Jelang Penutupan, Pelamar CPNS Kota Mojokerto Membludak - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Jelang Penutupan, Pelamar CPNS Kota Mojokerto Membludak

Kepala BKD Kota Mojokerto Agus Endri S.
Mojokerto-(satujurnal.com)
126 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkot Mojokerto diterobos ribuan pelamar. Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat menyebutkan, hingga 25 Nopember 2019 pukul 14:35 WIB jumlah pelamar yang sudah mengisi formulir sebanyak 3.950. Sedangkan yang sudah submit atau melengkapi berkas sekaligus menjatuhkan pilihan formasi jabatan sebanyak 2.950 pelamar. 

Animo masyarakat di bursa kerja lingkup Pemkot Mojokerto itu jauh diatas prediksi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Lantaran itu pula, BKD tak akan membuka masa perpanjangan masa pendaftaran CPNS. Pendaftaran yang dibuka sejak 11 Nopember 2019 bakal ditutup Selasa besok, pukul 23:00 WIB. 

“Jumlah pelamar sudah menyentuh 3.950. Tentunya jumlah ini akan terus naik sampai penutupan besok,” kata Kepala BKD Kota Mojokerto, Endri Agus Subiyakto, Senin (25/11/2019).

Grafik pelamar CPNS Kota Mojokerto, ujar Agus, menukik tajam kurun 3-4 hari menjelang penutupan. Sementara bagi 615 pelamar yang sudah mengisi formulir namun belum submit, akan menerima konsekwensi TMS.

”Kalau sampai pendaftar ditutup peserta belum submit, mereka dianggap tidak memenuhi syarat (TMS),” imbuhnya.

Tim verifikator yang dibentuk pihaknya menyatakan, dari hasil verifikasi berkas yang sudah submit, sebanyak 1.036 pelamar dinyatakan memenuhi syarat (MS). Selebihnya, 1.720 pelamar belum diverifikasi dan sebanyak 194 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Meski besok pendaftaran ditutup, namun tim verifikator akan terus melanjutkan verifikasi hingga tuntas. Hasil akhir verifikasi akan diketahui dan diumumkan pada periode pertengahan Desember mendatang.

Soal pelamar TMS, ujar Agus, karena berkas tidak lengkap, atau bisa juga tak sesuai dengan syarat dan ketentuan kualifikasi dalam formasi yang dipilih pelamar yang bersangkutan. 
”Permasalahan TMS macam-macam. Tapi paling banyak karena tidak sesuai kualifikasi pendidikannya,” katanya.

Kendati sudah dinyatakan TMS, pelamar yang bersangkutan diberi kesempatan melakukan sanggahan. Sesuai ketentuan yang ditelurkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa sanggah dibuka selama tiga hari pasca pengumuman administrasi.

Namun, berbeda dengan aturan sanggah pada CPNS sebelumnya, sanggahan tidak lagi dilayangkan ke kantor BKD, namun tahun ini pengajuan sanggahan dilakukan melalui online. 

”Jadi peserta yang merasa berkasnya sudah benar tapi ditetapkan TMS, yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan selama masa sanggah itu secara online,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tahun ini Pemkot Mojokerto mendapat jatah 126 formasi CPNS. Meliputi 5 formasi tenaga pendidikan, 4 tenaga kesehatan, dan 117 tenaga teknis. 

Hingga hari ini, formasi jabatan yang paling tinggi peminatnya adalah Ahli Pratama Perencana yang telah diperebutkan sebanyak 951 pendaftar dari 11 kursi yang dibuka. Selain itu juga ada jabatan Pratata Komputer yang membuka kuota 40 kursi, namun jumlah pelamarnya tembus 775 orang. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional