Dewan Sahkan Tatib DPRD dan Tatib Pilwali Sisa Masa Jabatan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dewan Sahkan Tatib DPRD dan Tatib Pilwali Sisa Masa Jabatan

Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD Kota Mojokerto menetapkan dua peraturan Dewan dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang, Rabu (4/3/2020).

Kedua peraturan tersebut yakni Peraturan DPRD Kota Mojokerto tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto dan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Atau Wakil Walikota Sisa Masa Jabatan.

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto yang memimpin sidang mengatakan, pembahasan internal tentang tatib (tata tertib) Dewan digelar tanggal 27 Januari sampai dengan 30 Januari 2020. 

“Hasil pembahasan tersebut telah ditindaklanjuti dengan Surat Ketua DPRD Kota Mojokerto tanggal 3 Februari 2020 nomor : 170/156/417.200/2020 perihal permohonan konsultasi peraturan DPRD yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur,” Sunarto.

Sebagai  jawaban dari surat Ketua DPRD Kota Mojokerto tersebut, lanjut Itok, 26 Pebruari 2020 lalu Gubernur Jawa Timur melayangkan hasil evaluasi rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Mojokerto. 

“Sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur, rapat paripurna pada hari ini telah menetapkan dua Rancangan Peraturan DPRD Kota Mojokerto tersebut menjadi Peraturan DPRD,” kata Sunarto.

Dijelaskan, kedua peraturan DPRD itu sendiri merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Dan Kota. 

“Peraturan ini untuk kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD Kota Mojokerto periode 2019 – 2024 karena harus menyesuaikan beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam tata tertib DPRD sebelumnya” imbuh politisi senior PDI Perjuangan tersebut.
Selanjutnya, ujar Sunarto, peraturan DPRD tersebut akan diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto untuk diundangkan dalam Berita Daerah Kota Mojokerto. (one/adv)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional