Mojokerto-(satujurnal.com)
Pilkada
yang demokratis, aspiratif serta bersih dari politik transaksional menjadi
harapan sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi yang tergabung dalam forum Sedulur Akar Rumpun Mojokerto
Mereka merapatkan barisan mengawal Pilkada Kabupaten Mojokerto dalam helatan Pilkada serentak 23 September 2020 mendatang dengan mengusung “Petisi Rakyat Mojokerto” yang akan disampaikan kepada Presiden RI, pimpinan partai politik dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka merapatkan barisan mengawal Pilkada Kabupaten Mojokerto dalam helatan Pilkada serentak 23 September 2020 mendatang dengan mengusung “Petisi Rakyat Mojokerto” yang akan disampaikan kepada Presiden RI, pimpinan partai politik dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami
atas nama masyarakat Mojokerto mencetuskan sebuah petisi yang kami tujukan
kepada tiga lembaga, Presiden, para pimpinan parpol dan KPK, agar proses
suksesi dalam proses demokrasi Pilkada Kabupaten Mojokerto benar-benar menghasilkan
pimpinan terbaik untuk mengabdi pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” kata Sekretaris Sedulur Akar Rumpun Mojokerto Wiwiet Hariyono, Senin (10/2/2020).
Menurut Sarko, sapaan Wiwiet Hariyono, aroma traksaksional dalam proses penentuan calon kepala daerah belakangan sangat menyengat.
Menurut Sarko, sapaan Wiwiet Hariyono, aroma traksaksional dalam proses penentuan calon kepala daerah belakangan sangat menyengat.
“Statemen
beberapa calon kepala daerah sudah mengarah dan terindikasi transaksional. Jadi
sebenarnya cukup beralasan bagi KPK untuk melakukan pencegahan agar tidak
terjadi korupsi yang lebih besar,” lontarnya.
Adanya
dugaan mahar politik dalam kontestasi pilkada itu, ujar Sarko, selalu jadi
masalah yang belum terselesaikan hingga kini. Salah satu penyebab praktik
tersebut tidak kunjung surut, karena kelemahan dari sisi penegakan hukum.
“Harapan
kami kepada parpol yang notabene memiliki hak preogratif memberikan rekomendasi
kepada calon kepala daerah agar lebih memperhatikan aspirasi lokal. Karena
hasil kebijakan parpol itu yang merasakan masyarakat lokal,” katanya.
Masyarakat
Mojokerto, ujar Sarko lebih lanjut, mendesak agar parpol menghidar dari praktik-praktik
transaksional dalam Pilkada.
“Hapus
transaksional pilkada, karena praktik itu jadi pintu masuk korupsi,” tandas
Sarko.
Kami
berharap, ucap dia, parpol tidak merekomendasi kepada bakal calon kepala
daerah yang terindikasi bersinggungan dengan masalah-masalah hukum.
“Tidak
saja menolak merekomendasikan bakal calon kepala daerah yang sudah terbukti
melakukan tindak pidana korupsi, parpol jangan sampai memberikan rekom kepada
mereka yang terbukti terlibat aktif dalam praktik korupsi. Demikian pula yang
masuk kategori pasif crime pun saya rekom untuk tidak diberi
(rekomendasi),’ tekannya.
Kami
berharap, lanjut Sarko, parpol sangat selektif dalam memberikan rekom. “Agar
tidak lagi terjadi kasus korupsi, seperti halnya tiga Bupati Mojokerto yang
terjerat kasus korupsi dan berakhir di penjara,” ingatnya.
Langkah Sedulur Akar Rumpun Mojokerto setelah
menyatukan aspirasi dan melayangkan secara resmi ‘Petisi Masyarakat Mojokerto’,
yakni mendatangi langsung KPK.
“Kami
akan mendatangi langsung ke gedung KPK, akan melaporkan tindakan-tindakan
pimpinan parpol yang terindikasi transaksional dalam pilkada,” tukasnya. (one)
Berikut
bunyi petisi yang dicetuskan para pegiat antikorupsi yang tergabung dalam wadah ‘Sedulur Akar Rumpun Mojokerto'
Petisi Rakyat Mojokerto
A. Kepada Pimpinan Partai Politik
1.
Obyektif
dan memperhatikan aspirasi masyarakat lokal dlm menentukan rekomendasi bakal
calon pimpinan daerah ;
2.
Tidak
memberikan rekomendasi kepada bakal calon kepala daerah / calon wakil kepala
daerah yang terindikasi terlibat masalah hukum;
3. Menghapus
transaksional rekom Pilkada.
B. Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
1.
Turun langsung
memantau jalannya proses Pilkada serentak;
2.
Memanggil
dan memeriksa semua pimpinan partai politik yang terindikasi transaksional
dalam mengeluarkan rekom Pilkada.
C. Kepada Presiden Republik Indonesia
1.
Agar
memberikan perhatian khusus terhadap proses jalannya Pilkada Serentak tahun
2020;
2.
Segera
menerbitkan Peraturan Presiden Tentang Pemberantasan Sindikat Mafia Pilkada.
Social