Surabaya-(satujurnal.com)
Upah
Minimum Kabupaten dan Kota di Jawa Timur 2020 ditetapkan oleh Gubernur Khofifah
Indar Parawansa, Rabu (20/11/2019).
Angka UMK tertinggi ditetapkan di Surabaya
sebesar Rp 4,2 juta. Sementara UMK terendah Rp 1,9 juta ditetapkan di 9
kabupaten yakni Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi,
Ponorogo, Pacitan, Trenggalek dan Magetan.
UMK
tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019
tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2020.
"Dinas
Tenaga kerja bersama Dewan Pengupahan dengan seluruh kabupaten kota, dengan
Apindo telah merumuskan, karena regulasinya untuk UMK diusulkan oleh Kabupaten
Kota. Siang ini, Ketua Dewan Pengupahannya Pak Fauzi. Beliau akan menyampaikan
rilis penetapan UMK 2020," kata Khofifah saat konferensi pers di Kantor
Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (20/11/2019).
Ia
berharap dengan ditetapkan UMK yang baru, akan mampu menjaga iklim hubungan
industrial di Jawa Timur untuk tetap terpelihara secara kondusif dan
konstruktif-produktif.
"Iklim
ketenagakerjaan yang sehat ini pada gilirannya akan berdampak baik terhadap
masuk, berkembang dan terpeliharanya iklim investasi di Jatim yang positif dan
bertumbuh kembangnya perekonomian yang diarahkan untukkemanfaatan dan
kesejahteraan masyarakat Jatim," katanya.
Ketua
Dewan Pengupahan Jatim Achmad Fauzi mengatakan, UMK Tahun 2020 di 38
kabupaten/kota sesuai dengan UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor
78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Setelah
mendapatkan klarifikasi resmi dari bupati/walikota maka disepakati bahwa penetapan
UMK di Jatim sepenuhnya berpedoman dengan ketentuan yang ada, yaitu naik
sebesar 8,51 pesen dari nilai UMK tahun sebelumnya. Kenaikan ini berdasarkan
hasil inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya. (one)
Berikut besaran UMK 2020
di 38 kabupaten/kota di Jatim:
1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19M
2. Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51
3. Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85
4. Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19
5. Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17
6. Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66.
7. Kota Malang : Rp. 2.895.502,74.
8. Kota Batu : Rp. 2.794.800,00.
9. Kota Pasuruan : Rp. 2.794,801,59
10. Kab. Jombang : Rp. 2.654.095,87.
11. Kab. Tuban : Rp. 2.532.234,77.
12. Kab. Probolinggo : Rp. 2.503.265,94.
13. Kota Mojokerto : Rp. 2.456,302,97
14. Kab. Lamongan : Rp. 2.423,724,77
15. Kab. Jember : Rp. 2.355.662,90.
16. Kota Probolinggo : Rp. 2.319,796,75
17. Kab. Banyuwangi : Rp. 2.314.278,87.
18. Kota Kediri : Rp. 2.060.925,00.
19. Kab. Bojonegoro : Rp. 2.016.780,00.
20. Kab. Kediri : Rp. 2.008.504,16.
21. Kab. Lumajang : Rp. 1.982.295,10.
22. Kab. Tulungagung : Rp. 1.958.844,16.
23. Kab. Bondowoso : Rp. 1.954.705,75.
24. Kab. Bangkalan : Rp. 1.954.705,75.
25. Kab. Nganjuk : Rp. 1.954.705,75.
26. Kab. Blitar : Rp. 1.954.705,75.
27. Kab. Sumenep : Rp. 1.954.705,75.
28. Kota Madiun : Rp. 1.954.705,75.
29. Kota Blitar : Rp. 1.954.635,76.
30. Kab. Sampang : Rp. 1.913.321,73.
31. Kab. Situbondo : Rp. 1.913.321,73.
32. Kab. Pamekasan : Rp. 1.913.321,73.
33. Kab. Madiun : Rp. 1.913.321,73.
34. Kab. Ngawi : Rp. 1.913.321,73.
35. Kab. Ponorogo : Rp. 1.913.321,73.
36. Kab. Pacitan : Rp. 1.913.321,73.
37. Kab. Trenggalek : Rp. 1.913.321,73.
38. Kab. Magetan : Rp. 1.913.321,73.
Social