Mojokerto-(satujurnal.com)
Kapolres
Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto, SH, SIK berpesan kepada para jurnalis
anggota PWI agar bersinergi dengan Tim Gugus Covid-19. Hal itu dikatakan Kapolres
saat meninjau Posko Pengaduan Covid-19 PWI Mojokerto, Rabu (29/4/2020) siang.
Kapolres
datang bersama Kasatintel AKP Jupri di Posko Pengaduan Covid-19 PWI Mojokerto
jalan Gajahmada 149 Kota Mojokerto.
“Saya
menyambut dengan positif terkait posko pengaduan covid-19 yang dibuka
rekan-rekan PWI Mojokerto. Harapan saya, posko ini bisa bersinergi dengan tim gugus
covid-19 yang ada di wilayah Kota Mojokerto,” kata Bogiek Sugiyarto.
Ia
berharap, posko bisa menjadi organ yang bisa menyampaikan informasi ke
masyarakat terkait covid-19.
“Kami
juga berharap dengan adanya posko ini bisa mendapatkan informasi-informasi yang
riil utamanya dengan masyarakat yang sama sekali belum dapat bantuan sosial
karena adanya covid-19,” kata Wakil Ketua 2 Tim Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto tersebut.
Ia
pun mengapresiasi sistem posko yang menerapkan pola kanalisasi informasi dalam
menerima pengaduan masyarakat.
“Pola
yang diterapkan posko ini tentunya bisa efektif. Karena bisa langsung
berkoordinasi dengan tim gugus covid-19 maupun pemangku kepentingan lainnya,”
imbuhnya.
Dalam
kesempatan ini, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap selalu
mematuhi himbauan pemerintah dan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran
virus corona serta mengajak masyarakat menjaga pola hidup bersih dan sehat.
Penanggungjawab
Posko Pengaduan Covid-19 PWI Mojokerto, Diak Eko Purwoto mengatakan, hingga
saat ini posko telah menerima 10 aduan dan sejumlah pertanyaan dari masyarakat
terkait kebijakan pemerintah daerah setempat.
“Selain
soal kebijakan Walikota tentang penerapan physical distancing
untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19
berupa
penutupan sementara empat ruas jalan protokol di Kota Mojokerto, juga keluhan
terkait kejelasan bantuan sosial,” terang Diak.
Seperti
diketahui, PWI Mojokerto telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang
memiliki keluhan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Posko
pengaduan bisa melalui online maupun offline. Secara offline, masyarakat bisa
langsung mendatangi Posko Pengaduan PWI Mojokerto di jalan Gajahmada Nomor 149
Kota Mojokerto. Sedangkan di jalur online, masyarakat bisa melalui layanan nomor whatshapp 081615114114, 082232831458,
081217617386, 08113464771, 081331202929.
Posko
pengaduan dibuka untuk menerima beragam keluhan masyarakat di berbagai aspek
pelayanan terkait pandemi virus Corona atau Covid-19.
Ditandaskan, Posko Pengaduan Dampak Covid-19 PWI Mojokerto
dibentuk sebagai kanalisasi pengaduan,
bukan mengambil peran Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah.
"Karena
sangat mungkin ada warga yang belum terakomodir untuk mendapatkan bantuan atau
layanan lainnya," ujar Diak.
Ada
beberapa ketentuan agar pengaduan masyarakat bisa ditindaklanjuti, antara lain identitas pengadu jelas.
Dibuktikan dengan KTP atau kartu identitas lainnya. Pengaduan berkorelasi
dengan pandemi covid-19, bukan layanan reguler.
"Setiap
pengaduan yang bisa dipertanggungjawabkan pasti kami tindaklanjuti. Sebaliknya
jika pengaduannya tidak jelas, cenderung subyektif, tentunya tidak akan Kami tindaklanjuti,"
cetus Diak.
Tindaklanjut
pengaduan dilakukan secara profesional sesuai koridor jurnalistik serta mengedepankan
asas membangun motivasi dan semangat kepada masyarakat menghadapi pandemi
covid-19 dalam pemberitaan yang berimbang dengan tetap berpegang pada
integritas dan profesionalisme. (one)
Social