Mojokerto-(satujurnal.com)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto mengundang sejumlah akademisi dari Pusat Pengembangan
Otonomi Daerah (PP Otoda) Universitas Brawijaya (UB) Malang untuk penyusunan
naskah akademik tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD dalam
rapat koordinasi (rakor) yang digelar di ruang sidang Dewan, Jum’at
(21/2/2020).
“Tiga raperda inisiatif Dewan akan
dibahas dan sudah masuk dalam Propemperda Kota Mojokerto Tahun 2020 adalah Raperda
tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan
Pengembangan Wirausaha, Raperda tentang Kepemudaan dan Olah Raga,” kata Ketua
Bapemperda DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto usai rakor yang dihadiri Kabag Hukum Setda kota Mojokerto Riyanto,
Ketua PP Otoda universitas brawijaya Ngesti Dwi Prasetyo beserta tim tersebut.
Sebenarnya, sambung Deny, dalam
Propemperda seperti
tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 23 Tahun 2019 ada empat raperda inisiatif Dewan. Namun
lantaran terganjal anggaran, hanya tiga yang bisa dilakukan pembahasan.
“Raperda hasil Insiaitif ini
sebenarnya ada empat namun karena anggaran hanya terploting untuk tiga Raperda,
sehingga proses penyusunan Raperda sementara hanya untuk tiga raperda saja.
Sisanya satu raperda yaitu Raperda
tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat akan dianggarkan
kembali pada saat PAPBD 2020,” terangnya.
Sementara soal urgensi naskah akademik
dalam penyusunan perda, Deny menyebut, dalam pembuatan sebuah peraturan daerah,
naskah akademik itu menjadi kajian ilmiah untuk menentukan urgensi dibentuknya
regulasi daerah.
"Naskah akademik berguna untuk
melihat latar belakang, arah jangkauan, dan justifikasi ilmiah terhadap rencana
sebuah peraturan daerah,” kata Deny.
Ditambahkan, pembahasan perdana tiga
raperda inisiatif ini akan dilanjutkan dengan pembahasan berikutnya dengan
melibatkan OPD terkait. Berikutnya akan menghadirkan Perancang Peraturan
Perundang-undangan dari Kantor Kemenkumham Provinsi Jawa Timur.
Dipaparkan politisi Partai Demokrat
tersebut, raperda tentang Pengelolaan Sampah diinisiasi Dewan lantaran di Kota
Mojokerto belum ada perda yang secara spesifik mengatur tentang persampahan.
“Selama ini hanya dituangkan dalam Perda
tentang Lingkungan Hidup. Memang sudah ada perda tentang pengelolaan sampah
plastik, namun itu nantinya akan menjadi dipisahkan ada aturan terpisah yang
secara spesifik mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penanganan
sampah,” tukasnya.
Dengan perda itu nantinya, pemerintah
diharapkan bisa mengoptimalkan pengelolaan sampah. “Bukan hanya penanganan
sampah mulai dari rumah tangga sampai ke TPA tapi juga perlu perhatian terhadap
edukasi sampah di masyarakat,” tandasnya.
Sedangkan Raperda tentang Penguatan
Ekonomi Kerakyatan dan Pengembangan Wirausaha digulirkan, berangkat dari
kondisi kian lemahnya ketahanan ekonomi pelaku usaha kecil, bahkan tak sedikit
yang bangkrut. Sehingga dengan adanya raperda ini nantinya diharapkan ada terobosan
baru di bidang kewirausahaan yang bermuara pada ekonomi kreatif.
“Bukan hanya terkait perlindungan UKM,
tetapi juga bisa tercipta kawasan-kawasan yang bisa memantik ekonomi
kerakyatan, misalnya daerah pralon menjadi kawasan sepatu. Namun hal tersebut
harus benar-benar fokus. Pemerintah tidak hanya hadir dalam urusan permodalan
saja, namun diharapkan juga ikut serta dalam proses pemasaran,” ulas Deny.
Sementara Raperda tentang Kepemudaan
dan Olah Raga diusung Dewan lantaran sejauh ini belum diatur bentuk penghargaan
terhadap atlit berprestasi. Sehingga dalam raperda ini nantinya akan diatur
terkait reward bagi atlit yang berprestas,i disesuaikan dengan tingkatan
prestasi dan kejuaraannya namun dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan
daerah.
“Kedepan kita harapkan adanya
penanganan terhadap atlet yang terintegrasi antar OPD terkait khususnya terkait
masalah pembinaan atlet,” tukas Deny. (one/adv)
Social