ASN Kota Mojokerto Bisa Kerja Dari Rumah, Ini Syaratnya - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

ASN Kota Mojokerto Bisa Kerja Dari Rumah, Ini Syaratnya

Mojokerto-(satujurnal.com)
Walikota Mojokerto Ika Puspitasari mengeluarkan surat edaran (SE) tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 bagi aparatur sipil negara (ASN)  di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.

Ada 10 poin penyesuaian kerja dalam SE bernomor 800/361/417/403/2020 yang diteken Walikota tanggal 23 Maret 2020 tersebut.

Beberapa poin diantaranya memperbolehkan ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto untuk bekerja di rumah (Work From Home). Namun ada beberapa syarat sebelum ASN diperbolehkan bekerja di rumah.

Penugasan bekerja di rumah diberikan kepada ASN berdasarkan pertimbangan, ASN yang bersangkutan mempunyai riwayat perjalanan keluar negeri dalam 14 hari kalender terakhir.    ASN yang kondisi kesehatan keluarganya dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19. Penugasan juga berlaku bagi ASN yang dalam kondisi sakit, ASN yang lingkungannya terdampak Covid-19, ASN wanita yang sedang hamil atau masih menyusui serta ASN yang menjalani cuti.

Sedangkan kewajiban ASN yang bekerja di rumah, yakni melaporkan hasil pekerjaan di rumah melalui e-kinerja atau melalui teknologi informasi lainnya. Mereka juga harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan. Dan apabila sewaktu-waktu diperlukan pimpinan, ASN yang bersangkutan wajib hadir.

Meski mendapat penugasan bekerja di rumah, namun ASN yang bersangkutan tetap mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan sesuai ketentuan.

Dalam SE yang berlaku sejak tanggal ditetapkan dan sampai dievaluasi sesuai kebutuhan itu juga ditegaskan, agar ASN menunda perjalanan dinas luar daerah, terkecuali untuk urusan yang sangat penting dan mendesak dengan seizin pimpinan.

Selain itu, ditentukan agar ASN melakukan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (teleconference dan/atau videoconference) dalam pertemuan rapat, sosialisasi, atau yang melibatkan masyarakat dalam jumlah yang banyak.


ASN juga tidak diperbolehkan menerima tamu atau kunjungan kerja. Sedangkan dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, ASN agar menerapkan social distancing dengan dengan tetap memegang norma dan etika. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional