Dewan Agendakan Bahas LKPJ Walikota 2019 - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dewan Agendakan Bahas LKPJ Walikota 2019

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto
Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD Kota Mojokerto bakal membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tahun Anggaran 2019, menyusul rampungnya agenda pembahasan LKPJ yang disusun Badan Musyawarah (Banmus) menyangkut pembahasan laporan tahunan kinerja eksekutif tersebut. 

“Sesuai agenda kegiatan DPRD yang disusun Banmus, pembahasan LKPJ Walikota Mojokerto Tahun Anggaran 2019 akan dilakukan masing-masing Komisi selama tiga hari, mulai tanggal 20 April sampai dengan 23 April 2020,” kata Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhammad Effendy, Jum’at (17/4/2020).

Sedangkan rapat gabungan Komisi untuk menyusun rekomendasi dijadwalkan tanggal 27 April 2020. Sehari kemudian, digelar rapat paripurna penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi LKPJ Walikota.

“Tanggal 28 April 2020 rapat paripurna penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi atas LKPJ Walikota, terang Effendy. 

Seperti halnya penyampaian LKPJ oleh Walikota tanggal 30 Maret lalu, rapat paripurna penyampaian rekomendasi itu kata Effendy juga dilakukan secara teleconference.

“Karena masih dalam kondisi pandemi corona, maka rapat paripurna penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi LKPJ juga dilakukan secara teleconference,” tukasnya. 

Terpisah Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto mengatakan, rekomendasi atas LKPJ Walikota ditelurkan lembaganya dalam bentuk keputusan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“PP Nomor 13 Tahun 2019 mengatur, LKPJ disampaikan dalam rapat paripurna paling lambat 3 bulan setelah tahun anggarn berakhir. Walikota menyampaikan summary LKPJ 30 Maret 2019. Sesuai PP, paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima,  DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dan berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, DPRD memberikan rekomendasi,” terang Sunarto. 

Politisi senior PDI Perjuangan yang karib disapa Itok tersebut lebih lanjut mengatakan, rekomendasi yang ditelurkan lembaganya dalam bentuk ‘Keputusan DPRD’ sebagai bahan bagi eksekutif dalam penyusunan perencanaan dan penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Termasuk untuk penyusunan peraturan daerah, peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.

Pembahasan materi summary LKPJ Walikota yang diagendakan selama tiga hari itu, kata Itok,  menyangkut pengelolaan keuangan daerah, capaian indikator kerja, penyelenggaraan urusan pemerintahan “daerah dan capaian indikator kerja serta prestasi yang dicapai. 

“Dalam kaitan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, masing-masing Komisi akan mencermati, membahas target dan capaian program-program OPD yang menjadi mitranya,” tukasnya. (one/adv)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional