaan Negeri Kota  Mojokerto menyatakan pikir-pikir. Sementara Maju Sitorus langsung menyatakan banding.

Kasus korupsi yang menjerat Trisno Nurpalupi dan Maju Sitorus berkaitan dengan penggunaan dana penyertaan modal Pemkot Mojokerto yang disinyalir kuat ‘menguap’ dalam pengadaan tawas, bahan penjernih air.

PDAM Maja Tirta yang sebagian keuangannya menggunakan dana penyertaan modal, tidak melaksanakan tata pengadaan barang dan jasa yang ditentukan Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pengadaan barang dengan nilai diatas Rp 100 juta, dalam ketentuan Prepres itu harus digelar secara lelang terbuka. Namun, pengadaan tawas yang mencapai ratusan juta per tahun itu, dilakukan dengan sistem penunjukan langsung.

Trisno Nurpalupi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka , Selasa (08/1/2019). Tiga hari kemudian, (11/1/2019) penyidik menetapkan Maju Sitorus sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Keduanya ditahan di Lapas Kelas II B Mojokerto.

Penetapan tersangka terhadap Maju Sitorus setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti kuat jika yang bersangkutan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemkot Mojokerto hingga mencapai Rp 1 miliar.

Sekedar diketahui, tahun 2013 Pemkot Mojokerto menggerojok PDAM Maja Tirta
hingga Rp 5 miliar. Dana  untuk penyertaan modal tersebut terus diulang di tahun 2014 dengan besaran Rp 5 miliar, tahun 2015 juga sebesar Rp 5 miliar dan tahun 2016 sebesar Rp 5 miliar.

Sebelum tahun 2013 PDAM mendapat pasokan dari perusahaan tawas. Namun setelah perusahaan penyedia air bersih itu dikendalikan Trisno Nurpalupi mulai 2013 hingga 2017, urusan tawas dialihkan ke PT Chirstmalis Arta, perusahaan milik Maju Sitorus.

Namun harga tawas yang dijual PT Chirstmalis Artha ke PDAM Maja Tirta jauh diatas harga pasar. Mark up harga pengadaan tawas pun berjalan setidaknya kurun tiga tahun. Selama itu pula, indikasi korupsi terjadi di tubuh perusahaan penyedia air bersih itu.

Dugaan kongkalikong penggelembungan harga tawas itulah yang akhirnya menyeret keduanya menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional