Mojokerto -(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk mengawal proses penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Langkah menggandeng aparat penegak hukum itu dilakukan lantaran piutang PBB yang sudah tembus angka Rp 22 miliar berimplikasi besar pada skema pendapatan daerah dari sektor pajak.
Secara konkrit kerjasama itu dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU) antara Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto dengan Kejari Kota Mojokertodi Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang diteken keduabelah pihak di Ruang Nusantara Pemkot Mojokerto, Selasa (10/3/2020).
Wakil Walikota Mojokerto, Ahmad Rizal Zakaria mengatakan, Pemkot akan terus berkoordinasi dengan Kejari untuk menuntaskan masalah piutang pajak. Ia juga meminta jajaran yang berwenang menangani persoalan pajak agar fokus mengawal tunggakan pajak para pengusaha tersebut.
"Penagihan terhadap para penunggak pajak ini harus segera diselesaikan. Karena
tunggakan pajak tersebut akan berdampak pada pengurangan pendapatan asli daerah. Padahal, setiap tahun PAD ditargetkan harus naik," ujarnya.
Cak Rizal, sapaan Ahmad Rizal Zakaria,
juga meminta agar setiap pengusaha taat pada kewajibannya dalam membayar pajak. Apalagi, pemerintah selama ini sudah membuka kesempatan bagi pengusaha yang ingin berinvestasi. Namun, kewajiban pengusaha membayar pajak tepat waktu harus dipenuhi.
"Seharusnya setiap perusahaan atau pengusaha bisa ikut berkontribusi dalam mendukung program pemerintah di berbagai bidang. Sebab, berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur jalan, kesehatan, pendidikan, dan pengurangan angka kemiskinan bersumber dari pendapatan atau pajak," tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPPKA Kota Mojokerto, Etty Novia Sitorus mengatakan,
data piutang PBB perkotaan tahun 2019 mencapai Rp. 21 miliar. Tahun 2020 ini, jumlahnya berkurang menjadi 19 miliar lantaran ada pelunasan pokok pajak dari PT SBKS dan sejumlah wajib pajak lainnya.
"Tanggal 9 Maret kemarin PT SBKS membayar ke kita senilai Rp. 1,4 miliar, itu belum termasuk pelunasan dendanya sebesar Rp. 460 juta," ujar Etty.
Etty juga merilis data lima penunggak PBB terbesar di Kota Mojokerto. Diantaranya, PD Aneka Kimia Unit Wates sebesar Rp. 309.970 juta, Wiryo Juwono sebesar Rp. 171.577 juta, Hudibjo sebesar Rp. 130.347 juta, Suwono Blong sebesar Rp. 58.030 juta dan Mochdoor H sebesar Rp. 45.814 juta.
"Permohonan kami dari tunggakan piutang ini dapar tertagih dan penerimaannya yang signifikan, setelah proses telaahan dari Kejari Kota Mojokerto," harapnya.
Selain itu, Etty juga merinci data piutang pajak per 31 Desember 2019. Diantaranya, Pajak Hiburan sebesar Rp. 36.205 juta, Pajak Parkir sebesar Rp. 36.983 juta, Pajak Restoran Rp. 72.202 juta, Pajak Air Tanah sebesar Rp. 12.718 juta, Pajak Reklame sebesar Rp. 589.136 juta dan Pajak PBB sebesar Ro. 21.473 juta. "Jadi total keseluruhan pajak yang belum tertagih mencapai Rp. 22 miliar lebih," tegasnya. (one)
Pemerintah Kota Mojokerto menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk mengawal proses penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Langkah menggandeng aparat penegak hukum itu dilakukan lantaran piutang PBB yang sudah tembus angka Rp 22 miliar berimplikasi besar pada skema pendapatan daerah dari sektor pajak.
Secara konkrit kerjasama itu dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU) antara Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto dengan Kejari Kota Mojokertodi Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang diteken keduabelah pihak di Ruang Nusantara Pemkot Mojokerto, Selasa (10/3/2020).
Wakil Walikota Mojokerto, Ahmad Rizal Zakaria mengatakan, Pemkot akan terus berkoordinasi dengan Kejari untuk menuntaskan masalah piutang pajak. Ia juga meminta jajaran yang berwenang menangani persoalan pajak agar fokus mengawal tunggakan pajak para pengusaha tersebut.
"Penagihan terhadap para penunggak pajak ini harus segera diselesaikan. Karena
tunggakan pajak tersebut akan berdampak pada pengurangan pendapatan asli daerah. Padahal, setiap tahun PAD ditargetkan harus naik," ujarnya.
Cak Rizal, sapaan Ahmad Rizal Zakaria,
juga meminta agar setiap pengusaha taat pada kewajibannya dalam membayar pajak. Apalagi, pemerintah selama ini sudah membuka kesempatan bagi pengusaha yang ingin berinvestasi. Namun, kewajiban pengusaha membayar pajak tepat waktu harus dipenuhi.
"Seharusnya setiap perusahaan atau pengusaha bisa ikut berkontribusi dalam mendukung program pemerintah di berbagai bidang. Sebab, berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur jalan, kesehatan, pendidikan, dan pengurangan angka kemiskinan bersumber dari pendapatan atau pajak," tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPPKA Kota Mojokerto, Etty Novia Sitorus mengatakan,
data piutang PBB perkotaan tahun 2019 mencapai Rp. 21 miliar. Tahun 2020 ini, jumlahnya berkurang menjadi 19 miliar lantaran ada pelunasan pokok pajak dari PT SBKS dan sejumlah wajib pajak lainnya.
"Tanggal 9 Maret kemarin PT SBKS membayar ke kita senilai Rp. 1,4 miliar, itu belum termasuk pelunasan dendanya sebesar Rp. 460 juta," ujar Etty.
Etty juga merilis data lima penunggak PBB terbesar di Kota Mojokerto. Diantaranya, PD Aneka Kimia Unit Wates sebesar Rp. 309.970 juta, Wiryo Juwono sebesar Rp. 171.577 juta, Hudibjo sebesar Rp. 130.347 juta, Suwono Blong sebesar Rp. 58.030 juta dan Mochdoor H sebesar Rp. 45.814 juta.
"Permohonan kami dari tunggakan piutang ini dapar tertagih dan penerimaannya yang signifikan, setelah proses telaahan dari Kejari Kota Mojokerto," harapnya.
Selain itu, Etty juga merinci data piutang pajak per 31 Desember 2019. Diantaranya, Pajak Hiburan sebesar Rp. 36.205 juta, Pajak Parkir sebesar Rp. 36.983 juta, Pajak Restoran Rp. 72.202 juta, Pajak Air Tanah sebesar Rp. 12.718 juta, Pajak Reklame sebesar Rp. 589.136 juta dan Pajak PBB sebesar Ro. 21.473 juta. "Jadi total keseluruhan pajak yang belum tertagih mencapai Rp. 22 miliar lebih," tegasnya. (one)
Social