Klaim Ahli Waris Tanah, Seorang Warga Segel TK dan Kantor Kelurahan Meri - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Klaim Ahli Waris Tanah, Seorang Warga Segel TK dan Kantor Kelurahan Meri

Mojokerto-(satujurnal.com)
Ditengah peringatan Hari Guru, muncul aksi penyegelan Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) Dharma Wanita, yang berada di komplek kantor Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Senin (25/11/2019).

Penyegelan dilakukan oleh Parnjoto, warga setempat yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah yang kini dijadikan komplek perkantoran kelurahan dan TK tersebut. 

Selembar kain dibentang menutupi sudut jendela sekolah bertuliskan “Tanah Ini Adalah Hak Saya, Tolong Dikembalikan Dengan Cara Yang Baik – Parnjoto”.

Kendati tak berlangsung lama, namun aksi segel lembaga pendidikan membuat murid-murid TK bingung. 

Tak pelak, aksi Parnjoto tersebut sempat membuat geger warga. Sejumlah staf kelurahan spontan mengambil inisiatif berdialog dengan yang bersangkutan. Ini agar aksi segel itu tak berlarut-larut. Dari hasil dialog, diketahui jika Parnjoto menyatakan tidak lagi melakukan aksi segel. Ia akan menempuh jalur hukum untuk tanah yang diklaim sebagai haknya tersebut. 

Informasi yang dihimpun satujurnal.com, tanah yang diklaim Parnjoto itu semula milik Marto Karyo, kepala desa Meri. Ia sengaja memanfaatkan tanah miliknya sebagai tempat aktifitas pemerintahan Desa Meri, Kecamatan Puri (dulu masih kecamatan Meri), Kabupaten Mojokerto. Namun lantaran Marto Karyo memiliki banyak hutang, tanah tersebut dijual dan beralih jadi milik Desa Meri. Peralihan hak atas tanah itu dibuktikan dengan surat jual beli antara BPD dengan ahli waris yaitu istri Marto karyo, Parnjoto anak Marto Karyo dan Pawiro keponakan dari Marto Karyo.

Namun, Parnjoto selaku ahli waris dari Marto Karyo merasa tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun.  Lantaran itu pula pihaknya berani melakukan penyegelan TK dan kantor kelurahan tersebut yang saat ini di kuasai Pemkot Mojokerto. 

Terpisah, Kabag Hukum Sekdakot Mojokerto, Rianto menyebut, permasalahan penyegelan sudah selesai, ditandai dengan surat pernyataan Parnjoto yang tidak akan melakukan aksi serupa dikemudian hari. “Parnjoto menyatakan akan menempuh jalur hukum,” kata Rianto. 

Rianto pun menyebut versi lain soal riwayat tanah yang kini diklaim Parnjoto tersebut. Dari informasi yang diterima pihaknya, pemilik tanah menggadaikan ke pihak lain lantaran banyak menanggung hutang. Sedangkan yang mengangsur hutang akibat gadai tersebut yakni warga setempat. Setelah angsuran gadai lunas, tanah dijual kepada pemerintah desa dengan dasar jual beli petok D. 

Selain itu, Rianto juga tak menampik kalau tanah tersebut sudah ditingkatkan menjadi sertifikat atas nama Maryo Karyo, meskipun hanya dalam bentuk fotocopy, sedangkan sertikat asli belum diketahui keberadaanya.

“Kalau memang kalau pemkot harus melepaskan ya pasti akan kita berikan, namun harus atas perintah pengadilan".ujar Rianto. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional