Ery Purwanti, Jubir Pimpinan Banggar DPRD |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintahan Kota Mojokerto akhirnya mengambil keputusan menyetujui raperda APBD 2020 menjadi perda. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto di ruang sidang Dewan, Senin (25/11/2019).
Meski semua fraksi menyatakan dapat menerima raperda APBD 2020 menjadi perda, namun dalam laporan pengantar pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan Ery Purwanti, juru bicara pimpinan Banggar, disampaikan tiga hal mendasar menyangkut proses pembahasan , pendapat fraksi dan hasil pembahasan.
“Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Tentang APBD tahun anggaran 2020 dilaksanakan dalam rapat kerja Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 17 ayat (3) Peraturan DPRD Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Rapat kerja dimaksud diselenggarakan selama 4 hari yaitu mulai tanggal 20 november sampai dengan 23 november 2019. Pembahasan tersebut berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD,” kata Ery Purwanti.
Sedangkan menyangkut pendapat fraksi, Ery Purwanti menyebut 13 butir pendapat dan catatan kritis fraksi-fraksi atas raperda.
Butir pertama catatan fraksi-fraksi, yakni penekanan agar program dan kegiatan yang dianggarkan akan mampu membawa perubahan besar bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah demi kebaikan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto.
“Dikarenakan keterbatasan anggaran, maka kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran 2020 didasarkan atas efisiensi dan rasionalisasi terhadap anggaran kegiatan di semua perangkat daerah. Dengan adanya efisiensi dan rasionalisasi ini diharapkan tidak menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Mojokerto,” ujar Ery Purwanti menyebut butir kedua.
Pada butir ketiga, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Mojokerto tersebut menyatakan harapan Dewan agar Pemerintah Kota Mojokerto dapat merealisasikan capaian pendapatan daerah sesuai dengan target yang ditetapkan dalam APBD tahun anggaran 2019. “Capaian pendapatan daerah yang tidak sesuai dengan target itu, akan mempengaruhi postur APBD tahun anggaran 2020 karena akan menambah beban defisit anggaran,” ingatnya.
Sedangkan terkait program dan kegiatan yang berbasis partisipasi masyarakat, seperti disebut dalam butir keempat, Dewan menekankan agar dilaksanakan dan direalisasikan dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin sehingga benar-benar akan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto.
“Sebagai komitmen kita bersama untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan sistem Universal Health Coverage (UHC), maka dalam APBD tahun anggaran 2020 ini telah diakomodir kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat mulai tahun 2020,” ucap Ery Purwanti membacakan butir kelima.
Pada butir keenam, ditekankan agar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) hendaknya DPRD ikut dilibatka,n agar penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dapat selaras dan sejalan dengan RKPD sehingga dapat direalisasikan dalam pelaksanaannya.
Sementara soal pembinaan dan pemberdayaan UMKM yang disebut dalam butir ketujuh, Dewan menyebut perlunya pembinaan dan pemberdayaan yang lebih inten agar pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat tumbuh dan berkembang sehingga mampu memberi konstribusi pada peningkatan PAD.
Program pembangunan sky walk atau teras diatas jalan untuk PKL yang digadang-gadang Pemkot Mojokerto diminta untuk dikaji ulang, diutarakan pada butir berikutnya.
“Sebagai sebuah gagasan, itu (sky walk) adalah hal yang sangat bagus. Namun tidak semua ide yang bagus saat direalisasikan akan dapat memberikan manfaat sebagaimana yang kita harapkan. Kami tidak ingin keberlangsungan sky walk hanya bertahan selama 1 atau 2 tahun saja, setelah itu ditinggalkan baik oleh para PKL ataupun konsumen. Kami ingin sky walk berlangsung berkelanjutan dan selamanya,” singgung Ery Purwanti.
Sejumlah daerah yang gagal menggulirkan sky walk diminta dijadikan cermin. “Kita harus dapat mengambil pelajaran dari daerah lain yang mempunyai program serupa, bagaimana nasibnya kini. ini bukan berarti kami tidak menginginkan adanya fasilitas bagi PKL. Kami apresiasi maksud baik Pemkot ini, namun apa mesti dengan sky walk,” telisiknya.
Pada butir kesembilan sampai dengan butir ketiga belas, Dewan menyinggung soal revitalisasi pemandian Sekar Sari, kebijakan bantuan hibah dan bantuan sosial, persepsi tentang pencapaian keberhasilan merealisasikan program dan kegiatan pembangunan, pentingnya kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif guna terselenggaranya pemerintahan daerah yang baik, bersih, lancar, dan kondusif serta keharusan kajian detail dan komprehensif terhadap program pembangunan fisik besar yang memerlukan anggaran besar yang diserahkan kepada DPRD guna bahan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.
Dari hasil pembahasan, Ery Purwanti menyampaikan rancangan APBD tahun anggaran 2020 yang telah disepakati dengan komposisi pendapatan daerah sebesar Rp 885, 815 miliar, yang berasal dari pos PAD Rp 205, 935 miliar, Dana Perimbangan Rp 590,491 miliar, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 89, 388 miliar.
Pada sisi belanja, diuraikan, Belanja Daerah sebesar Rp 1,14 triliyun, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp 394,699 miliar, Belanja Langsung Rp 619,796 miliar, defisit Rp 128,680 miliar.
Sedangkan pos Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 128,680 miliar. Angka ini berasal dari SILPA tahun anggaran sebelumnya Rp 128,380 miliar dan penerimaan piutang daerah Rp 300 juta. (one/adv)
Social