DP3AKB Kota Mojokerto Gandeng GOW Stop KDRT, Ini Aspek Penting yang Harus Dilakukan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

DP3AKB Kota Mojokerto Gandeng GOW Stop KDRT, Ini Aspek Penting yang Harus Dilakukan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Praktik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi perhatian khusus Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Mojokerto. Sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus digiatkan institusi ini. Selain agar kasus KDRT bisa tereduksi secara drastis, melalui sosialisasi, publik lebih memahami aspek hukum yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Plt Kepala DP3AKB Kota Mojokerto, Moch Imron mengutarakan hal itu usai membuka Sosialisasi PKDRT Melalui Jaringan GOW (Gabungan Organisasi Wanita) di aula Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Rabu (26/2/2020).

“KDRT merupakan persoalan yang rumit. Bisa jadi pelaku KDRT benar-benar tidak menyadari bahwa apa yang telah ia lakukan adalah merupakan tindak KDRT. Atau bisa pula pelaku menyadari bahwa perbuatannya merupakan tindakan KDRT, tapi mengabaikan karena menganggap KDRT merupakan hal yang wajar dan pribadi. Pemahaman yang begini perlu diluruskan,” kata Moch Imron. 

Ia berharap, dengan sosialisasi PKDRT melalui jaringan GOW, masyarakat lebih memahami tentang aspek hukum dalam UU 23/2004 tentang PKDRT sekaligus juga menghindari praktik KDRT.

Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Johan Dwi Junianto, SH, yang menyampaikan materi ‘Aspek Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)’, mengatakan, definisi KDRT berdasarkan UU 23/2004 yakni setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
“Undang-undang penghapusan KDRT bertujuan untuk mencegah segala bentuk KDRT. Melindungi korban KDRT,menindak pelaku KDRT serta memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera,” terang Kasubsi Eksekusi dan Ekseminasi Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto tersebut.
Sementara penyebab KDRT menurut Johan, karena laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara.

“Penyebab lain, karena masih tertanam anggapan di masyarakat bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun. Dan lagi KDRT bukan dianggap sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri,” katanya.

Hal lain yang menjadi penyebab KDRT, ujar Johan, yakni pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan.

Bentuk KDRT di mulai dari kekerasan fisik baik ringan maupun berat, kekerasan seksual baik ringan maupun berat, penelantaran rumah tangga yakni seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, kekerasan ekonomi baik berat maupun ringan.

“Pada dasarnya semua jenis kekerasan melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, undang-undang dilahirkan agar setiap warga negara bebas dari kekerasan, terutama dalam rumah tangga,” imbuhnya. 

Menurut UU 23/2004, papar Johan, kekerasan fisik ketentuan pidananya yaitu maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp. 15 juta sedangkan yang mengakibatkan luka berat, penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp. 35 juta.  Jika mengakibatkan mati, penjara 15 tahun, Denda 45 Juta. Kekerasan psikis, paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 9 juta. Kekerasan seksual, penjara maksimal 12 tahun, denda Rp 56 juta. Penelantaran keluarga diancaman penjara maksimal 3 tahun, denda Rp 15 juta. 

Ditambahkan, meski ancaman pidana bagi pelaku KDRT tidak main-main, namun kasus KDRT dari tahun ketahun meningkat secara kwantitas. Untuk Propinsi Jawa Timur, masuk dalam peringkat kedua dalam 10 propinsi dengan kasus KDRT tertinggi tahun 2018., yakni dengan 1.455 kasus. Peringat pertama yakni Propinsi Jawa Barat dengan 1.459 kasus. Peringkat ketiga Propinsi Banten dengan 918 kasus. DKI Jakarta di peringkat keenam dengan 820 kasus dibawah Sulawesi Selatan dengan 879 kasus. 

Ia pun membagikan informasi dan rekomendasi untuk meminimalkan KDRT. 

“Pertama tingkatkan keimanan beragama dalam keluarga. Jaga komunikasi dalam keluarga, hindari pernikahan dini, tingkatkan perekonomian keluarga, kendalikan diri dalam menghadapi masalah. Hindari hadirnya pihak ketiga dalam masalah keluarga, seperti orang tua, mertua, saudara dan lain-lain. “Yang terpenting, menjaga kerukunan dalam berkeluarga,” tekannya. (one)




Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional