Dijerat Dua Dakwaan, Rois Tak Ajukan Eksepsi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dijerat Dua Dakwaan, Rois Tak Ajukan Eksepsi

Mojokerto-(satujurnal.com)
Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ustadzi Rois,61, yang menjalani sidang perdana di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (5/3/2020), memilih tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. 

“Kami tidak mengajukan eksepsi, tapi langsung pada agenda pemeriksaan saksi saja. Dan pada sidang berikutnya, saksi yang dihadirkan dari pihak JPU,” kata Viera Meyrawati Raminta, penasehat hukum ASN yang kini menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Mojokerto tersebut, dikonfirmasi usai sidang.

Hanya saja tatkala diminta pendapatnya soal pasal-pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), Viera enggan berkomentar lebih jauh. 

“Saya belum mempelajari kasus posisinya. Saya baru saja ditunjuk (terdakwa) sebagai kuasa hukumnya. Makanya untuk BAP (berita acara pemeriksaan) saya ajukan lagi,” kilahnya. 

Sementara itu dalam sidang pembacaan dawaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat, JPU Kejari Mojokerto, Kusuma mendakwakan Rois dengan tuduhan melakukan perbuatan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagai dakwaan alternatif pertama. Sedangkan dalam dakwaan alternatif kedua, Rois didakwakan telah menelantarkan Sunarti, istri yang dinikahinya tahun 2014 silam.  

“Sejak menikah, terdakwa tidak pernah memberikan nafkah lahir atau nafkah material. Sebaliknya terdakwa sering meminta uang pada istrinya,” terang Kusuma dalam dakwaannya. 

Biduk rumah tangga pejabat teras Pemkab Mojokerto dengan Sunarti yang kini bertugas di PN Pamekasan, Madura, papar Kusuma lebih lanjut, goyah. Setidaknya sejak bulan Agustus 2018.

Cekcok mulut pasangan suami istri itu acapkalai tak terhindarkan. Klimaksnya terjadi ketika Sunarti tidak lagi diperbolehkan tinggal di rumah kediaman Rois di jalan Sukandar, Sooko, Kabupaten Mojokerto.

“Jangan pulang, kita ketemu di PN (pengadilan , Red),” kata Kusuma mengutip pengakuan Sunarti. 
Lontaran bernada pengusiran itulah yang menyebabkan Sunarti memilih pulang ke rumah orang tuanya di Kediri, Jawa Timur.

Rois yang mengenakan kemeja batik warna maron duduk di kursi pesakitan hanya tertunduk menyimak dakwaan JPU. 

Majelis Hakim menjadwalkan sidang berikutnya tanggal 12 Maret 2020 mendatang. 

Jika dakwaan JPU terbukti, Rois terancam dipenjara selama 3 tahun karena didakwa melanggar pasal 45 dan pasal 49 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. 

Diketahui, kasus dugaan KDRT yang mejerat Rois bermula dari laporan Sunarti, istrinya ke Polres Mojokerto 12 Januari 2019. Kepada penyidik, Sunarti mengaku, tak pernah mendapatkan nafkah lahir dan batin sejak Agustus 2018 lalu. Selain nafkah, Sunarti juga kerap tertekan dengan sikap kasar Rois yang kerap dialaminya. Setiap muncul persoalan di keluarganya, kalimat-kalimat tak layak kerap dilontarkan. Ancaman cerai pun sempat beberapa kali dilontarkan Rois. Tak tahan dengan tekanan mental suaminya, Sunarti pun memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Rois ke Polres Mojokerto.

Meski kemudian penyidik Polres Mojokerto menetapkan Rois sebagai tersangka, namun tidak melakukan penahanan. Ancaman hukuman kurang dari lima tahun dan sikap koorporatif yang ditunjukkan Rois menjadi pertimbangan penyidik. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional