Dewan Sebut Ada 'Kontraktor Siluman’ yang Jadi Biang Mangkraknya Proyek Normalisasi Saluran - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dewan Sebut Ada 'Kontraktor Siluman’ yang Jadi Biang Mangkraknya Proyek Normalisasi Saluran

Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD Kota Mojokerto mensinyalir muncul kontraktor ‘siluman’ dalam pengerjaan puluhan proyek normalisasi saluran air tahun 2019.

Sinyalemen munculnya kontraktor siluman itu dilontarkan Ketua Komisi II, Moch. Rizky Fauzi Pancasilawan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR, Inspektorat dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) terkait tindak lanjut hasil sidak proyek normalisasi saluran air 2019 di ruang sidang Dewan, Senin (13/1/2020).

“Kita punya uang, kita butuh infrastruktur untuk pengembangan kota, terus yang mengerjakan ini sudah orang luar, kita tidak kenal, dibohongi lagi !. Harga diri kita mana sebagai orang Kota Mojokerto?,” tandas Rizky.

Yang ia sebut kontraktor siluman, yakni 4 kontraktor yang memenangi tender 8  proyek normalisasi saluran air 2019 yang berujung diputuskontrak lantaran menelantarkan proyek di tengah jalan, bahkan ada yang sama sekali tidak menjalankan kegiatan proyek. Keempat kontraktor itu diketahui beralamat di Kabupaten Sidoarjo.

Data 4 kontraktor pemenang tender yang diterima Komisi II dari PBJ tersebut, yakni CV AS yang memenangkan 2 tender, yakni proyek normalisasi saluran air dan trotoar di jalan Niaga, Kelurahan Sentanan senilai Rp 278,1 juta dan proyek perbaikan/ pembangunan drainase dan selokan lingkungan di Kelurahan Mentikan senilai Rp 940 juta. Lalu CV AR yang memenangkan 3 tender proyek saluran dan drainase di wilayah Kelurahan Jagalan senilai Rp 434,1 juta, di kelurahan Wates, senilai Rp 391,9 juta dan di wilayah kelurahan Kranggan, senilai Rp 417,9 juta. Berikutnya CV MNH yang menggarap 2 proyek, masing-masing di kelurahan Magersari dan kelurahan Prajurit Kulon Rp 429,9 juta dan Rp 839,3 juta. Lalu CV DP pemenang tender proyek drainase dan selokan di kelurahan Gunung Gedangan senilai Rp 2,04 miliar.

“Saya diberi selembar kertas (data 4 kontraktor yang diputus kontrak). Apa yang bisa saya komentari? Ini bukan data yang kami minta. Masyarakat membutuhkan solusi bukan ide atau jawaban normatif,” sindir Rizky seraya mengangkat selembar kertas yang memuat rekapitulasi data tender 2019.

Politisi PDI Perjuangan itu pun mengaku sudah menelisik profile keempat kontraktor dari salinan SPK (surat perintah kerja). Berdasar alamat dua CV pemenang tender, yakni CV AS dan CV AR, ia menduga kuat kedua badan usaha itu dimiliki pasangan suami istri.

“Buat apa punya CV dengan bidang usaha yang sama. Ini tidak logis. Kalau dua CV dengan bidang usaha yang berbeda itu masuk akal,” ujar pria yang mengaku tahu banyak selukbeluk proyek pemerintahan itu.

Menurut Rizky, meski sulit dibuktikan secara hukum, namun eksekutif harus melakukan upaya-upaya tuntas menguak sinyalemen CV siluman yang ia sebut.

“Memang sulit dibuktikan secara hukum soal CV siluman atau makelar proyek, tapi saya meyakini OPD terkait dan inspektorat mampu mengurai faktor X dari persoalan ini,” cetusnya.

Namun jika eksekutif merasa kasus putus kontrak itu jadi beban berat, Rizky menyatakan pihaknya menawarkan diri untuk membantu dari sisi pengawasan.

“Komisi II siap membantu dari sisi pengawasan, sesuai fungsi kami,” imbuhnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaidi Malik yang juga koordinator Komisi yang membidangi perekonomian dan pembangunan itu mengaku gerah dengan munculnya kasus penelantaran proyek yang didanai APBD 2019 dan Dana Kelurahan tersebut.

“Disamping proyek mangkrak, banyak juga proyek yang tidak seratus persen selesai. Secara faktual ada pekerjaan kurang, itu banyak,” ungkap Juned, sapaan politisi senior PKB tersebut.

Proyek-proyek drainase yang kandas di tengah jalan, ujar Juned, memberi kesan jika fungsi-fungsi OPD tekait tidak optimal.

