Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kerabat dan keluarga
eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) makin diperluas guna mengetahui keterlibatan
mereka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks bupati yang kini masih
menjalani hukuman dalam kasus pidana suap tersebut.
Setelah Siti Fatimah, ibu kandung MKP
diperiksa penyidik KPK, kini giliran Ika Puspitasari, adik kandung MKP yang
saat ini menjabat Walikota Mojokerto.
Seperti halnya Siti Fatimah dan
sejumlah saksi lainnya, tim penyidik KPK juga memeriksa Ika Puspitasari di lantai
II Aula Wirapratama Mapolresta Mojokerto untuk melakukan pendalaman kasus TPPU eks
Bupati Mojokerto sebesar Rp 82miliar tersebut
Ika Puspitasari tampak hadir di
Mapolresta, Kamis (23/1/2020) sekitar pukul 10:00 WIB, setengah jam lebih awal
dari jadwal pemeriksaan penyidik yang dimulai pukul 10:30 WIB.
Sekitar pukul 14:00 WIB Ika
Puspitasari tampak menuruni tangga ruang pemeriksaan. Awak media yang sudah
menunggu langsung menyodorkan pertanyaan kepada pejabat yang karib disapa Ning
Ita tersebut.
“Biasa ditanya aset-asetnya
pak MKP. Alhamdulilah, hari ini semuanya
bisa clear bahwa aset yang saya
miliki tidak ada keterkaitan dengan aset pak MKP,” aku Ning Ita kepada sejumlah
wartawan.
Ia mempertegas pernyataannya, jika ia
diperiksa dalam kapasitasnya sebagai bagian dari keluarga MKP, bukan lantaran
jabatannya sebagai Walikota.
“Dan ini hanya kaitannya dengan
keluarga, tidak ada sangkut pautnya ini dengan Pemerintah Kota maupun saya
sebagai Walikota. Yang kami miliki (aset), tidak ada kaitan dengan aset pak
MKP,” sergahnya.
Ia bergeming tatkala ditanya soal
jabatannya dalam perusahaan keluarga yang disebut KPK tempat MKP menyamarkan harta
kekayaan yang diduga hasil korupsi selama delapan tahun menjabat Bupati Mojokerto.
Bantahan soal jabatan direksi di
perusahaan keluarga pun sontak dilontarkan Ning Ita tatkala awak media mengorek
lebih jauh materi pemeriksaan penyidik.
"Tidak ada jabatan (di perusahaan
keluarga). Tanyakan ke penyidik KPK saja (jumlah pertanyaan). Yang jelas aset
saya clear tidak ada hubungannya
dengan pak MKP," tukas Ning Ita sembari beringsut menuju mobil dinas
Walikota yang terparkir di halaman depan Mapolresta.
Selain kerabat dan
keluarga MKP, unsur saksi dari kepala dinas, konsultan konstruksi dan swasta
atau kontraktor diperiksa penyidik KPK yang menjadwalkan pemeriksaan
saksi-saksi mulai Selasa (21/2/2020) hingga Selasa (28/1/2020) pekan depan untuk
pendalaman kasus TPPU dengan tersangka MKP yang diumumkan KPK 18 Desember 2018
tersebut.
12 orang di periksa
di hari pertama, diantaranya mantan ajudan MKP yakni Fendi dan Dodi. Keduanya
saat ini aktif menjadi ajudan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari. Selain itu i
ini juga nampak Anik Mutamimah mantan staf Dinas PUPR; Susantoso dari BKPP;
Ludfi Ariyono, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto; Sudrajat, Kadis DPMPTS;
Mardiasih, Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto, dan Lutfi Muttaqin, mantan ajudan
MKP.
Di hari kedua, Siti
Fatimah, ibu kandung MKP diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Direktur CV
Mustika. Ia diperiksa bersamaan dengan tiga orang di jajaran manajemen CV
tersebut. Selain itu, Edi Ikhwanto Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto dan
salah seorang kontraktor bernama Sarnoko.
Para saksi didalami
terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka MKP dan asal-usul
pembelian aset tersangka.
Tersangka MKP
diduga telah menyimpan secara tunai atau sebaian disetorkan ke rekening bank
yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika
Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra
Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.
MKP disangkakan melanggar pasal 3 dan/
atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (one)
Social