Mojokerto-(satujurnal.com)
Satpol PP Kota Mojokerto menghentikan
paksa aktivitas pengurukan lahan di area perumahan Ahsana Regency di Lingkungan
Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kamis (26/12/2019). Selain di area
perumahan, langkah serupa juga dilakukan Satpol PP di titik pengurukan lahan di
jalan Benteng Pancasila (Benpas).
Penghentian yang dilakukan korp
penegak peraturan daerah ini ditengarai karena pihak pengembang belum
mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto
Heryana Dodik Murtono mengatakan, aktivitas pengurukan lahan yang akan
didirikan bangunan tanpa adanya legalitas IMB melanggar Perda Kota Mojokerto
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
“Karena terbukti melanggar perda, maka
kami lakukan penindakan, berupa penyegelan,” tandasnya.
Penyegelan di perumahan Ahsana
dilakukan Satpol PP lantaran di lahan garapan tahap kedua perumahan itu tak
didasari IMB. Tak hanya itu, pemangku keteritiban umum ini pun mendapati lima
unit bangunan rumah di perumahan itu tak ber-IMB.
Sementara penyegelan aktivitas
pengurukan lahan di jalan Benpas terpaksa dilakukan lantaran hasil pemantauan tim
gabungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),
Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menyebutkan jika aktivitas
pengurukan terbukti tanpa IMB. Pekerja di lapangan hanya menyebut, IMB tengah
diurus.
Pasca penyegelan, ujar Dodik, pihaknya
melakukan pemantauan agar pengembang atau pemilik lahan tidak lagi menjalankan
aktivitas uruk lahan hingga pengembang menyelesaikan perizinan.
"Soal perizinan ada instansi yang
lain (DPMPTSP), kami hanya melakukan penutupan sesuai kewenangan,"
ujarnya.
Untuk menghentikan aktivitas itu,
Satpol PP memasang plang berlogo Kota Mojokerto dan Satpol PP bertuliskan "Bangunan Ini Belum
Dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan – Satpol PP Kota Mojokerto”.
Ditandaskan Dodik, penyegelan terhadap
pengurukan lahan merupakan bagian dari penegakan perda sekaligus himbauan agar
masyarakat tertib administrasi.
“Penyegelan bukan berarti upaya
menghambat pembangunan. Tapi agar ketentuan yang ada dalam aturan pendirian
bangunan benar-benar bisa dijalankan. Jadi muaranya agar terjadi tertib
administrasi di bidang perizinan,” katanya.
Selain agar tertib administrasi,
langkah penyegelan tidak lepas dari upaya ‘mengamankan’ PAD (pendapatan asli
daerah) dari sektor retribusi IMB.
“Jadi secara prinsip penyegelan bukan
untuk menghambat pembangunan. Karena Pemkot Mojokerto sangat membuka pintu
lebar-lebar untuk investasi.
Menurut Dodik, munculnya kasus
pengurukan lahan tanpa dibarengi IMB, lantaran pemahanan yang
kurang tepat soal tentang IMB.
“IMB Itu dibutuhkan begitu dimulainya
aktivitas, mulai dari pengerukan, pengurukan dan pemadatan lahan. Jadi IMB
harus dikontongi pengembang atau pemilik lahan sebelum aktivitas dimulai,”
terangnya. (one)
Social