“Tidak cukup hanya di-blacklist. Ada apa ini? Sidoarjo semua (4 CV yang diputuskontrak), siapa yang ‘ngulak’? Mereka ini jangan diberi ruang. Kota Mojokerto benar-benar sudah diobok-obok,” lontarnya geram.

“Indikasinya ada. Saat sidak kami mendapat pengakuan dari salah seorang mandor , bahwa dia sama sekali tidak pernah ketemu kontraktor pemilik CV. Semua ini bisa jadi indikator, yang bisa ditarik di semua lini. Siapa melakukan apa,” singgungnya.

Lemahnya fungsi pengawas karena tidak adanya papan proyek dan progress proyek juga memberi kontribusi amburadulnya proyek.

Ia juga menilai ada kebuntuan hingga terjadi proyek mangkrak.

“Ada kebuntuan, mungkin ada mekanisme yang putus. Kami tidak men-justice. Tapi semua kedodoran, pemenangnya sama, alamat sama dan sebagainya. Regulasi yang ada (ternyata) tidak bikin mereka jerah,” katanya.

Dinas PUPR, lanjut Juned, harus menggenjot pengawasan. Buntunya dimana. Kalau mengurai administrasi ya tidak akan ketemu. Tidak akan selesaikan persoalan.

“Sebenarnya ini persoalan klasik yang muncul dimana-mana. Dari sisi non administratif ada hal yang ‘tidak beres’. Jadi kalau sudah kedodoran begini bagaimana tanggungjawab selanjutnya?,” tekannya.

Diingatkan Juned, dampak proyek mangkrak benar-benar dirasakan masyarakat seketika proyek diputus kontrak.

“Dampak putus kontrak hari ini sudah terasa. Bahkan sejak hari putuskontrak terjadi. Warga mengalami kebuntuhan akses. Air dari saluran yang ditelantarkan meluber ke rumah warga. Ini sudah emergency (darurat). Yang kita butuhkan penjelasan konkrit !,” tandas vokalis Dewan tersebut.

Lantaran RDP yang kali kedua digelar pasca sidak ini dinilai tak mampu memberikan solusi apapun mengenai dampak penyelesaian proyek - proyek bernilai miliaran rupiah yang mangkrak, pun paparan Kepala Bagian PJB Nara Nupiksaning Utama, Inspektor Moh Sugeng dan Kepala Dinas PUPR Mashudi belum membeber terang kasus proyek mangkrak itu, Juned pun menyatakan pihaknya segera mengagendakan RDP jilid III.

“RDP ketiga segera kami agendakan. Tidak cukup OPD terkait, tapi semua rekanan yang masuk dalam daftar putus kontrak yang ‘kebetulan’ Sidoarjo semua pasti kami undang. Termasuk Pokja ULP dan konsultan pengawas kami undang.  Karena kami butuh info yang akurat dari semua pihak,” tandasnya.

Nara Nupiksaning Utama mengatakan, pihaknya telah merespon kasus ini.

"Awal tahun ini kita sudah merespon menungaskan tim terkait rekomendasi Komisi II. Dan kami mendorong Dinas PUPR lelang lebih awal,"  katanya.

Sebenarnya, lanjut Nara, Dinas PUPR dapat melanjutkan proyek mangkrak tersebut.

" Saya pernah di PU menangani proyek darurat terutama soal galian," tambahnya.

Namun sinyal Nara soal pengambil alihan proyek tersebut ditampik Kepala Dinas PUPR Mashudi. Ia berkilah, sulit untuk mengambil alih proyek Kelurahan.

"Kalau proyek PU yang belum selesai kita bisa. Tapi untuk itu pun harus menunggu audit dari Inspektorat yang tengah dilakukan," sergahnya.

Jika yang diambil alih adalah penanganan proyek Kelurahan, ia tak tampak yakin. "Jika dari Kelurahan bisa menindaklanjuti sepanjang ada perintah pimpinan," ujarnya.

Ia menambahkan, tahun 2019 terdapat 81 kontrak proyek drainase yang digelar pihaknya. Dari jumlah itu 4 kontrak yang tidak selesai atau diputuskontrak. “77 kontrak on progress, bisa dilaksanakan seratus persen,” terangnya.

Proyek drainase Kalimati dan Banjaranyar disebutnya menimbulkan masalah. Karena dikerjakan namun batas akhir masa kontrak, tidak selesai. Sedangkan proyek serupa di Ngaglik dan jalan Niaga nol persen.

“Di Dinas PUPR ada dana rutin. Dana ini fleksibel untuk menangani perkerjaan yang betul-betul urgen, tapi sifatnya pemeliharaan, bukan kontraktual,” imbuhnya.

Yang bisa dilakukan untuk proyek di Kalimati dan Banjaranyar yakni dinormalisasikan. “Untuk kepentingan ini kami sudah mengundang RT dan RW serta lurah setempat,” akunya.(one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional