Komisi II DPRD Kota Mojokerto Desak BBWS Tangani Kerusakan Tanggul Sungai Sadar - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Komisi II DPRD Kota Mojokerto Desak BBWS Tangani Kerusakan Tanggul Sungai Sadar

Mojokerto-(satujurnal.com)
Komisi II DPRD Kota Mojokerto memberi atensi khusus terhadap kondisi tanggul Sungai Sadar yang rusak di beberapa titik. Komisi yang membidangi perekonomian dan pembangunan ini pun berkunjung ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas di Surabaya, Rabu (26/2/2020) meminta pemilik otoritas sungai terbesar di Jawa Timur ini segera melakukan percepatan normalisasi tembok penahan Sungai Sadar di wilayah Kota Mojokerto. 

“"Kita berharap setelah kunjungan ini BBWS segera memberikan solusi," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Rizki Fauzi Pancasilawan.

Karena, lanjut politisi asal PDI Perjuangan tersebut, banyaknya titik tanggul yang jebol membuat warga resah. Terlebih, curah hujan yang tinggi beberapa hari terakhir membuat debit air sungai naik.

"Banyaknya titik yang longsor, membuat warga resah. Untuk itu, segera akomodir kepentingan warga pasca longsornya plengsengan kali sadar di beberapa titik," ujarnya.

Menurut Rizki, respon positif ditunjukkan BBWS. Bahkan ia mengaku optimis dalam waktu dekat segera ada solusi dari BBWS untuk meminimalisir titik yang longsor.

"Paling tidak jika ada yang longsor, BBWS harus segera bertindak," tukasnya.

Atensi Komisi II itu memang beralasan. Pasalnya, tercatat empat titik tanggul sungai di wilayah Kota Mojokerto dibiarkan kritis. Sungai yang membelah Kota Mojokerto ini diperkirakan sejak Desember 2019 lalu dibiarkan jebol tanpa ada penanganan dari pemegang konsensus sungai yakni Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

Warga berharap pihak berwenang melakukan langkah kongkret. Pasalnya, curah hujan yang tinggi sejak beberapa minggu belakangan sering membuat debit air meningkat, apalagi jika daerah pacet dan sekitarnya mengalami hujan yang tinggi dan membuat debit air meningkat tajam.

"Melihat fakta yang terjadi sehingga kita perlu berkoordinasi dengan BBWS agar normalisasi dan penanganan sungai sadar dipercepat," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaidi Malik mengatakan, BBWS didesak untuk segera mengambil langkah strategis. “Karena memang pembangunan titik tanggul yang jebol sudah emergency. Ini agar potensi kerusakan tanggul tidak bertambah melebar hingga membahayakan warga sekitar tanggul begitu debit air sungai deras. Kami minta BBWS segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait,” kata Juned, sapaan politisi PKB tersebut.

Pihaknya berharap agar ada renja dan renstra BBWS yang fokus memperhatikan tanggul yg ada di wilayah Kota Mojokerto. 

“Yang kita harapkan dari BBWS, yakni penguatan tanggul berupa pembangunan titik yang ambrol dan retak. Juga pembangunan plengsengan tanggul baru. Termasuk semua tanggul yg melintas di wilayah kota sepanjang sekitar tiga kilometer agar bisa direncanakan pembangunan untuk peningkatan dan penguatan tanggul agar fungsi tanggul bisa maksimal, mengingat tanggul yang ada sudah berusia tua  dengan kualitas yg terus menurun.

Juned menyebut titik-titik tanggul Sungai Sadar yang jebol, antara lain di wilayah kelurahan Gunung Gedangan, kampung Ngaglik, Kranggan juga di wilayah kelurahan Mentikan.

Diingatkan Juned, wilayah Kota Mojokerto yang secara geografis berbentuk cekung kapan pun berpotensi menerima luapan air Sungai Sadar dan Sungai Brangkal disaat debit air deras di musim hujan seperti saat ini. “Dengan wilayah cekung juga membutuhkan adanya pembangunan busem sebagai fungsi penampungan air,” ujarnya.

Juned yang juga koordinator Komisi II tersebut berharap agar BBWS segera memberi jawaban terhadap usulan Pemkot Mojokerto yang berinisiatif melakukan perbaikan tanggul Sungai Sadar di wilayah Kota Mojokerto dengan pendanaan anggaran daerah. 

“Sebaliknya, BBWS juga berharap agar Pemkot Mojokerto juga pro aktif ikut kordinasi dan komunikasi ke pusat dalam pengawalan program tersebut agar mnjdi program prioritas pusat yg bersifat direktif atau mutlak untuk di laksanakan,” tutup Juned. (one/adv)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional