Berujung Interpelasi? Ini 7 Fakta Mengejutkan Dalam RDP III Normalisasi Saluran Air - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Berujung Interpelasi? Ini 7 Fakta Mengejutkan Dalam RDP III Normalisasi Saluran Air

Mojokerto-(satujurnal.com)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kota Mojokerto dengan Dinas PUPR, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Unit Pelaksana Lelang (UPL) dan kontraktor pemenang tender proyek saluran yang diputuskontrak tidak saja berlangsung panas, fakta-fakta mengejutkan muncul dalam RDP ketiga bertajuk ‘RDP Komisi II, Solusi dan Penindakan Atas Pekerjaan Normalisasi Saluran Air”, di gedung Dewan setempat, Jum’at (17/1/2020).

Simak fakta yang mencengangkan dalam RDP yang berujung pada rencana penggunaan hak interpelasi tersebut.

  1. Junaidi Malik gerah hingga menangis
Junaidi Malik, Wakil Ketua DPRD yang menjadi Koordinator Komisi II gerah dan marah besar begitu RDP ia buka dan mengetahui sejumlah kontraktor pelaksana yang diundang tidak tampak muncul.

"Kita tidak akan lupa, ini RDP demi kepentingan rakyat, malah tidak hadir. Terlalu," kecam Juned, sapaan Junaidi Malik.

Luapan amarah vokalis Dewan asal PKB itu kian kencang tatkala mengetahui tak satu pun kru Gema Media, media online milik Dinas Kominfo berada ditengah ruang sidang Dewan yang digunakan untuk RDP.

“Gema Media yang bisa diakses publik melalui facebook kami undang untuk menayangkan langsung RDP ketiga ini. Tapi tidak hadir dan tidak ada konfirmasi apapun. Saya dengar ada petinggi yang melarang peliputan. Ini bentuk pembungkaman pada keterbukaan informasi publik," tuding ia.

Bahkan saking kecewanya mengetahui ada kepentingan besar yang menghalangi masyarakat mendapatkan informasi publik, Juned sampai meneteskan air mata.

"Saya berjanji kepada masyarakat akan mengelar RDP dengan Dinas Kominfo, kenapa tim Gema Media dilarang menyiarkan RDP ini," tegasnya.

  1. Minum obat anti masuk angin
Juned bersama awak Komisi II minum obat anti masuk angin dalam kemasan sachet sebagai simbol jika komisi yang membidangi perekonomian dan pembangunan itu tidak akan ‘masuk angin’, apalagi sekedar pencitraan.

"Sekali lagi kita tegaskan hati dan tindakan komisi II bulat mengawal kepentingan rakyat. Minum obat masuk angin ini hanya simbol. Kita kawal sampai terurai benang kusutnya," tandas Juned.

  1. Memperdengarkan lagu ‘Nyanyian Jiwa’ Iwan Fals
Lagu ‘Nyanyian Jiwa’ karya musikus Iwan Fals diperdengarkan dan dinyanyikan Juned dan semua awak Komisi II sambil bergandeng mengangkat kedua tangan. Kejadian yang tak lazim dalam RDP di gedung Dewan ini tak pelak membuat suasana mengharu biru. Juned bahkan sempat terharu ketika melantunkan lagu ini. Ia beberapa kali tampak terisak.

Usai putar lagu, Juned kembali menyatakan keseriusan pihaknya memperjuangkan kepentingan rakyat dengan sepenuh hati. "Ini wujud perjuangan kami," serunya.

  1. Tokoh Masyarakat, LSM dan Mahasiswa Ikuti RDP
Sejumlah tokoh masyarakat, pegiat LSM dan aktivis mahasiswa tampak hadir dalam RDP terkait proyek drainase mangkrak ini.

“Kehadiran para tokoh masyarakat, LSM dan mahasiswa dalam RDP ini menunjukkan bahwa kasus proyek mangkrak ini jadi perhatian publik. Tentunya mereka tidak sekedar mendengarkan, tapi juga akan mengawal tindaklanjut RDP ini,” ujar Juned.

