Mulai 2020 Calon Pengantin di Kota Mojokerto Wajib Tes HIV - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Mulai 2020 Calon Pengantin di Kota Mojokerto Wajib Tes HIV

foto ilustrasi. (doc.istimewa)
Mojokerto-(satujurnal.com)
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mojokerto bakal menggulirkan aturan wajib menjalani tes HIV (human immudodeficiency virus) bagi calon pengantin. Saat ini Dinkes tengah membangun komunikasi dengan kantor Kementerian Agama setempat untuk memuluskan aturan wajib tes HIV yang diharapkan bisa diberlakukan mulai awal tahun 2020 mendatang.

“Insya Allah mulai tahun depan akan diberlakukan syarat wajib tes HIV bagi calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan,” kata dr Farida Mariana, Kabid P2P Dinkes Kota Mojokerto, usai Seminar Peringatan Hari Aids Sedunia (HAS) di Balai Kota Graha Praja Wijaya Pemkot Mojokerto, Kamis (12/12/2019).

Penerapan aturan tes HIV, menurut Farida, merupakan bentuk sikap Pemkot Mojokerto terhadap kasus HIV/AIDS yang terus berkembang dan sudah pada taraf mengkhawatirkan. 

“Bukan untuk membatasi kebebasan individu (menikah). Tapi lebih untuk pencegahan. Apabila ditemukan salah satu pasangan calon pranikah mengidap HIV, akan dilakukan konseling. Soal keputusan apakah akan tetap melangsungkan pernikahan atau menunda, bahkan membatalkan, sepenuhnya ada pada mereka,” katanya.

Ia pun menyebut, setidaknya pihaknya sudah menemukan dua kasus calon pengantin yang mengidap HIV. 

“Salah satu pasangan calon pengantin bahkan melangsungkan pernikahan hari ini,” ungkapnya. 
Kasus dua pasangan calon pengantin yang terkena HIV itu tak ditampik juga menjadi alasan kuat menggulirkan aturan tes HIV. 

“Jadi calon pasangan pengantin perlu memeriksa kesehatannya di masa pranikah dengan tes HIV. Ini agar terjadi deteksi dini sehingga tidak muncul kasus usia balita dan anak yang terkena HIV. Jangan sampai baru tahu (terjangkit HIV) setelah menikah dan punya anak,” ujarnya. 

Pun mengingat banyak penderita HIV/Aids dari kalangan ibu rumah tangga (IRT), kendati pun mereka menjalani pola hidup sehat dan tidak melakukan perilaku seks bebas.

Aturan tes HIV calon pengantin yang bakal diberlakukan Pemkot Mojokerto ini akan menambah deretan aturan yang harus dijalani pasangan calon pengantin. Karena sebelumnya, Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur sudah memberlakukan aturan baru tes narkoba bagi mereka. 

Menurut Farida, tes narkoba dan HIV itu sebagai syarat administratif tidak menjadi penghalang bagi pasangan untuk melangsungkan pernikahan. Karena penerapan aturan itu sebagai bentuk deteksi dini agar mereka yang dinyatakan positif narkoba maupun positif HIV bisa segera mendapatkan penanganan. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional