Surabaya-(satujurnal.com)
Eks Direktur PDAM Maja Tirta Kota
Mojokerto, Trisno Nurpalupi, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Trisno juga dihukum membayar denda
Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain Trisno, majelis hakim juga
menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Direktur PT Chirstmalis Artha
Surabaya, Maju Sitorus. Rekanan PDAM Maja Tirta ini juga diwajibkan membayar
denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti
sejumlah Rp 913,4 juta subsider 3 tahun.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman
terhadap terdakwa Maju Sitorus dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda
sebesar Rp 200 juta. Apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan
kurungan selama 3 bulan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti
sebesar Rp 913.405.000 dalam waktu 1 (bulan setelah putusan Pengadilan
berkekuatan hukum tetap. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya
akan dirampas oleh Jaksa dan lelang sebagai uang pengganti. Bila harta benda
tedakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama 3 tahun,” kata
ketua majelis hakim, Iwan Sosiawan saat membacakan putusan di ruang sidang Candra
Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at (08/11/2019).
Dalam putusannya Majelis Hakim
mengatakan, Trisno Nurpalupi dan Maju Sitorus dianggap bersalah dalam pengadaan
bahan kimia jenis Alumunium Sulfate Liquid/Tawas cair PDAM Kota Mojokerto pada
tahun 2013 hingga 2017, karena tdiak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres
Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Trisno Nurpalupi dan Maju Sitorus
dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut
hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan majelis hakim, Trisno
Nurpalupi maupun Tim JPU Barkah Dwi Hatmoko,
Gede Indra Ari Prabowo dan Putu Agus Partha Wijaya dari Kejaksaan Negeri
Kota Mojokerto menyatakan pikir-pikir. Sementara
Maju Sitorus langsung menyatakan banding.
Kasus korupsi yang menjerat Trisno
Nurpalupi dan Maju Sitorus berkaitan dengan penggunaan dana penyertaan modal Pemkot
Mojokerto yang disinyalir kuat ‘menguap’ dalam pengadaan tawas, bahan penjernih
air.
PDAM Maja Tirta yang sebagian
keuangannya menggunakan dana penyertaan modal, tidak melaksanakan tata
pengadaan barang dan jasa yang ditentukan Perpres 54 tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pengadaan barang dengan nilai diatas Rp
100 juta, dalam ketentuan Prepres itu harus digelar secara lelang terbuka.
Namun, pengadaan tawas yang mencapai ratusan juta per tahun itu, dilakukan
dengan sistem penunjukan langsung.
Trisno Nurpalupi ditahan setelah
ditetapkan sebagai tersangka , Selasa (08/1/2019). Tiga hari kemudian,
(11/1/2019) penyidik menetapkan Maju Sitorus sebagai tersangka dan langsung
dilakukan penahanan. Keduanya ditahan di Lapas Kelas II B Mojokerto.
Penetapan tersangka terhadap Maju
Sitorus setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti kuat jika yang
bersangkutan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal
Pemkot Mojokerto hingga mencapai Rp 1 miliar.
Sekedar diketahui, tahun 2013 Pemkot
Mojokerto menggerojok PDAM Maja Tirta
hingga Rp 5 miliar. Dana untuk penyertaan modal tersebut terus diulang
di tahun 2014 dengan besaran Rp 5 miliar, tahun 2015 juga sebesar Rp 5 miliar
dan tahun 2016 sebesar Rp 5 miliar.
Sebelum tahun 2013 PDAM mendapat
pasokan dari perusahaan tawas. Namun setelah perusahaan penyedia air bersih itu
dikendalikan Trisno Nurpalupi mulai 2013 hingga 2017, urusan tawas dialihkan ke
PT Chirstmalis Arta, perusahaan milik Maju Sitorus.
Namun harga tawas yang dijual PT
Chirstmalis Artha ke PDAM Maja Tirta jauh diatas harga pasar. Mark up harga
pengadaan tawas pun berjalan setidaknya kurun tiga tahun. Selama itu pula,
indikasi korupsi terjadi di tubuh perusahaan penyedia air bersih itu.
Dugaan kongkalikong penggelembungan
harga tawas itulah yang akhirnya menyeret keduanya menjadi tersangka kasus
dugaan tindak pidana korupsi. (one)
Social