  1. Berdurasi Panjang
RDP Jilid III berlangsung dua sesi dalam durasi panjang. Dimulai sekitar pukul 13:30 WIB  jedah tepat pukul 17:00 WIB. Dilanjutkan kembali pukul 19:00 WIB berakhir pukul 22:00 WIB.

  1. Kontraktor Pelaksana yang Disinyalir Pengijon Proyek ‘Mangkir’ di RDP Sesi Dua
Alvian, Direktur CV Manahadap Sidoarjo tidak menampakkan batang hidungnya saat RDP sesi kedua. Dalam sesi pertama terungkap jika CV Manahadap terindikasi kuat memborong 8 paket proyek. CV Manahadap sebenarnya hanya menang 2 proyek, masing-masing di kelurahan Magersari dan kelurahan Prajurit Kulon. Namun  CV ini diduga kuat memborong 6 proyek lainnya. Ini terkuak dari pernyataan beberapa mandor proyek yang diundang dalam RDP yang menyebut nama Alvian sebagai satu-satunya kontraktor pelaksana di 8 paket proyek itu. Indikasi ‘kulak proyek’ yang dilakukan Alvian pun menguat.

 “Direktur CV Manahadap tidak balik (RDP sesi dua). Tanpa ijin, tiba-tiba sudah tidak ada ditempat. Padahal, keberadaannya sangat diperlukan untuk penyimpulan hasil RDP !,” tandask Juned.

“Ada apa hingga Alvian tidak berani mengikuti RDP sampai selesai. Tadi dikonfirmasi staf Dinas PUPR dan dia menyatakan pulang karena ada keluarganya yang sakit. Soal ini kita bisa maklum, tapi kalau dia ijin kami pasti ambil sikap. Tidak sertamerta mengijinkan pulang. Kita semua dilecehkan disini. Tidak gentle, ada apa dibalik ini,” telisik Juned.

  1. Usung wacana Interpelasi
Selain meminta OPD terkait menyelesaikan pekerjaan tanpa mengabaikan aturan serta meminta Inspektorat melakukan audit proyek putus kontrak, Komisi II menilai penelantaran proyek-proyek normalisasi saluran menunjukkan bahwa persoalan kebijakan besar pelayanan dasar gagal di tahun 2019.

“Gagalnya pelayanan dasar ini berarti gagal dalam menjalankan amanat RPJMD, gagal menjalankan amanat RKPD tahunan, gagal dalam menjalankan program APBD,” cetus Juned.

Karena bentuk kegagalan itu, anggota Dewan tiga periode tersebut menilai pertanggungjawaban bukan lagi pada perangkat daerah, melainkan kepala daerah.

“Semua anggota Komisi II akan melaporkan ke masing-masing fraksinya tentang fakta-fakta dalam RDP. Dengan meminta pertimbangan Ketua Dewan, Komisi II akan mengusulkan langkah-langkah yang lebih jauh lagi yakni menggunakAN hak-hak kita yang diatur dalam tatib Dewan maupun UU MD3,” ujarnya.

Komisi II, kata Juned lebih lanjut, memastikan tidak akan menggelar RPD jilid IV, namun mengusung wacana penggunaan salah satu hak Dewan yang diatur dalam tatib Dewan maupun UU MD3.

Komisi ini menilai, tiga kali gelar RDP, tidak membuahkan hasil sesuai yang diharapkan.

Mangkirnya Alvian, Direktur CV Manahadap di sesi dua RDP menjadi tanda tanya besar dan dijadikan alasan kuat untuk penggunaan hak Dewan. Meski tak eksplisit menyatakan hak apa yang akan digunakan, namun Ketua Komisi II Moch. Rizky Fauzi Pancasilawan menyiratkan penggunaan hak interpelasi. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional