Pengusul Interpelasi Menyusut, FPKB : Kami Tetap Solid - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pengusul Interpelasi Menyusut, FPKB : Kami Tetap Solid

Mojokerto-(satujurnal.com) 
Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto rupanya paling solid berada di barisan pengusul interpelasi. Fraksi yang beranggotakan 4 politisi partai berlambang bola dunia dengan sembilan bintang tersebut tetap keukeh mengusung penggunaan hak interpelasi, kendatipun 4 anggota Dewan lainnya yang berada di kubu pengusul menarik diri. 

"Kami tetap pada sikap awal, mengusung hak interpelasi, " kata Choiroyaroh,  Ketua Fraksi DPRD Kota Mojokerto sesaat sebelum rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Atas Usulan Interpelasi,  Senin (2/3/2020). 

Menurut Choiroyaroh,  sikap yang diambil partainya karena menilai Pemkot Mojokerto gagal menjalankan program pelayanan dasar  yang berdampak langsung pada  masyarakat. 

"Fakta yang didapat dari tiga kali  RDP (rapat dengar pendapat) Komisi II dan sidak lapangan, menjadi alasan kuat pengusulan hak interpelasi, " tukasnya. 

Sementara itu,  Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto yang memimpin rapat paripurna 'Penyampaian Penjelasan Atas Usulan Interpelasi' mengatakan, rapat digelar sebagai tindak lanjut pengusulan hak interpelasi oleh 10 anggota Dewan. 

"Usulan hak interpelasi ditandatangani 10 anggota Dewan dan diterima pimpinan Dewan tanggal 24 Januari 2020, " kata Sunarto. 

Dari 10 anggota Dewan pengusul interpelasi ,4 anggota Dewan asal PKB,  yakni Junaidi Malik,  Wahyu Nur Hidayat,  Choiroyaroh dan Sulistiyowati. 3 dari PDI Perjuangan,  yakni  Rizky Fauzi Pancasilawan,  Febriana Meldyawati dan Suliyat.  Selebihnya,  Indro Tjahjono asal Partai Nasdem,  Moch Harun asal Partai Gerindra dan Agung Sucipto asal Partai Golkar. 

Namun 4 orang kemudian menyatakan keluar dari gerbong pengusul interpelasi.  Moch Harun menarik usulan interpelasi tanggal 24 Januari,  Agung Sucipto,  29 Januari,  Suliya,  3 Pebruari dan Rizky Fauzi Pancasilawan 2 Maret.  

Dipaparkan Sunarto,  jumlah pengusul saat ini menjadi 6 orang.  Sesuai peraturan tata tertib DPRD Kota Mojokerto, jumlah itu memenuhi ketentuan, karena tatib mengatur, sedikitnya jumlah pengusul 5 orang anggota Dewan yang berasal lebh dari satu partai. 

Dalam penyampaian penjelasan atas usulan hak interpelasi yang dibacakan Sulistiyowati atas nama juru bicara interpelasi Indro Tjahjono,  disebutkan alasan-alasan penggunaan hak interpelasi antara lain proyek putus kontrak dapat dipahami sebagai pengabaian Pemkot Mojokerto terhadap kebijakan yang penting, strategis dan berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. 

"Walikota tidak mampu memberikan solusi terhadap kegagalan pekerjaan (putus kontrak),  padahal program tersebut adalah program yang tercantum dalam RPJMD Kota Mojokerto 2018-2023," kata Sulistiyowati. 

Sisa pekerjaan program pelayanan dasar penanggulangan banjir yang belum terselesaikan,  lanjutnya,  justru menimbulkan ancaman serius terjadinya banjir pada saat musim hujan seperti sekarang ini. 

Pengusul pun menyodorkan 4 point permintaan keterangan dan penjelasan yang diajukan dalam interpelasi.  Pertama yakni ikhwal terjadinya putus kontrak, kedua,  solusi terhadap proyek putus kontrak, ketiga alasan meloloskan penawar tender proyek yang hanya satu,  sedangkan kualitas, kapabilitas dan kredibilitasnya diragukan.  Dan keempat,  solusi Pemkot Mojokerto terhadap proyek mangkrak menimbulkan ancaman serius terjadinya banjir pada saat musim hujan seperti saat ini.  (one/adv) 

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional